OPTIMALISASI PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI PELAKU SEBAGAI PENGGUNA AKHIR (END USER) MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19996Abstract
Studi ini bermaksud guna mengeksplorasi kinerja Kejaksaan Negeri Semarang dalam mengimplementasikan keadilan restoratif saat penyelesaian perkara narkotika bagi pelaku pengguna akhir (end user). Pendekatan yang dipakai ialah hukum empiris secara kualitatif, mencakup wawancara intensif dengan jaksa dan telaah dokumen hukum serta literatur relevan. Temuan menunjukkan jika implementasi keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Semarang sudah mulai diimplementasikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, meskipun masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan kewenangan, birokrasi panjang, serta resistensi sosial dari keluarga pelaku. Kejaksaan Negeri Semarang berperan penting dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui kolaborasi lintas sektor dan proses asesmen yang komprehensif. Namun, penguatan regulasi, koordinasi antar lembaga, serta sosialisasi hukum pada masyarakat dan keluarga pelaku sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan keadilan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi paradigma baru dalam penanganan perkara narkotika, yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial dibandingkan hukuman semata.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Kasus Narkotika, End User
References
“UNDANG UNDANG NO 35 TAHUN 2009.” 19(19):19.
“UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2012.” (1):32.
Asyharudddin, Muhammad, Baharuddin Badaru, and Muhammad Kamal Hidjaz. 2020. “Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” PLENO JURE 9(1):58–71. doi: 10.37541/plenojure.v9i1.390.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. 2019. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3(2):145–60. doi: 10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Dwi Rizkia, Nanda, Ma Hardi Fardiansyah, and Elan Jaelani. 2023. "METODE PENELITIAN HUKUM (NORMATIF DAN EMPIRIS)."
Erasmus A.T. Napitupulu. 2022. "Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Vol. 10.
Garnis, Elisabeth. 2021. “Catatan Terhadap Hadirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.” Icjr 1.
HARAHAP, S. 2020. “BUKU METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF DR. NURSAPIA HARAHAP, M.HUM.”
Hastuti, Ari, Joko Sriwidodo. 2024. “PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TERKAIT REHABILITASI NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF.” 1(03):124–32. doi: 10.62335.
INDONESIA, REPUBLIK. 2004. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.” CWL Publishing Enterprises, Inc., Madison 2004(May):352.
Sinaga, Haposan Sahala Raja. 2021. “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2(7):528–41. doi: 10.56370/jhlg.v2i7.80.
Sumardiana, Benny. 2018. “ANALISIS YURIDIS ATAS HILANGNYA HAK MEMBELA DIRI PADA PERSIDANGAN PERKARA CEPAT PELANGGARAN LALU LINTAS STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SEMARANG.” 3(2):91–102.
Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. 2023. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Serambi Hukum 16.
Sutoyo, Ahmad, Ruslan Renggong, and Abd. Haris Hamid. 2023. “Efektivitas Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Di Lapas Narkotika Kelas Iia Sungguminasa.” Indonesian Journal of Legality of Law 6(1):112–22. doi: 10.35965/ijlf.v6i1.3822.
Suyatna, Uyat. 2018. “Narcotics Policy Evaluation at 34 Provinces in Indonesia.” Sosio Humaniora- Jurnal Ilmu Ilmu Sosial Dan Humaniora 20(2):168–76.

















