EKSISTENSI PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PENGUATAN PENERAPAN HUKUM KELUARGA ISLAM: UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PANGKAJENE

Authors

  • Junaid Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Rusdaya Basri Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Fikri Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Agus Muhsin Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Rahmawati Institut Agama Islam Negeri Parepare

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19262

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan eksistensi penyuluh agama Islam dalam menguatkan penerapan hukum keluarga Islam sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam metodologi penelitian  menggunkan analisis data kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data dari wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen terkait kegiatan penyuluhan agama Islam. Teori yang digunakan adalah teori eksistensidan, teori maqashid al syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama Islam memainkan peran penting dalam memberikan edukasi mengenai hak-hak dalam keluarga, kewajiban suami-istri, dan nilai-nilai Islam yang menentang kekerasan. Penyuluh agama juga berperan dalam memberikan konseling dan mediasi bagi pasangan yang mengalami konflik, serta mendukung penerapan hukum keluarga Islam yang melindungi hak-hak semua anggota keluarga. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi oleh penyuluh agama, salah satunya ialah sumber daya yang terbatas dalam memberikan bimbingan kemasyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyuluh agama Islam dalam mencegah KDRT, diperlukan peningkatan kapasitas penyuluh melalui pelatihan yang berkelanjutan, peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait, serta penguatan dukungan dari pemerintah dan komunitas. Dengan demikian, penyuluh agama Islam dapat lebih berdaya dalam mengadvokasi penerapan hukum keluarga Islam yang adil dan mencegah terjadinya KDRT dalam masyarakat.

Kata kunci : Penyuluh agama Islam, hukum keluarga Islam, kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan, edukasi.

References

Affandi, Idrus. (2017). Kepeloporan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam Pendidikan Politik. Bandung: UPI.

Alimi, Rosmi dan Nunung Nurwati. (2021). “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan”. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM). Volume 2. Nomor 2.

Aris Nur Mu'alim. (2022). Potret Maqasid Syariah Persepektif Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali At-Thusi As-Syafi’I. Jurnal Al-Mawarid: JSYH, Volume 4(2).

Budi, Agung Santoso. (2019). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial”. Jurnal Komunitas. Volume 10. Nomor 1.

Busyro. (2019). Maqasyid Syariah, Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta Timur: Kencana.

Deassy J. A dkk, (2023). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada.

Fairuz, Hana Mestika, (2022). “Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia”. Jurnal Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Volume 2. Nomor 1.

Faiz Abdillah Junedi, (2022). Tinjauan Maqashid Syariah Dalam Pengharaman Jual Beli Dengan Cara Talaqqi Rukban. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara. Volume 4, Nomor 1.

Fikri dan Agus Muchsin, (2022). Hak-Hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam. Parepare: IAIN Parepare Press.

Hambali, Husain. (2023). "Penanganan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep”. Jurnal Journal Of Training And Community Service Adpertisi (JTCSA). Volume 3. Nomor 1.

Harahap, Ikhwanudin. 2018. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Gender.” Jurnal Al-Maqasid 4 (1).

Harefa, Arianus. 2021. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Panah Keadilan 1 (1).

Hartini, Rahayu., dkk, (2020). “Alternative Dispute Resolution as a Solution to Family Law Issue (Field Study at the Muhammadiyah Branch Leaders in Tegalgondo, Malang)” Jurnal Atlantis Press Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 499.

Hartini, Sri. (2020). “The Role of Religiosity and Social Influence on Perceived Business Ethics and Its Impact on the Purchase of Creative Industrial Products”. Jurnal Espacios, Volume 4, Nomor 19.

Ifroh"ati & Sintri, (2023). Relevansi Pencatatan Nikah Sirri dalam Kartu Keluarga Menurut Hak Asasi Manusia dan Maqashid Syariah. Journal of Sharia and Legal Science, 1(1).

Ihsani, Syarifah Nuzulliah. 2021. “Kekerasan Berbasis Gender Dalam Victim-Blaming Pada Kasus Pelecehan Yang Dipublikasi Di Media Online.” Jurnal Wanita Dan Keluarga 2 (1).

Illich, Ivan. 1998. Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Indah Asmary, Anugriaty. 2018. “Bias Gender Sebagai Predictor Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Psikologi 35 (1).

Islami, Tamita Putri. 2017. “KDRT Oleh Suami Terhadap Istri Menurut Perspektif Relasi Gender.” JIM FISIP UINSYAH 2 (3).

Kamisa, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya:Kartika, 2017.

Kasim, and Suhary Roslan. 2018. “KDRT Yang Dialami Suami (Studi Di Kontumere Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna).” Junal Neo Societal, Vol. 3, No. 2, 2018. 3 (2).

Kurniawan, Ahmad Alfan, (2022). “Mediasi Sebagai Solusi Alternatif Konflik Keluarga Prespektif Hukum Islam dan Hukum Progresif” Jurnal Hukum Islam.

Maisah, Maisah. 2016. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi.” ESENSIA 17 (2).

Maulana, Ridha. 2021. “Analisis Distingsi Makna Standarisasi Maskulinitas Sebagai Faktor Pembentuk Bias Identitas Gender Pada Remaja.” Jakarta: Universitas Pendidikan Indonesia.

Mensour Faqih. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2022.

Mufid, Muhammad. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana, 2015.

Nathania, Chyntia. 2018. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian KDRT Dan Pelaporan Pada Pihak Kepolisian.” Thesis, Faculty of Medicine.

Neufeld, Victoria. 1984. Webster’s New World Dictionary. New York: Webster’s New World Clevenlan.

Oman Sukmana, (2021). “Literasi Dan Peran Aktor Pemberdaya Dalam Proses Pemberdayaan Lingkungan Sosial Berbasis Komunitas (Studi Pada Komunitas Kampung Wolulas, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang)”. Jurnal Sosio Konsepsia, Volume 11. Nomor 1.

Rosmita, Dewi Indriani dan Harniah, (2024). “Konsep Perlindungan Istri pada Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Hukum Islam” Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, Volume 3 Nomor 3.

Rozi, Fahrur, Tutik Hamidah & Abbas Arfan. (2022). Konsep Maqasid Syari’ah Perspektif Pemikiran Al-Juwaini dan Al-Ghazali. Jurnal IQTISODINA, Volume 5. Nomor 1.

Rusdaya dan Rukiah. (2020). “Kontekstualisasi Maqaashidu Al-Syariah terhadap Penerapan Hak Ex Officio Hakim”. Jurnal Al-Maiyyah. Volume 13. No. 1.

Sali Susiana, (2020). “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid—19 “, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Jurnal Info Singkat :Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XII, No. 24, Tahun.

Sekar Inten Mulyani dan Sofea, (2020). “Tingkat Adopsi Petani Hidroponik Mendukung Agropolitan di Kota Tarakan (Studi Kasus di Kecamatan Tarakan Tengah), Fakultas Pertanian, Universitas Borneo Tarakan, Jurnal Borneo Saintek, Vol. 3, No. 2.

Siti Amanah, (2007)“ Makna Penyuluhan dan Transformasi Perilaku Manusia “, Institut Pertanian Bogor ( IPB ), Bogor, Jurnal Penyuluhan, Vol 4, No. 1.

Soleman, Burain, (2020). “Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Undang Undang KDRTTentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, Volume 14 Nomer 2.

Sukadi, Imam dan Mila Rahayu Ningsih. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Egalita. Volume 16. Nomor 1.

Suryanti, (2019). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Fakta Sosial Berbasis Konseling Feminis Terhadap Ketimpangan Gender). Jurnal Musawa: Journal for Gender Studies, Volume 10, Nomor 1.

Suteja, Jaja dan Muzaki, .(2020). “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Kegiatan Konseling Keluarga”. Jurnal Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak. Volume 2. Nomor 1

Sutisna, dkk. (2021). Panorama Maqasyid Syariah. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021

Taufik Abdullah, Agama dan Perubahan Sosial. Jakarta: CV Rajawali, 2010.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Junaid, Rusdaya Basri, Fikri, Agus Muhsin, & Rahmawati. (2025). EKSISTENSI PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PENGUATAN PENERAPAN HUKUM KELUARGA ISLAM: UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PANGKAJENE. YUSTISI, 12(1), 341–357. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19262

Issue

Section

Artikel