POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI TERNATE SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.20016Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui peran pos bantuan hukum (posbakum) dalam pemberi layanan bantuan hukum cuma-cuma pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Ternate serta mengetahui faktor yang menpengaruhi pos bantuan hukum (posbakum) pengadilan dalam pemberi layanan bantuan hukum cuma-cuma pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Ternate.
.Lokasi penelitian yang peneliti pilih dalam menunjang pengumpulan data adalah Pengadilan Negeri Ternate dalam hal ini di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan cara wawancara terhadap responden yang telah ditentukan.
Hasil penelitian menunjukan dalam prakteknya, Posbakum di Pengadilan Negeri Ternate cukup memiliki kapasitas yang baik di tahun 2023-2025 ini. Terbukti dengan masyarakat yang datang meminta bantuan kepada Posbakum di Pengadilan Negeri Ternate atas perannya dalam memberikan layanan bantuan hukum. Serta terkait dengan factor yang mempengaruhi peran posbakum di Pengadilan Negeri Ternate sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional terdakwa dalam proses peradilan pidan, terdapat beberapa faktor, yaitu: Faktor substansi hukum mengenai Kewenangan tanpa batas penyelenggara bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan penerapan syarat-syarat administratif pelaksanaan bantuan hukum yang dirasa menyulitkan Organisasi Bantuan Hukum. Faktor struktur hukum, yakni penegak hukum dari segi internal minimnya personil serta penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin oleh pihak pihak yang terkait. Faktor budaya hukum pemahaman kepada masyarakat akan hak atas bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Ternate
Referensi
Buku
Lubis, Sofyan, 2003. Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Yogyakarta: Liberty
Nurbani, Erlies Septiana dan H. Salim HS. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua), Penerbitan, Jakarta : Rajawali Pers; Jakarta ·, 2014
Soekamto, Soerjono. 1983. Bantuan Hukum. Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis. Jakarta: Ghalia Indah.
W. Kusuna Mulyana dan Abdul Hakim G. Nusantara, 1981, “Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum Kearah Bantuan Hukum Struktural”, Bandung, Alumni
Jurnal
Arif, Mhd Fakhrurrahman. Yuhana Ulva, Dkk. Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Di Tinjau Perma Nomor 1 Tahun 2014 Bab V Pasal 25. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara Volume 5, Edisi Ii (Desember 2022) Volume 5, Edisi Ii (Desember 2022) https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/467
Apriansyah, Nizar. Kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Ri Rencana Pelaksanaan Bantuan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum volume 7, nomor 1, maret 2013 https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=krK_wzsAAAAJ&citation_for_view=krK_wzsAAAAJ:9yKSN-GCB0IC
Fathurrahim, Implementasi Pasal 56 Kuhap Tentang Hak Tersangka Atas Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Iblam Law Review. Volume 3, Nomor 2, 2023 https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/114/114
Indra, Adri. Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Sebagai Implementasi Officium Nobile Dalam Sistem Peradilan Pidana. Unes Journal Of Swara Justisia. Volume 2, Issue 3, Oktober 2018 https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/61/30
Kurniawan, Fadli Nur Wana. Optimalisasi Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Studi Kasus Hak Terdakwa Yang Tidak Mampu Dari Segi Ekonomi Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Terhadap Kejahatan Yang Dilakukannya Dalam Proses Peradilan Pidana). The Digest: Journal Of Jurisprudence And Legisprudence E (2020) 1(2) https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48624
Kusumawati, Mustika Prabaningrum. Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin. Arena Hukum Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016 https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb4915401fb73001038c10e/peranan-dan-kedudukan-lembaga-bantuan-hukum-sebagai-access-to-justice-bagi-orang-miskin/
Lontoh Tulung, Dedy. Akibat Hukum Terhadap Kewajiban Penyidik Dalam Pemeriksaan Tersangka. Lex Crimen, Vol.Ii/No.1/Jan-Mrt/2013 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1006
Meliana, Yang. Muhamad Adystia Sunggara, Dkk: Penerapan Dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Volume 19 Nomor 2, 2021 10.36546/solusi.v19i2.360
Sukadi.Imam. Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, Volume 7,Nomor 1, 26 Juni 2011 https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/171
Suhayati, Monika. Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Oleh Advokat Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Negara Hukum: Vol. 3, No. 2, 2012 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/232
Peraturan
Peraturan Pemerintahan Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Kode Etik Advokat Indonesia

















