MEKANISME PENGAMANAN DATA YANG DITERAPKAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Penulis

  • Harlan H. lihawa Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I. Rahim Universitas Negeri Gorontalo
  • Ahmad Ahmad Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19918

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengamanan data oleh KPU dan impilaksi hukum kebocoran data pemillih terhadap KPU. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan , dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara Deskriftif-Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam mengamankan Data Pemilih, KPU mengikuti kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam proses pengamanan Data Pemilih oleh KPU belum dilakukan secara optimal sehingga melanggar pasal 39 UU PDP yang berakibat pada tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu berupa sanksi administratif. Akan tetapi, proses tanggung jawab KPU ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Untuk itu perlu adanya regulasi Khusus yang mengatur pengamanan Data Pemilih dan regulasi yang mengatur sanksi terhadap pelanggar Data Pemilih.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sidalih, Kebocoran Data Pemilih, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Referensi

Undang-Undang

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024

Republik Indonesia, Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Jurnal

Hisbulloh, Moh Hamzah. 2021. “Urgensi Rancangan Undang-Undang (Ruu) Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Hukum 37, No. 2 (December 4, 2021): 119. Https://Doi.Org/10.26532/Jh.V37i2.16272.

Sandrawati, Nyoman Amie. 2022. “Antisipasi Cybercrime Dan Kesenjangan Digital Dalam Penerapan Tik Di Kpu.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3(2): 232–57. Https://Journal.Kpu.Go.Id/Index.Php/Tkp/Article/View/655.

Yuri, Bobby J, Aidinil Zetra, And Roni Ekha Putera. 2023. “Analisis Kebijakan Kpu Dalam Rekrutmen Kpps Untuk Pemilu 2024.” Sosiohumaniora: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora 9, No. 1 (March 8, 2023). Https://Doi.Org/10.30738/Sosio.V9i1.13954.

Website

antaranews.com, “BSSN bentuk satgas khusus untuk keamanan siber Pemilu 2024,” AntaraNews,July12, 2023, https://www.antaranews.com/berita/3631947/bssn-bentuk-satgas-khusus-untuk-keamanan-siber-pemilu-2024. (diakses pada 24 desember 2024, jam 17;19)

Bbc News Indonesia. ”Sebanyak 34 juta data pemegang paspor Indonesia diduga 'bocor' – ‘Rakyat yang menderita, pemerintah paling dapat malu”. https :// www .bbc .com/indonesia/articles/c9e7e9grjmko (Diakses pada 23 juni 2024, jam 10.30)

Bpk.go.id. “UU No. 27 Tahun 2022 - Jdih Bpk Ri”. https: // peraturan. Bpk .go.id/ Home/Detail s/229798/ uu-no-27-tahun-2022 (diakses pada 22 juni 2024, jam 10.30 )

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Perlu Dilakukan Upaya Luar Biasa Kebocoran Data Penduduk Terjadi Berulang Kali”. https ://www .dpr. go.id /berita/ detail /id/45612/t/Perlu%20Dilakukan%20Upaya%20Luar%20Biasa%20Kebocoran%20Data%20Penduduk%20Terjadi%20Berulang%20Kali ( Diakses pada 24 juni 2024, jam 11.00 )

Felldy U. "Situs KPU Diduga Diretas, 204 Juta DPT Bocor dan Dijual Rp1,2 Miliar". sindonews.com. https://nasional.sindonews.com/read/1263345/12/situs-kpu-diduga-diretas-204-juta-dpt-bocor-dan-dijual-rp12-miliar-1701198680 (Diakses pada 24 juni 2024, jam 14.25)

Hanif. I. F. “Berita Satu. Deretan Kasus Kebocoran Data yang Pernah Terjadi di Indonesia Selama 2023”. https : //www.beritasatu.com/ ototekno/2784168/deretan-kasus-kebocoran-data-yang-pernah-terjadi-di-indonesia-selama-2023 (Diakses pada 22 juni 2024, jam 12.10)

Komisi Pemilihan Umum. “DPT Pemilu Dalam 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 juta pemilih”. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih. (Diakses pada 24 juni 2024, jam 13.20).

Kompas.com. “ Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023 ”. https :// nasional. kompas. com/ read/ 2024/05 /15/ 14214261/ketua-dan-anggota-kpu-ri-dijatuhi-sanksi-peringatan-oleh-dkpp-soal-kebocoran (Diakses pada 28 desember 2024, jam 15.45)

Kompas.com. “Ramai soal Data Kemenkominfo Diduga Bocor dan Dijual Rp 1,9 Miliar,Benarkah?”.https://kmp.im/app6https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/04/083000265/ramai-soal-data-kemenkominfo-diduga-bocor-dan-dijual-rp-1-9-miliar-benarkah, (Diakses pada 4 juli 2023, jam 21.00)

Sindopos.”Mengenal Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU Pada Pemilu 2024” .htmlhttps://www.sindopos.com/2023/06/mengenal-aplikasi-pemilu-yang-digunakan.html (diakses pada 16 Desember 2024 jam 12.25)

Tempo.co. “15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, Pakar Siber: Hati-hati Serangan Phising ke Pemilik Rekening”. https: //bisnis.tempo.co/read/1726521/15-juta-data-nasabah-bsi-diduga-bocor-pakar-siber-hati-hati-serangan-phising-ke-pemilik-rekening?page_num=1 (diakses pada 22 juni 2024, jam 12.30)

Umagapi, J. L. “Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024”. Dpr.go.id. https :// berkas .dpr. go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XV-23-I-P3DI-Desember-2023-2044.pdf (Diakses pada 24 juni 2024, jam 14.20)

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

lihawa, H. H., Rahim, E. I., & Ahmad, A. (2025). MEKANISME PENGAMANAN DATA YANG DITERAPKAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. YUSTISI, 12(2), 201–215. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19918

Terbitan

Bagian

Artikel