TINJAUAN UMUM DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA WANPRESTASI MENURUT JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21265Abstract
Hukum bukanlah semata-mata sekedar sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat atau diketahui saja, melainkan hukum dilaksanakan serta ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Hukum harus dilaksanakan oleh segenap komponen dalam suatu negara hukum terutama di negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, demikianlah amanat yang diberikan oleh konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD Tahun 1945 dalam Pasal 1 Ayat (3). Dalam penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan mengolah data dari hasil referensi pustaka. Adapun sumber data premier dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang di peroleh menggunakan metode Observasi ke lapangan dan dokumentasi, sedangkan teknik pengolahan data menggunakan proses kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukan bahwa wanprestasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari kebanyakan yang berhubungan dengan keadaan ekonomi masih terbilang belum stabil sehingga beberapa yang menyebabkan wanprestasi bermasalah. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua utang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia secara sukarela kepada kreditur berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ini hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara non litigasi (secara kekeluargaan) dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Kata kunci: wanprestasi; jaminan fidusia; sengketa
References
Abdul R. Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta, hal. 15 URL:http://erepo.unud.ac.id/9812/3/d6c44af1817c5adfc3070460abd4c255.pdf
Adang Purnama, Martin Roestamy. "Efktivitas Penyelesaian Sengketa Fidusia Terhadap Penyerahan Jaminan Fidusia Kredit Mikro." Jurnal Living Law 8, no.1 (2016).
Amal Gunawan Abdul Wasir, Jurnal; Perlindugan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, (Bandung; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, 2013), hal. 7
Anyta Lydia, skripsi; perlindungan hukum kreditur dengan jaminan fidusia berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, (Surabaya; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, 2012), hal. 32
ARDIKA KARYA SANTUSO, PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA. 2016. KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM
Dewi Tuti Muryati, “Pengaturan Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Perdagangan”, Jurnal Dinamika Sosbud, 13, No.1 (2011): 48
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, (Bandung: Nuansa Aulia, 2012), hal.175
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, (ALUMNI, Bandung, 2013), hal. 80
Dyah Ochtorina Susanti, Materi Kuliah Hukum Perdata, (Jember; Fakultas Hukum Universitas Jember, 2013) hal.61
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003), hal.15
H. Martin Roestamy, Hukum Jaminan Fidusia, (Jakarta: Percetakan Penebar Swadaya, 2009), hal.48
Hamzah, Andi dan Manulang, Senjun. (1987). Lembaga Fidusia dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Inhill Co.
http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2184805-pengertian- kepercayaan-trust/ di akses pada tanggal 20 Maret 2016 pada pukul 20.00 WIB.
http://knowledgeisfreee.com/2015/10/bentuk-bentuk-alternatifpenyelesaian.html?m=1/ di akses pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.
Hukum Online, “Perlindungan Kepentingan Kreditur Dalam Fidusia”. URL: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-kepentingan-kreditur-dalam-fidusia-cl2739, Diakses 20 Desember 2023
Huru, Fince Ferdelina. "Kedudukan hukum akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan." JURTAMA 1, no.1 (2019).
I Gusti Ngurah Agung Fajar Mahawira Oka & Gusti Ayu Arya Prima Dewi. PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH NASABAH KEPADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM JAMINAN FIDUSIA DI BIDANG KREDIT. Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 12 Tahun 2023, hlm. 3841-3851.
I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, 2014, hal. 56.
Jamilah, Fitrotin. (2014). Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia Revisi Kedua, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2003), hal.10
Muryati, Dewi Tuti. 2011. "“Pengaturan Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Perdagangan”," Jurnal Dinamika Sosbud 13, no 1 (2011).
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Peradaban, 2007), 89
Priyono, Ery Agus. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian. (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2003/2004.
Putra, Fani Martiawan Kumara. "Arakteristik Pemberian Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan dan Penyelesaian Sengketa Saat Debitor Wanprestasi." Jurnal Perspektif Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 21, no.4 (1016).
Rachamadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung; 2013, hal. 10
Rahmadi, Takdir. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Press.
Ridwan Fathoni, Siti Malikhatun Badriyah dan R Suharto. "Efektivitas Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Terhadap Pembiayaan Bank Syariah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang." Diponegoro Law Journal, 5 no.3 (2016).
Ridwan Fathoni, Siti Malikhatun Badriyah dan R Suharto. "Efektivitas Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Terhadap Pembiayaan Bank Syariah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang." Diponegoro Law Journal, 5 no.3 (2016).
Sugianto, F.A., & Marpaung, D.S. (2022). Efektivitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta-Yuridis.
Suwanto, Erlina Dayanti, Pembangunan Database Terpadu Brbasis Web Untuk Menyediakan Informasi Debitur Bagi PD. BPR/PK Sekabupaten Indramayu, Jurnal Online ICT- STMIK IKMI Vol 1- No. 1 Edisi Juli 2011, hal. 19
Suyud Margono, ADR & Arbitrase-Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2000), hal.24
Syafrida, Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Asas Pemeriksanaan Sederhana, Waktu Singkat, Dan Biaya Murah, Jurnal Salam, 7, No.4 (2020): 355
Triana, Nita. (2019). Urgensi Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Jurnal Law Reform.
Utami Yustihasana Untoro dkk. ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Putusan Nomor: 13/Ptd.G.S/2021/PN.BDG). SELISIK - Volume 8, Nomor 2, Desember 2022
Uyun, Arifatul. Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia dalam Praktik Gadai. Al’Adl Jurnal Hukum 14, no 2 (2022).

















