PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL ATAS BARANG PALSU PADA PLATFORM E - COMMERCE

Authors

  • Yana Yulianti Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Citra Citrawinda Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19183

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang implikasi terhadap perlindungan hukum terhadap merek terkenal atas barang palsu pada platform e – commerce dan hak kekayaan intelektual terhadap perolehan hak dan manfaat ekonomi, Pemilik hak akan kekayaan intelektual sebagai kreatif dan pencipta wajib memperoleh jaminan dan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual adalah pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam melaksanakan haknya dilindungi secara hukum. Hak – hak ekonomi yang dimiliki oleh pemilik apabila dilaksanakan dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Hak-hak tersebut meliputi hak memakai, memproduksi mengumumkan, memperbanyak, menjual, mengimpor, mengekspor dan memberikan lisensi (izin) kepada pihak lain ataupun yang berlakukan perdagangan pada platform e – commerce yang ingin memanfaatkan kekayaan intelektual tersebut. Apabila terjadi pelanggaran dalam penyalah gunaan merek terkenal, maka Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai upaya preventif memberikan hak bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menuntut secara perdata, pidana atau administratif. Perlindungan hukum dan manfaat ekonomi adalah dua hal yang esensial dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai subjek kreatif seharusnya memiliki kedua hal tersebut.

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Citrawinda, C. (2021). Pengantar hak kekayaan intelektual dan perkembangannya. Kompas Penerbit Buku.

Citrawinda, C. (2020). Perlindungan merek terkenal dan konsep dilusi merek dari perspektif global. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Supramono, G. (2008). Menyelesaikan sengketa merek menurut hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Rokan, M. K. (2010). Hukum persaingan usaha. PT Raja Grafindo Persada.

Manalu, P. R. (2005). Hak kekayaan intelektual pasca TRIPs. Alumni.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Lindsey, T., dkk. (2011). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Bandung: PT Alumni.

Pudjisaputro, E. (2020). Tinjauan atas peraturan perpajakan terkait perdagangan elektronik dan pelaksanaannya pada kasus marketplace. Simposium Nasional Keuangan Negara.

Rasyid, M., Laily, Y., & Handayani, S. (2017). Perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang asing dalam era perdagangan bebas di Indonesia. Jurnal Simbur Cahaya, 24.

Julyanto, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui kontruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1.

Qurani, H. (2023). Beragam cara DJKI tangani peredaran barang palsu. Retrieved from https://hukumonline.com/berita

Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | Volume 2, Nomor 2, 2023. Retrieved from https://www.legifrance.gouv.fr

Louis Vuitton siap perangi penjualan produk palsu yang beredar di online. Retrieved from https://www.popbela.com

Perlindungan hukum terhadap hak merek dan konsumen terhadap barang tiruan di e-commerce. Retrieved from https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/issue/view/67

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Yulianti, Y., Citrawinda, C., & Setyowati, R. K. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL ATAS BARANG PALSU PADA PLATFORM E - COMMERCE. YUSTISI, 12(3), 52–65. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19183

Issue

Section

Artikel