PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN DI PT. UNITEX KOTA BOGOR

Penulis

  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Sri Hartini Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Santi Oktaviana Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19842

Abstrak

Para pekerja wanita tidak memperoleh tunjangan kesejahteraan, dan kesehatan. Selain itu, para pekerja juga terancam PHK secara sepihak dari perusahaan. Dengan demikian, buruh harus menerima perlakuan tersebut, karena begitu sulitnya untuk mencari pekerjaan.Keadaan pekerja wanita yang demikian, penting diperhatikan untuk mendapat perlindungan hukum. Permasalahan perlindungan tenaga kerja wanita dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya pelaksanaannya yang diluar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan rumusan masalah: 1)Bagaimanakah hak-hak yang diperoleh dan yang tidak diperoleh bagi pekerja perempuan di PT. UNITEX di Kota Bogor? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di PT. UNITEX di Kota Bogor?, dan metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis yaitu merupakan penelitian yang mengkaji ilmu hukum dengan memasukkan faktor sosial dengan tetap dalam batasan penulisan hukum. Jenis penelitian yang di gunakaan,Jenis penelitian yang digunakan data yang menjadi obyek kajian penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data empiris yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian baik melalui hasil pengamatan. Hak perlindungan selama masa kehamilan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Dan Hak untuk mendapatkan cuti keguguran, yang telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini pula tidak ada yang mengalami keguguran, hal ini merupakan bukti bahwa perusahaan memperhatikan pekerja wanitanya saat masa kehamilan.

Referensi

a. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

. Peraturan Pemerintah Nomor. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

. Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

b. Buku

Adisu, Editus & Jehani, Libertus. Hak-Hak Pekerja Perempuan. Tanggerang : VisiMedia, 2007.

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja Ed. 2-7.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Djumialdji, F.X. Perjanjian Kerja.Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Rajawali, 2014.

Juni Priansa, Donni. Manajemen Kinerja Kepegawaian dalam Pengelolaan SDM Perusahaan. Bandung : Pustaka Setia, 2014.

Kartasapoetra, G. Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Kartono, Kartini. Psikologi Wanita, Mengenal Gadis Remaja dan Wanita Dewasa. Bandung : Mandar Maju, 1989.

Khakim, Abdul. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Koen, Buruh Wanita dan Perlindungannya, Harian Umum Jawa Pos, Edisi November 2007.

Malao, Parningotan. Perlindungan Hukum Pekerja/ Buruh Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Medan Polonia : PT. Softmedia, 2013

Mansour, Fakih. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress, 2008.

Muthahari,Murthada. Hak-Hak Wanita dalam Islam. Jakarta: Lentera, 1995.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XII antara PT.UNITEX Tbk. dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Unitex Tbk, 2013-2015.

Prist, Darwin. Hukum Anak Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sa’dawi, Nawal, “PEREMPUAN Mesir dan PEREMPUAN Sosialis” dalam Wajah Telanjang Perempuan terj. Azhariyah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003.

Sendjun. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001.

Soedarjadi. Hak dan Kewajiban Pekerja – Pengusaha. Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2009.

Soekanto, Soerjono.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Ui Press,1984.

Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : jambatan, 2003.

Subhan, Zaitunah. Kekerasan terhadap perempuan. Yogyakarta : Pusaka Pesantren 2004.

Sulistyowati Irianto. Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan : 22 tahun Konvensi CEDAW di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Supomo, Baharuddin. Peranan Tenaga Kerja dalam pembangunan Indonesia. Jakarta : Yayasan Kesejahteraan Keluarga Pemuda “66”, 1976.

Trijono, Rachmat. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok : Papas Sinar Sinanti, 2014.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet.1. Jakarta : Balai Pustaka, 1988.

Utami, Siti. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2007.

c. Lain-lain

www.kosakata.com

http://apindo.or.id/userfiles/regulasi/pdf/permenaker_no_7_tahun_2013_upah_minimum_2014.pdf, diakses pada tanggal 5 Oktober 2018.

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=19282&val=1224 diakses pada tanggal 05 Oktober 2018.

Diterbitkan

2025-06-02

Cara Mengutip

Purwaningsih, P., Hartini, S., & Oktaviana, S. (2025). PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN DI PT. UNITEX KOTA BOGOR. YUSTISI, 12(2), 11–34. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19842

Terbitan

Bagian

Artikel