MEMBANGUN MODEL POLITIK HUKUM SISTEM PENGENDALIAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEMARITIMAN

Authors

  • Arf Maulana Hasan Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Uyan Wiryadi Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19831

Abstract

Tujuan penelitan ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran konkrit menyangkut tentang pengaturan kewenangan penegakan hukum di wilayah laut (maritim). Pendekatan penelitian menerapakan studi perbandingan hukum (comparatice approach), pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penggunaan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data penelitian yang ada dikumpulkan oleh penulis dengan teknik data kepustakaan dan dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penegakan hukum antar instansi dalam Undang-Undang Kelautan belum mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keberadaan Bakamla sebagai aparat penegak hukum telah menimbulkan dualisme penegakan hukum. Dalam Undang-Undang juga terdapat konflik norma, yang pada akhirnya menimbulkan implikasi ketidakjelasan kewenangan. Ketidakjelasan pengaturan tersebut pada akhirnya menempatkan kedudukan Bakamla demikian superior. Ketidakjelasan kewenangan dalam penerapan fungsi penegakan hukum akan berdampak pada inkonsistensi kelembagaan sistem peradilan pidana. Hal ini dapat dilihat dari adanya pertentangan pengaturan dengan Undang-Undang Pelayaran, khususnya yang terkait dengan fungsi keselamatan dan keamanan maritim (maritime safety and security). Dalam upaya mendesain sistem penegakan hukum keamanan maritim, diperlukan adanya pembetulan (remedy) atas adanya antinomy dimaksud. Pendirian Indonesian Coast Guard dengan penggabungan (fusi) Bakalamla dan KPLP dipandang sejalan dengan politik hukum keamanan nasional. Demikian itu sebagaimana dianut oleh berbagai negara.

References

Ramadhan, A. C. (2021). Ketahanan nasional dan ancaman ideologi transnasional. Jakarta: Lisan Hal.

Ramadhan, A. C. (2020). Panduan singkat tesis-disertasi: Metode penelitian dan teori hukum. Jakarta: Lisan Hal.

Ramadhan, A. C. (2020). Kumpulan keterangan ahli hukum. Jakarta: Lisan Hal.

Ramadhan, A. C. (2018). Syiah menurut sumber syiah: Ancaman nyata NKRI (Cet. III). Jakarta: Lisan Hal.

Hakim, A. G. N. (1988). Politik hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI.

Busroh, A. D., & Busro, A. (1991). Asas-asas hukum tata negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sulistiyono, A. (2008). Negara hukum: Kekuasaan, konsep, dan paradigma moral. Surakarta: LPP dan UNS Press.

Santoso, A. (2011). Pengaplikasian komunikasi yang efektif di perusahaan. Yogyakarta: Kertasono Press..

Black, L. (2014). Japan's maritime security strategy: The Japan Coast Guard and maritime outlaws. Springer.

Supriyatno, M. (2014). Tentang ilmu pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Herujito, Y. M. (2010). Dasar-dasar manajemen. Jakarta: Grasindo.

Atmadja, I. D. G. (2013). Filsafat hukum: Dimensi tematis dan historis. Malang: Setara Press

Mahfud, M. (2010). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahmudi. (2015). Manajemen kinerja sektor publik. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Sukirno, S. (2016). Makroekonomi teori pengantar (Edisi ketiga). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2011). Perihal undang-undang di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Nugroho, R. (2013). Public policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Nugroho, R. (2011). Manajemen publik: Perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Tarmizi, T. (2012). Otonomi daerah dan implementasinya. Medan: Unimed Press.

Tashakkori, A., & Teddlie, C. (1998). Mixed methodology: Combining qualitative and quantitative approaches. Thousand Oaks, CA: SAGE.

Zuhro, R. S. (2009). Paradoks otonomi daerah dalam negara kesatuan: Studi atas konflik kepentingan pusat dan daerah pada era reformasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 87–106.

Yunus, M. (2018). Urgensi wawasan kebangsaan dalam membangun ketahanan nasional. Jurnal Ketahanan Nasional, 24(2), 131–146.

Yunus, M. (2020). Peran strategis bela negara dalam menjaga ketahanan nasional di era globalisasi. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(1), 24–39.

Utoyo, D. B. (2019). Penguatan wawasan kebangsaan bagi generasi milenial sebagai upaya menangkal radikalisme. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(2), 213–228.

Arifin, I. (2020). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jurnal Civics, 17(1), 1–15.

Suharyo, O. S. (2015). Pertahanan negara dan strategi pembangunan nasional Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 21(2), 155–170.

Winarno, B. (2012). Globalisasi dan dampaknya terhadap kedaulatan negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(1), 13–24.

Wiratraman, H. S. (2014). Paradoks demokrasi dan problem kebebasan berekspresi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 485–504.

Zamroni, S. (2011). Pendidikan kewarganegaraan dalam membangun karakter bangsa. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 17(3), 1–12.

Wardhani, B. (2017). Ancaman ideologi transnasional terhadap ketahanan nasional. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 45–60.

Wijayanti, T. A. (2021). Pengaruh ideologi transnasional terhadap integrasi nasional di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 27(2), 114–128.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Hasan, A. M., Hartanto, & Wiryadi, U. (2025). MEMBANGUN MODEL POLITIK HUKUM SISTEM PENGENDALIAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEMARITIMAN . YUSTISI, 12(3), 21–35. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19831

Issue

Section

Artikel