EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BERJENJANG DI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

  • Mohamad Raihan Prayoga Universitas Negeri Semarang
  • Diandra Preludio Ramada Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21549

Abstract

Sistem Peradilan pidana di Indonesia sendiri telah banyak mengalami banyak perkembangan dalam beberapa dekade terakhir salah satunya ialah muncul konsep Restorative Justice. Lembaga kejaksaan republik Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan pidana telah menerapkan konsep Restorative Justice secara berjenjang sebagai penyelesaian tindak pidana di luar persidangan hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini mengkaji tentang Efektivitas dari penerapan restorative justice secara berjenjang di kejaksaan. Penelitian ini memakai metode penelitian Yuridis Normatif dengan mengkaji peraturan dan norma hukum yang berlaku sebagai dasarnya. Hasil dari penelitian ini ialah penerapan restorative justice secara berjenjang di kejaksaan dapat dikatakan berjalan secara baik jika dikaji di dalam Dimensi Hukum dan Dimensi sosial.

Kata Kunci : Restorative Justice, Kejaksaan, Efektivitas

References

Adrianto, Iwan. 2023. “Konsep Penerapan Restoratif Justice Oleh Penyidik Kepolisian Dalam Pasal-Pasal KUHP Baru.” Janaloka 02(2):256–66.

Amus, Andi Zainal Akhirin; Rahman, Sufirman; Razak, Askari. 2024. “Efektivitas Implementasi Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Bone Dalam Penanganan Kasus Pidana.” 5:748–64.

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10(2):173. doi: 10.31602/al-adl.v10i2.1362.

Gani Hamaminata. 2023. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Vol. 2.

Hibatullah, Muhamad Naufal, Elis Rusmiati, and Agus Takariawan. 2024. “Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” 7(193):131–50. doi: 10.33474/yur.v7i1.20965.

Kristanto, Andri. 2022. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” 7(1):180–93.

Leo, Topan, and Rika Sinaga. 2023. “Pelaksanaan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Palembang.” Law Dewantara 3(1):44–57.

Rahmawati, Lilis, and Safik Faozi. 2023. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Semarang.” 6(1):681–91.

Risnaeni; Razak, Askari; Arsyad, Nasrullah. 2024. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Terhadap Tindak Pidana Pencurian.” 5:1352–64.

Yulianto, Taufiq, Staf Pengajar, Jurusan Teknik, Elektro Politeknik, Negeri Semarang, and Jl Sudarto. 2023. “Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.” 19(2):154–59.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. 2023. “USE OF NORMATIVE JURIDICAL METHODS IN PROVING THE TRUTH IN LEGAL RESEARCH.” 2(2):114–23.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Prayoga, M. R., & Ramada, D. P. (2025). EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BERJENJANG DI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. YUSTISI, 12(3), 137–145. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21549

Issue

Section

Artikel