PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA VANDALISME TERHADAP FASILITAS UMUM: TINJAUAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19395Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah grafiti pada fasilitas umum dapat dikategorikan sebagai tindak vandalisme dan tindak pidana, serta apakah tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, yang melibatkan analisis terhadap ketentuan hukum pidana, yurisprudensi, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa grafiti pada fasilitas umum diklasifikasikan sebagai bentuk tindak vandalisme dan dianggap sebagai tindak pidana yang dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum pidana dan peraturan daerah dalam mengatur tindak vandalisme, yang dapat menimbulkan ketidak jelasan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam mengatur tindak vandalisme dan grafiti pada fasilitas umum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penegak hukum, legislator, dan masyarakat luas dalam memahami dan menangani kasus-kasus vandalisme dan grafiti pada fasilitas umum.
References
Aji, Difta Wahyu. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme di Kab. Klaten. Skripsi, Universitas Islam Indonesia. 64-65.
Amin, Syaidul (2021) Upaya Preventif Terhadap Vandalisme Di Kota Pasir Pengaraian (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu). Skripsi, Universitas Islam Riau. Diambil dari https://repository.uir.ac.id/15877/.
Anggono, F.F. (2014). Perilaku Vandalisme pada Remaja di Kabupaten Kulon Progo. Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta. http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/14723
Bambang Soemardiono Fandhy Wahyono, D. S. (2020). Konsep Pencegahan Vandalisme Melalui Pendekatan Crime Prevention Through Evinronment Design (Studi Kasus:Jalan Niaga Samping). Journal Thematic Urban Design, 6.
D. M, Fajar Rachmad dan Cholilla Adhaningrum Hazir. (2021). Pengaturan Restoratif Justice Tindak Pidana Vandalisme. Jurnal Kertha Semaya, 9(4), 592. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i04.p04
Lutfi, K. (2020). Vandalisme Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Perbuatan Pidana Perusakan Rumah Ibadah). Skripsi, UIN Sumatera Utara Medan. http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8904
Putri, S. U. (2021). Analisis Coret-Mencoret Di Fasilitas Umum. Jurnal Novum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, 8(3), 15. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.37595
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekamto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo, R. (1989). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Supandji, H. (2012). Law Enforcement: Harapan dan Tantangan. Jakarta: Gramata Publishing.

















