PERANAN TINGGINYA PENGHASILAN ISTRI DALAM MENINGKATKAN RESIKO PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19913Abstrak
Istri yang memiliki penghasilan yang jauh lebih besar dibandingkan suaminya dapat memunculkan ketimpangan pendapatan dan menggeserkan hak dan kewajiban jika tidak dijalankan dengan bijak dan berdampak pada ketidakharmonisan hubungan rumah tangga sehingga dapat menyebabkan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peranan tingginya penghasilan istri dalam meningkatkan resiko perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis dan apakah ada perbedaan tingkat perceraian pada pasangan dengan penghasilan istri yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan dengan penghasilan istri yang lebih rendah di Pengadilan Agama Bengkalis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi, serta subjek penelitian ini adalah beberapa informan yakni Hakim, Panitera Pengadilan Agama Bengkalis serta beberapa pasangan rumah tangga di Kabupaten Bengkalis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingginya penghasilan istri dapat meningkatkan resiko perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis, dengan faktor ekonomi, sosial, dan psikologis yang mempengaruhi dinamika rumah tangga. Penghasilan yang lebih tinggi membuat istri lebih mandiri secara ekonomi yang dapat mengubah peran keluarga, menimbulkan ketegangan, dan ketidaksetaraan penghasilan, serta perbedaan status sosial dan pengelolaan keuangan turut memperburuk hubungan suami-istri. Kasus perceraian wanita karir di Pengadilan Agama Bengkalis meningkat dengan puncaknya pada tahun 2024 dan tidak ada perbedaan antara pasangan dengan penghasilan istri yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan dengan penghasilan istri yang lebih rendah pada perceraian. Namun kasus perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis lebih dominan terjadi pada istri yang berprofesi sebagai PNS, dengan faktor lain yang turut berkontribusi.
Kata Kunci : Peranan, Penghasilan Istri, Perceraian.
Referensi
Abdul Qadir Manshur. Fikih Wanita. Tangerang: Zaman, 2012.
Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Ahmad Haikal. Buku Pintar Keluarga Sakinah. Jakarta: Qultum Media, 2010.
Anwar Rahman. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana, 2022.
Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Boediono. Sinopsis Pengantar Ekonomi. Yogyakarta: BPFE, 2010.
Bryan Lowes, and Chrithoper Pass. Kamus Lengkap Ekonomi Jilid 2. Jakarta: Erlangga, 2008.
Hamalik Omar. Pengembangan SUmber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Hasibuan SP. Manajemen MSDM. Bandung: Alfabeta, 2011.
Husein Muhammad. Fiqh Perempuan. Yogyakarta: Lkis, 2001.
Imad Al-Hakim. Menjadi Suami Penuh Cinta. Solo: Aqwain, 2013.
Jufri. “Efektifitas Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah Di KUA Kec. Maritengngae Kabupaten Sidrap.” IAIN Parepare 1 (20021).
Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Tajwid Dan Terjemah. Bandung: Pt. Sygma Examedia, 2018.
Mardani. Hukum Kleuarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Murfidin, and Mahfud. Manajemen Produksi Modern. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Nasyat Al Masri. Nabi Suami Teladan, Terj. Salim Basyarahil. Jakarta: Gema Insani Press, 1993.
Probowati, and Dwiya Endah Pandu. “Akuntansi Dalam Pencapaian Tujuan Rumah Tangga Islami.” Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2021).
Rahmah Muin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah.” J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam 2, no. 1 (2021).
SIPP PA Bengkalis. “Data Perceraian Pengadilan Agama Bengkalis 2024,” 2024.
Sofia Gussevi, etc dkk. “Sosialisasi Dan Pendampingan Dampak Peran Ganda Buruh Perempuan Terhadap Kehidupan Rumah Tangga.” Jurnal Sivitas 1, no. 2 (2021).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
Wira Utama. “Panitera Pengadilan Agama Bengkalis.” Wawancara di Pengadilan Agama Bengkalis, 2025.
Yeni Kartikaningsih, and Marsidi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Pencari Nafkah Keluarga Sebagai Buruh Pabrik (Studi Kasus Di Desa Wonoagung Kec. Kasembon Kabupaten Malang).” Mitsaqan Ghalizan : Jurnal Hukum Keluarga Dan Pemikiran Hukum Islam 4, no. 1 (2924).

















