PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM BENTUK GANTI RUGI DAN REHABILITASI

Authors

  • Marthin Dongan Tamba Tua Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19182

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan meneliti penerapan perlindungan hukum berupa ganti rugi secara fisik maupun secara psikologi kepada anak korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan untuk meneliti dan mengkaji bagaimana kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum untuk rehabilitasi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual telah dilaksanakan melalui proses peradilan dengan regulasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai pedoman penegakan hukumnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan terutama bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan juga memberikan putusan yang berpihak kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penelitian menemukan bahwa negara sudah memberikan kepastian hukum kepada penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dalam memutuskan di pengadilan dalam mengadili pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan juga berpihak kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual walaupun dalam kedua putusan yang ada belum sepenuhnya berpihak kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual

References

Asnawi, M. N. (2014). Hermeneutika putusan hakim. Yogyakarta: UII Press.

Bagong, S., dkk. (2000). Menghadang langkah perempuan. Yogjakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM.

Ediwarman. (2014). Penegakan hukum pidana dalam perspektif krimonologi. Yogyakarta: Publishing.

Gultom, M. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Huda, C. (2006). Dari tindak pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Cet. 2). Jakarta.

Huraerah. (2006). Kekerasan terhadap anak. Bandung: Nuansa.

Kamil, A. (2008). Hukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kanter, E. Y., & Siantur, S. R. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Storia Grafika.

Kelsen, H. (2011). General theory of law and state (R. Muttaqien, Penerj.). Bandung: Nusa Media.

Makarao, M. T. (2014). Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Marlina, & Zuliah, A. (2015). Hak atas kompensasi bagi korban perdagangan orang. Bandung: PT Refika Aditama.

Prakoso, A. (2021). Teori hukum. Yogyakarta: Laksbang.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2007). Ilmu hukum dan filsafat hukum: Studi pemikiran ahli hukum sepanjang zaman. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Rawls, J. (2006). A theory of justice (U. Fauzan & H. Prasetyo, Penerj.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Santoso, H. M. A. (2012). Hukum, moral & keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum (Cet. 1). Jakarta: Kencana.

Santoso, T. (2021). Politik hukum penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Subekti, R. (2018). Hukum pembuktian. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero).

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat teori dan praktik. Depok: Raja Grafindo Persada.

Wiyono. (2016). Sistem peradilan anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1), 135.

Napitupulu, E. (2014). Peran dan pengalaman penegakan hukum terkait perlindungan saksi dan korban untuk beberapa kasus (hak asasi manusia, KDRT, TPPO, dan korupsi). Jurnal Perlindungan, 4(1).

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Tamba Tua, M. D., Hartanto, & Saefullah. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM BENTUK GANTI RUGI DAN REHABILITASI. YUSTISI, 12(3), 320–331. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19182

Issue

Section

Artikel