MASA JABATAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19832Abstract
Masa jabatan hakim merupakan salah satu elemen penting dalam independensi kekuasaan kehakiman yang harus dijamin dalam undang-undang. Hakim ad hoc adalah hakim yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan perlu dijamin masa jabatannya dalam undang-undang. Pada kenyataannya, pengaturan masa jabatan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya bentuk peraturannya yang beragam, model pengaturannya pun beragam, termasuk yang telah diputus melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 85/PUU-XVIII/2020. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan masa jabatan hakim ad hoc, baik dari segi bentuk maupun materi muatan ketentuannya, belum cukup menjamin kepastian hukum dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum serta independensi bagi hakim ad hoc, sebagaimana yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perlu adanya penataan kembali masa jabatan hakim ad hoc melalui perubahan atau pembentukan undang-undang yang komprehensif dalam sistem kekuasaan kehakiman yang berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum, UUD 1945, dan Pancasila.
References
Adriaan W Bedner, Suatu Pendekatan Elementer Terhadap Negara Hukum dalam Andriaan W Bedner dkk, editor, Kajian Sosia-Legal, Terjemahan Tristam Mulyono, Denpasar, Pustaka Larasan, 2012.
Agus Suntoro dkk, Evaluasi Evaluasi Terhadap Pengisian, Pengangkatan, Pembinaan, Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pada Lingkungan Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung, Jakarta: Litera-MA, 2020.
A.Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Pers, 2015.
Ansyahrul, Pemuliaan Peradilan Dari Dimensi Integritas Hakim, Pengawasan Dan Hukum Acara, Mahkamah Agung RI, 2008.
Bagir Manan, Bagir Manan, Teori Dan Politik Konstitusi, Cet. Kedua, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Elliot Bulmer, Judicial Tenure, Removal, Immunity and Accountability, Stokholm-Swedia: International IDEA, 2014.
Feri Amsari, Konstitusional Seleksi Hakim sebagai Pejabat Negara, Imran dan Festy Rahma Hidayati (editor), Meluruskan Arah Manejemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Sekretariat Jendral Komisi Yudisial, 2018.
Hamdan Zoelva, Aspek Konstitusionalitas Pengadilan Khusus di Indonesia dalam Hermansyah dkk (ed), Putih Hitam Pengadilan Khusus, Jakarta: Sekretariat Jendral Komisi Yudisial: 2013.
I Dewa Gede Palguna, Pengantar Perihal Kekuasaan Kehakiman: Kemerdekaan Dan Akuntabilitasnya, dalam Zainal Arifin Mochtar, Kekuasaan Kehakiman- Mahkamah Konstitusi Dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restraint, Depok: Rajawali Pers, 2021.
J. Djohansyah, Reformasi Mahkamah Agung: Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, Kesaint Blanc, 2008.
Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI, MA-Leip-Asia Foundation-USAID-Partnership: 2003.
Ni’matul Huda, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta, FH UII Press, 2018.
Suparman Marzuki, Pengawasan Dan Penegakan Kode Etik Profesi Hakim, Yogyakarta: FH UII Press, 2020.
Susi Dwi Harjanti, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka: Tinjauan Teori Dan Praktek Di Indonesia dalam Mohammad Fajrul Falaakh (penyunting), Gagasan Amandemen UUD 1945: Suatu Rekomendasi, Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Saldi Isra, Sistem Rekuitmen Dan Pengangkatan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Dalam Konsepsi Negara Hukum, Jakarta: BPHN-Kementrian Hukum & HAM, 2015.
W.J.S Poerwasunata, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Arsil, Pengadilan-Pengadilan Khusus di Indonesia, Jurnal Putusan Pengadilan Dictum, Edisi 4: 2005.
Arif Hidayat, Negara Hukum Berwatak Pancasila, makalah Seminar Nasional Dalam Rangka Pekan Fakultas Hukum 2017 Universitas Atmajaya Yogyakarta, pada 9 September 2017.
Andi Saputra, https://news.detik.com/berita/d-5785088/mk-putuskan-masa-jabatan-hakim-ad-hoc-tipikor-10-tahun-tanpa-kocok-ulang, diakses pada 25 April 2025.
Brian Opeskin, Models of Judicial Tenure: Reconsidering Life Limits, Age Limits and Term Limits for Judges, Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 35, No. 4, 2015.
J. van Zyl Smit, The Appointment, Tenure and Removal of Judges under Commonwealth Principles: A Compendium and Analysis of Best Practice-Report of Research Undertaken by Bingham Centre for the Rule of Law, London: The British Institute of International and Comparative Law Charles Clore House: 2015.
Kadek Deni Sapitri, https://artikel.pajakku.com/berapa-lama-rata-rata-kasus-pajak-berlangsung-di-pengadilan/, diakses 25 Januari 2025.
Shimon Shetreet, The Normative Cycle of Shaping Judicial Independence in Domestic and International Law: The Mutual Impact of National and International Jurisprudence and Contemporary Practical and Conceptual Challenges, Chicago Journal of International Law: Vol. 10: No. 1, Article 13, 2009, hlm. 284-285. https://chicagounbound.uchicago.edu/cjil/vol10/iss1/13.
Tom Ginsburg, Judicial Appointments And Judicial Independence, (US: Institute for Peace, 2009), hlm. 2, www.http://comparativeconstitutionsproject.org/files/judicial_appointments.pdf
United Nations Human Rights, Basic Principles on the Independence of the Judiciary, disahkan oleh resolusi Majelis Umum tanggal 13 Desember 1985, https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/basic-principles-independence-judiciary, diakses pada 25 April 2025.
https://www.merriam-webster.com › dictionar, diakses pada 20 April 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 7 Tahun 2020 Perihal Perubahan Ketiga UU Mahkamah Konstitusi
UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
UU No. 3 Tahun 2009 perihal Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman.
UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Perikanan.
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 Tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Pajak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Adhoc Niaga.
Qanun Provinsi NAD Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIII/2020.

















