ANALISIS PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21573Abstract
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Bogor terbukti efektif dalam mempercepat proses penyelesaian, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan para pihak dibandingkan dengan litigasi konvensional. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum melalui proses komunikasi dan negosiasi yang difasilitasi oleh mediator netral. Faktor keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kesiapan dan sikap kooperatif para pihak, kualitas mediator, dukungan kelembagaan, serta budaya musyawarah yang kuat di Indonesia. Kendala utama termasuk kurangnya kesadaran dan partisipasi aktif serta kualitas mediator yang bervariasi. Dengan tingkat keberhasilan mediasi di atas 70%, mediasi di Pengadilan Negeri Bogor menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa perdata yang efisien, adil, dan berkelanjutan. Evaluasi dan peningkatan kualitas mediasi sangat diperlukan agar mekanisme ini semakin optimal sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia.
Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri Bogor.
References
Putra, S. E., & Utama, M. (2021). Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang). Lex Lata.
Lala, A. B. P., Dapu, F. M., & Lawotjo, S. (2024). Analisis Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lex Administratum, 12(3).
Assyahid, M. R. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Agama Cirebon Kelas 1b Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah (Doctoral dissertation, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ).
Lidinillah, A. M., & Aufa, M. N. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Alasan Syiqaq. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1).
Puger, F., & Marpaung, D. S. H. (2022). Metode Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Selama Masa Pandemi Covid-19. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9.
Yamin, A. F. (2024). Strategi Efektif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dan Implikasinya Terhadap Kelangsungan Usaha Di Indonesia: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meraja journal, 7(1), 36-47.
Adnantara, K. P. (2024). Mediasi Yudisial Ke Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 7(2), 65-77.
Vahzrianur, V., & Siswajanthy, F. (2024). Peran Arbitrase dalam Penyeleseaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 357-364.

















