DILEMA HUKUM : DAMPAK KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI NIKAH DAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Dul Jalil STISNU Nusantara Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19845

Abstract

Artikel ini membahas dilema hukum yang muncul akibat kontradiksi antara Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Meskipun tujuan kedua undang-undang ini seharusnya sejalan, dalam praktiknya terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan anak. Dispensasi nikah memberikan keleluasaan bagi pasangan yang ingin menikah di bawah umur, sementara undang-undang perlindungan anak menekankan pada perlindungan terhadap anak dari praktik-praktik yang berisiko, termasuk pernikahan dini. Penelitian ini menganalisis dampak sosial, psikologis, dan hukum dari konflik ini, serta implikasinya bagi kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif, artikel ini menyajikan wawasan tentang perlunya revisi dan harmonisasi regulasi demi memastikan perlindungan hak anak yang lebih efektif dalam konteks pernikahan. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif lapangan, Hukum positif, Psikologi dan sosiologi. Penelitian ini untuk memahami bagaimana ketimpangan dalam penerapan kebijakan ini terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap perlindungan anak di Indonesia. Secara umum, dampak dispensasi perkawinan terhadap remaja cukup signifikan dan kompleks. Untuk menangani masalah ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, meliputi peningkatan akses dan kualitas pendidikan, program pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum yang lebih tegas terkait usia minimum pernikahan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan anak-anak dapat memperoleh peluang yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara sosiologis maupun psikologis.

References

Abror, Khoirul, 2019, Dispensasi Perkawinan di bawah Umur, Yogyakarta: Diva Pers.

Al Faruqy, Muhammad Zulfa, 2021, Sejarah dan Aliran Psikologi, Semarang: Universitas Dionegoro.

Candra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur Jakarta: Prenadamedia Group.

Eleanora, Fransiska Novita & Andang Sari, 2020, Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak, Progresif: Jurnal Hukum Volume 14, Nomor 1, Juni.

Fauziy, 2022, "Konsep usia pernikahan ideal perspektif Al-Qur’an (Studi komparatif tafsir karya Imam Al-Qurthubi dan tafsir karya Ibn Jarir At-Thabari), Thesis, Bandung: Universitas UIN Sunan Gunung Djati.

Hendarso, Yoyok, 2019, Pengertian Sosiologi Hukum dan Tempatnya dalam Sosiologi dan Ilmu Hukum, Modul 1.

Imaduddin, Aufi, 2020, “Peningkatan Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Jumlah Kasus Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang,” Jurnal UIN Walisongo Semarang. Vol. I, No. 2, Oktober.

Kania, Dede & Siti Nur Fathoni, 2023, Perlindungan Hak Anak Di Indonesia Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan, Bandung: Widhina Bhakti Persada.

Kementrian Agama, 2018, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: ,Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah dan Rahmi Diana, 2021, "Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan." Journal of Islamic and Law Studies, 5.2.

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah, dan Diana Rahmi, 2021, “Menganalisis Problematika Dispensasi Nikah dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak Setelah Revisi UU Perkawinan,” Jurnal Universitas Islam Negeri Antasari, Vol. 5, No. 3.

Mustofa, Ahmad Taujan Dzul Farhan, 2021, “Dispensasi Kawin Dan kePentingan Terbaik Untuk Anak”, Artikel Hakim Pengadilan Agama Bajawa.

Nuruddin, Amiur dan Azhar Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Prenada Media.

Permono, Kurniawan Dedy, dkk, 2021, Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah, NOTARIUS, Volume 14, Nomor 1.

Rany, Leza Melta, and Liya Sukma Muliya, 2021, "Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak." Jurnal Riset Ilmu Hukum (2021): 74-79

Roihanah, Rifah, 2021, Pernikahan Di Bawah Umur Dalam Prespektif Sosiologi Hukum ( Studi Kasus Di Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo), Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Safitri, Annisa Zafa dkk, 2019, Dampak Pernikahan Usia Muda Terhadap Sosial Ekonomi Keluarga, Jurnal Penelitian Pendidikan Geografi.

Saliputri, Ade Wulannovia, 2022, “Dampak Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap tujuan Perkawinan Yang Sakinah Mawadah Warahmah Di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak”, Jurnal Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura.

Setiasih, Widihartati, 2017, "Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 4.3.

Sugiono, 2019, Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta,.

Sutrisno, 2018, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Syafi’i, Imam & Freede Intang Chaosa, 2018, Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positifi), Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga. Vol. 1.

Tim YKP, Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Permohonan dispensasi Nikah,

Ulya, Anisa, 2018, “Usia Ideal Perkawinan Persfektif Kompilasi Hukum Islam (Analis Disiplin Ilmu Psikologis) Skripsi Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Wiyadi, Tri, 2008, “Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Dibawah Umur (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Surakarta Skripsi) Fakultas Hukum. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Yunus, Mahmud, 1973, Kamus Arab Indonesia,Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ pentafsiran Al-Qur’an.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Jalil, D. (2025). DILEMA HUKUM : DAMPAK KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI NIKAH DAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA. YUSTISI, 12(2), 224–236. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19845

Issue

Section

Artikel