KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMERIKSAAN PRAPERADILAN DALAM MEMBATALKAN PENETAPAN TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19925Abstrak
Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Tuntutan untuk mendapatkan keadilan adalah bagian dari cita hukum dari suatu negara hukum. Sedangkan hak untuk mendapat perlindungan hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang harus dilindungi dan dijaga serta dihormati oleh suatu negara, apalagi bagi suatu negara hukum. Dewasa ini praperadilan mendapat tempat yang begitu penting dalam hukum acara pidana, bahkan hampir dapat dikatakan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana kemudian ditetapkan menjadi tersangka, upaya hukum yang pertama dilakukan adalah praperadilan. Tuntutan penggunaan praperadilan semakin menguat di dalam masyarakat yang terindikasi dituduh melakukan tindak pidana. Sebab dalam berbagai kasus-kasus pidana selama ini yang terjadi memperlihatkan bahwa praperadilan menunjukkan adanya perlindungan, tidak hanya menyangkut keadilan, melainkan juga terhadap perlindungan hak asasi manusia. Praperadilan merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) agar dalam melaksanankan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, karena tidaklah cukup suatu pengawasan intern dalam instansi perangkat aparat hukum itu sendiri, namun juga dibutuhkan pengawasan silang antara sesama aparat penegak hukum. Dihubungkan dengan kegiatan Penyidik yang implementasinya dapat berupa, misalnya penangkapan bahkan penahanan, maka hukum acara pidana melalui ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa menyingkirkan asas yang diakui secara universal yaitu hak kebebasan seseorang. Hukum acara pidana memberikan hak kepada pejabat tertentu untuk menahan tersangka atau terdakwa dalam rangka melaksanakan hukum pidana materiil guna mencapai ketertiban dalam masyarakat.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Praperadilan
Referensi
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Jakarta : Liberty, 1988
Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991
Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011 dalam pengujian KUHAP terhadap UUD 1945
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika, 2008
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, EdisiKedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Maesa Plangiten, “Fungsi Dan Wewenang Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Lex Crimen, Volume II, Nomor 6, Oktober 2013
Mujahid A. Latief, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2007
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010
Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugantan Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Bandung : Mandar Maju, 2003

















