MEKANISME PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH DATAR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.20461Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki fungsi sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Barang sitaan narkotika yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, masih sangat banyak barang sitaan narkotika yang tidak langsung dimusnahkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan apa saja kendala serta upaya untuk menanggulangi kendala dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Sifat penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen dengan proses analisisnya dilakukan secara kualitatif terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tanah Datar belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum maksimal. Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Upaya untuk mengatasi kendala, yakni faktor internal (melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika, mengusulkan anggaran tambahan, melakukan pengawasan). Faktor eksternal (melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, agar turut serta menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan dan melakukan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi di lapangan).
Kata Kunci: Mekanisme Pelaksanaan Pemusnahan, Barang Bukti Narkotika, Kejaksaaan
References
Abdul Manan, Aspek Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Ahmadi Sofyan, Narkoba Mengincar Anak Muda, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
AR. Sujono, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta: Karya Utama, 2009.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003.
H. P. Panggabean, Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori, Praktik, dan Yurisprudensi di Indonesia, Jakarta: Bhuana Ilmu, 2020.
Lexy J. Moleong, Metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Lydia Harlina Martono & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Jakarta: Balai Pustaka, 2006.
Marwan Efendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Muhammad Junaidi, Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan, Yogyakarta: Suluh Media, 2018.
Muhammad Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003.
Nurul Ratna Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Suharto RM, Penuntutan Dalam Praktek Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Wresniwiro, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Jakarta: Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, 1999.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96).
Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Jurnal
A. Ashari, ”Peranan Barang Bukti Dalam Proses Perkara Pidana”, Jurnal Al-Hikam, Volume 1, Nomor 3, 2017.
Aisyah, Apli Sahari, ”Pemusnahan Barang Sitaan Tindak Pidana Narkotika Dalam Rangka Pencegahan Penyimpangan Peredaran Kembali Barang Sitaan Di Masyarakat (Studi Pada Kejaksaan Negeri Belawan)”, Jurnal Doktrin Review, Volume 01, Nomor 01, Desember 2022.
Arummi Dede Athia dan Arassurya Diani, ”Pengaruh Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Terhadap Kekuatan Barang Bukti Di Persidangan”, Jurnal Serambi Hukum, Volume 08, Nomor 02, Agustus 2014-Januari 2015.
Dewi Iriani, ”Kejahatan Narkoba: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati”, Justitia Islamica, Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2015.
Fadlil Altansa, Diding Rahmat, ”Analisis Yuridis Kewenangan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 2 Nomor 1, Februari 2024
Ferry Ardiansyah dan Romli SA, ”Independensi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Elqonun, Volume 1, Nomor 1, Juni 2022.
Frista Sonna Indraswara, Bachrul Amiq, Wahyu Prawesthi, Siti Marwiyah, ”Penyalahgunaan Narkoba Serta Upaya Pencegahan Dan Penanggulangannya Oleh Polri”, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Volume 4, Nomor 03, Mei 2024.
Matheos Bastian Wattimena, Elsa Rina Maya Toule, Julianus Edwin Latupeirissa, ”Penerapan Ajaran Turut Serta dalam Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, 2022.
Richard Nayer Parningotan, Triono Eddy, ”Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (Studi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai)”, Jurnal Doktrin Review, Volume 02, Nomor 02, Desember 2023.
Sanusi, Lorent Pradini Imso,” Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004”, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 1, Mei 2019.
Suriani, Ismail, Nur Aisyah, ”Mekanisme Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Kejaksaan”, Jurnal Citra Justicia, Volume 24, Nomor 01, Februari 2023.

















