PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19919Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan khusus narkotika kelas III Sawahlunto. Penelitian ini dapat memberikan masukan ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan mengkaji pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan. Penelitian ini diharapkan bisa memenuhi hukum-hukum baru terkait pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan. Penelitian ini diharapakan dapat menjadi landasan bagi peneliti lain dimasa yang akan datang. Untuk mengetahui permasalahan yang lebih mendalam dan meyeluruh, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang berguna memberikan data dan informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan khusus narkotika kelas III Sawahlunto. Kemudian data dianalisa secara sistematis sehingga memperoleh jawaban tentang pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan khusus narkotika kelas III Sawahlunto
Kata kunci: Narkotika, Rehabilitasi sosial, Lembaga permasyarakatan.
Referensi
A. BUKU
Ar. Sujono, Bony Daniel, “Komentar Dan Pembahasan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,(Jakarta: Sinar Grafika), 2011.
EY. Kanter dan S. R Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya”, (Jakarta: Storia Grafika), 2002.
Hamdan Bakran Adz-Dzaky, Konseling dan Psikoterapi Islam (Yogyakarta: Fajar Pustaka), 2000.
Husaini Usman dkk, “Metodologi Penelitian Sosial”, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008.
Ismu Gunadi, “Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana”, (Jakarta: Kencana), 2014.
Lisa, Julianan FR ,Sutrisna, Nengah W, Narkoba, Psikotropika Dan Gangguan Jiwa. (Yogyakarta: Nuha Medika), 2013.
Lukman Hakim, “Asas - asas Hukum Pidana”, (Yogyakarta: Deepulish), 2020.
Mardani, “Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional”. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2008.
Muladi, “ Lembaga Pidana Bersyarat (Bandung: P.T. Alumni ), 2004.
M. Sholehudin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: PT RajaGraindo), 2004.
Sasangka, Hari Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, (Bandung: CV. Mandat Maju), 2003.
Siswantoro Sunarno,”Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2004.Yuki Sampurna, “Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba”, (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pembangunan), 2006.
Zakiyah Daradjat, Remaja Harapan dan tantangan (Jakarta: Ruham), 1995.
B. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rehabilitas Sosial.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 atas perubarahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang sistem permasyarakatan.
C. JURNAL
Darma Putri”, Analis Aspek Hukum Terkait Tindak Pidana Khusus Narkotika Sebagai Tindakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)”, Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol 3 No 1, Juni 2024
Fauzi rizki, “pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu penyalahgunaan dan korban narkotika”, Jurnal Riau Law, Vol 1, No. 1, Mei 2017.
Fransiska Novita Eleanora, “Jenis-Jenis Narkoba Dan Upaya Kehehatan”,Jurnal Hukum, Vol 25, No. 1, April 2011.
Muhammad Amin Imran, “Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Hukum Kementrian Hukum dan HAM Lapas Mataram, Vol 1 No 02, Agustus 2013.
R. hadiansyah and N. Rochaeti, “penerapan rehabilitasi terhadap pengguna dan korban narkotika, “Jurnal Prointegrita, Vol 4, No 1, April 2020.
Utomo Budi, “Prilaku Penggunaan Narkotika Survei prilaku dijakrta” Jurnal AIDS, Vol 12, No. 1, 2001.
Samarah, “Penegakan Hukum Tentang Tindak pidana Narkotika” Jurnal; Legislasi Indonesia, Vol, 14. No. 1, Maret 2017.

















