KEPASTIAN HUKUM TENTANG GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21561Abstract
Pembangunan untuk kepentingan umum ini tidak jarang memerlukan tanah yang tidak hanya dikuasai oleh negara, dalam arti bahwa tanah milik masyarakat pun bisa dipergunakan untuk pembangunan selama prosesnya mengikuti prosedur yang ada, dimana masyarakat akan mengorbankan tanahnya demi sarana pembangunan kepentingan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan dan realisasi ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan mengetahui rekonstruksi regulasi ganti untung atas kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan berupa penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan dan realisasi ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini masih belum berkeadilan, hal ini terlihat dengan adanya persoalan ketidakjelasan lama pelunasan ganti kerugian tanah pasca dilakukannya penentuan lokasi, tidak jelasnya patokan dalam hal penentuan besaran ganti kerugian, serta kurangnya transparansi proses ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Rekonstruksi regulasi ganti kerugian yang menguntungkan pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan, dalam tulisan ini Penulis ingin menawarkan kepada para pihak agar memikirkan anggapan baru (paradigma), bahwa ganti rugi yang selama ini menjadi stigma negatif dapat menjadi ganti kerugian yang menguntungkan pemilik tanah yang sudah mengalami kerugian, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian lagi.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
References
Buku
Erwiningsih, Winahyu. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Teruna Grafika, 2003.
Hartanto, Andy. Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah. Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.
Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013.
Limbong, Bernhard. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012.
Muliawan, Jarot Widya. Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Yogyakarta: Litera Yogyakarta, 2016.
Rapar, J.H. Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Roestamy, Martin. Konsep-konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan). Bandung: Alumni, 2011.
__________. Demokrasi Pertanahan Dalam Negara Hukum Pancasila. Bogor: Unida Press, 2023.
Roestamy, Martin dan Abraham Yazdi Martin. Pengantar Hukum Properti Indonesia: Sebuah Catatan Tentang Refleksitas. Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss, 1986.
Soemitro, Ronny Hanityo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Soerjono, et. al. Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Sudiyat, Imam. Hukum Adat, Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty, 1978.
Suharto, Edi. Kebijakan Sosial: Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, 2007.
Sumodiningrat, Gunawan. Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa Menanggulangi Kemiskinan dengan Prinsip Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009.
Syah, Mudakir Iskandar. Dasar-dasar Pembentukan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Jala Permata, 2007.
Triwibowo, Darmawan dan Sugeng Bahagijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES, 2006.
Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Bari van Hoeve, 2015.
Artikel, Jurnal
Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori. “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia”. Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 2, Juni 2019.
Khairi, Ilman dan Abraham Yazdi Martin. “Pengembangan Model Asas Droit De Preference Terhadap Kepemilikan Tempat Usaha Pada Pasar Tanah Abang Jakarta”. Jurnal Ilmiah Living Law, ISSN 2087-4936, Volume, 9 Nomor 2, Oktober 2017.
Roestamy, Martin. “Model Land Supply for Land Bank to House Application”. Jurnal Bestuur, Vol. 8, Issue 1, August, 2020.
Roestamy, Martin dan Abraham Yazdi Martin. “Human Basic Need of Housing Supported by Land Bank Sistem”. IJASOS- International E-Journal of Advances in Social Sciences, Vol. V, Issue 14, August 2019.
Suherman, Heri dan Martin Roestamy. “Asas Keseimbangan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemberian Ganti Untung”. Jurnal Living Law, Vol. 10, No. 2, 2018.
Triono, Doni. “Penilaian Ganti Kerugian Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia 2015”. Substansi, Vol. 1, No. 2, 2017.
Wijayanto, Danang, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, “Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009”, Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 12, No. 1, Januari 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960. TLN No. 2034.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU Nomor 2 Tahun 2012. LN No. 22 Tahun 2012. TLN No. 5280.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP Nomor 19 Tahun 2021.
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perpres Nomor 148 Tahun 2015.

















