PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Yudi Pebriansyah Universitas Pakuan
  • Andi Muhammad Asrun Universitas Pakuan
  • Agus Satory Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21558

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk memahami perbandingan penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah pasca pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang dalam penyusunannya melakukan penerapan metode omnibus law. Sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat satu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa metode omnibus law ini merupakan teknik baru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam penyusunan peraturan daerah. perubahan arah politik hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya penerapan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan cukup efektif dan merupakan sebuah keharusan dalam menyikapi perkembangan zaman dan era kemudahan dalam berinvestasi maupun kemudahan dalam memahami dan mempelajari peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Omnibus Law, Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah.

References

Azis, Arasy Pradana A., S.H., M.H., “Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya Dalam Hukum Indonesia”, hukumonline, 11 November 2019, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-iomnibus-law-i-dan-manfaatnya-dalam-hukum-indonesia-lt5dc8ee10284ae/

Christiawan, Dr. Rio, S.H., M.Hum., M.Kn., “Omnibus Law Teori dan Penerapannya”, Cetakan Pertama, (Jakarta, Sinar Grafika, 2021) hal. 1.

“DPR Setujui RUU HKPD Menjadi UU”, DPR RI, 7 Desember 2021, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36323/t/DPR+Setujui+RUU+HKPD+Menjadi+UU

Dwiatmokoa, Anang & Harsanto Nursadi, “Problematika dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi yang Sentralistik” Jurnal Legislasi Indonesia, 22 Agustus 2022.

Finaka, Andrean W. & Yuli Nurhanisah, “Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Menjadi UU”, Indonesia baik, 2020, https://indonesiabaik.id/infografis/perjalanan-omnibus-law-cipta-kerja-hingga-menjadi-uu

Humas, “Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan”, Setkab, 21 Juni 2016, https://setkab.go.id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/

Kristomo, Constantinus, S.S., M.H. (Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional), “Kebijakan Simplifikasi Produk Hukum Daerah Dalam Penyusunan ProgramPembentukan Perda”, 20 Juni 2023, disampaikan dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi Perda Kab/Kota, Bandung Jawa Barat.

“Paripurna DPR Tetapkan UU Kesehatan, Regulasi Komprehensif di Bidang Kesehatan”, 11 Juli 2023, DPR RI, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45462/t/Paripurna %20DPR%20Tetapkan%20UU%20Kesehatan,%20Regulasi%20Komprehensif%20di%20Bidang%20Kesehatan

Putri, Teatrika Handiko, “Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun Lalu : Omnibus law sebagai upaya pemangkasan regulasi yang berbelit”, IDN TIMES, 20 Oktober 2020, https://www.idntimes.com/news/indonesia/teatrika/ini-pidato-jokowi-soal-omnibus-law-saat-dilantik-setahun-lalu.

Rizal, Jawahir Gustav & Rizal Setyo Nugroho, “Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?”, Kompas, 13 November 2021, https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh.

Sucipto, Purnomo, S.H., LL.M., “Pemanfaatan Teknologi Dalam Dunia Perundang-Undangan” Setkab, 20 November 2021, https://setkab.go.id/pemanfaatan-teknologi-dalam-dunia-perundang-undangan.

Wijana, Eleonora Padmasta Ekaristi, “Pengesahan Banjir Kecaman, Begini Cara Baca UU Cipta Kerja”, suarajogja.id, 6 Oktober 2020, https://jogja.suara.com/read/2020/10/06/113810/pengesahan-banjir-kecaman-begini-cara-baca-uu-cipta-kerja?page=

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Pebriansyah, Y., Asrun, A. M., & Satory, A. (2025). PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. YUSTISI, 12(3), 205–218. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21558

Issue

Section

Artikel