PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS PERBUATAN MERUSAK REPUTASI SESEORANG DALAM PERSPEKTIF ONRECHTMAHMATIGEDAAD

Authors

  • Dwi Sekar Arum Universitas Pakuan
  • Alamsyah Bahrul Alam Universitas Pakuan
  • Annisa Ramadhan Universitas Pakuan
  • M. Rafli Mardiansyah Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21575

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas perbuatan merusak reputasi seseorang dalam perspektif onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan sebagai dasar utama dalam pengumpulan data. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia dapat mencakup pelanggaran terhadap reputasi sebagai bagian dari hak kepribadian, serta bagaimana mekanisme ganti rugi dan pembuktian kerugian, baik materiil maupun immateriil yang dilakukan dalam gugatan perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah mengalami perluasan makna, meliputi pelanggaran terhadap norma kesusilaan, kepatutan, dan hak kepribadian meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan tertulis. Perlindungan hukum terhadap reputasi tidak hanya berfungsi secara represif, tetapi juga bersifat restoratif, yang bertujuan memulihkan martabat korban melalui kompensasi finansial maupun tindakan simbolik. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum perdata tidak hanya menjadi alat pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai sarana rekognisi nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Kata kunci: Perbuatan melawan hukum; Ganti Rugi; Reputasi

References

Anisah, S., & Raharjo, T. (2018). Batasan Melawan Hukum Dalam Perdata Dan Pidana Pada Kasus Persekongkolan Tender. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 24–48. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art2

APRIANI, T. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193

Badri, S., Handayani, P., & Anugrah Rizki, T. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 974. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Burgerlijk Wetboek. (2007). KUHP: Kitab UU Hukum Perdata.

Heriyana, I. M., Dewi, A. A. S., & Ujianti, N. M. P. (2020). Gugatan Ganti Kerugian dalam Kasus Pencemaran Nama Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 86–90. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1989.86-90

Hukum, F., & Kutai, U. (2020). Proses Pembuktian Perkara Perdata pp. 12-21 Juliati Br ginting. IV(I), 12–21.

Kurniawan, I. D., Rustamaji, M., Septiningsih, I., Adlhiyati, Z., & Kurniawan, I. D. (2022). Aspek Keperdataan Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara Pencemaran Nama Baik Dalam Era Perkembangan Teknologi Dan Informasi Guna Reformulasi Penegakan Hukum. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 68–74. https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.6743

Lelly Muridi Zham-Zham, Wahyu Mustariyanto, Ferika Nurfransiska, & Gaho, K. (2024). Defamation and right to reputation pencemaran nama baik dan hak atas reputasi. 3(1), 457–462.

Mantili Rai. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, 4(2), 298–321. https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/download/6460/3229/17049

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651

Simanjuntak, P. H. (2025). JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum Pencemaran Nama Baik di Era Digital : Analisis Hukum. 7(1), 46–56. https://doi.org/10.31289/juncto.v7i1.5808

Suryoutomo, M., & Wibowo, A. (2023). Pemberian Ganti Rugi Immaterial dalam Perbuatan Melanggar Hukum sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(10), 1384–1394. https://doi.org/10.56338/jks.v6i10.4950

Ulinta, A., Irene, G., Sitanggang, M., Rizqy, M., Putra, S., Tarumanagara, U., Barat, K., & Jakarta, P. D. K. I. (2025). Ganti Rugi Perdata Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Hukum di Indonesia. 2(1), 327–336.

Winastri, R. K., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2017a). Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–18.

Zulkifli, S., Rajagukguk, N. W. B., & Noor, T. (2025). JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum Defamation Through Slander and Its Implications on. 7(1), 111–119. https://doi.org/10.31289/juncto.v7i1.6136

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Arum, D. S., Alam, A. B., Ramadhan , A., Mardiansyah, M. R., & Siswajanthy, F. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS PERBUATAN MERUSAK REPUTASI SESEORANG DALAM PERSPEKTIF ONRECHTMAHMATIGEDAAD. YUSTISI, 12(3), 290–304. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21575

Issue

Section

Artikel