PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF

Penulis

  • Aan Handriani Universitas Pamulang
  • Abdul Azis Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19921

Abstrak

Salah satu jenis tindak pidana yang dapat diberlakukan kepada pelaku-pelaku yang melakukannya ialah jenis tindak pidana ringan, yang hal ini tentu berlaku dan diakui oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Tindak pidana ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Tindak pidana ringan ini tidak hanya berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatankejahatan ringan yang tertulis dalam Buku II KUHP yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Restorative justice merupakan alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku di satu sisi dan korban/ masyarakat di lain sisi sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan balk dalam masyarakat. Orientasi lainnya dalam proses keadilan restoratif adalah adanya rasa tanggungjawab pelaku terhadap tindakan yang ia lakukan. Kerugian yang dialami oleh korban menjadi tanggungjawab pelaku untuk menggantikannya. Konsep keadilan seperti ini tidak dapat ditemukan dalam proses peradilan formal. Dalam peradilan formal, korban hanya dijadikan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Segala kerugian yang dialaminya harus ditanggung oleh korban secara personal. penghentian penuntutan demi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan  yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif

Referensi

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Renika Cipta, 2001

Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2007

P. A. F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984

Teguh Sulisti dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Jesica Syahrani, Pujiyono, Umi Rozah, Peran Kejaksaan Sebagai Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Terorisme, Diponegoro Law Journal, Vol. 8 No. 4 2019

Djoko Prakoso, Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984

Maya Shafira dkk, Sistem Peradilan Pidana, Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022

Hanafi Arief dan Ningrum Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Al’Adl Jurnal Hukum, Vol.10 No.2 (2018)

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Lili Rasjidi, Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2016

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017

Melani, Membangun Sistem Hukum Pidana dari Retributif ke Restoratif, Legislasi, Vol. 6, No.3, 2005

Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan) dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2008

Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2016

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rayahu, Indha Auliya, Sufirman Rahman, and Nurul Qamar. "Eksistensi Restorative Justice Dalam Perkembangan Sistem Hukum Pidana Indonesia: Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar." Journal of Lex Generalis (JLG) 3.4 (2022)

Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Nugraha, Achmad Dewa. "Urgensi Pengaturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Dasar Penghentian Penanganan Tindak Pidana." UNES Journal of Swara Justisia 7.1 (2023)

Jesica Syahrani, Pujiyono, Umi Rozah, Peran Kejaksaan Sebagai Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Terorisme, Diponegoro Law Journal, Vol. 8 No. 4 2019

Djoko Prakoso, Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984

Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2021

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Kristanto, Andri. "Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif." Lex Renaissance 7.1 (2022)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta : Jala Permata Aksara, 2017

Diterbitkan

2025-06-02

Cara Mengutip

Handriani, A., & Azis, A. (2025). PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF. YUSTISI, 12(2), 103–117. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19921

Terbitan

Bagian

Artikel