IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS MARIE COLVIN YANG TEWAS DITANGAN PEMERINTAH SURIAH DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21576Abstract
Peristiwa tewasnya Marie Colvin, seorang jurnalis asal Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Suriah menjadi salah satu bukti nyata lemahnya pelindungan hukum terhadap jurnalis di wilayah konflik bersenjata. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan norma hukum internasional dan hukum humaniter internasional dalam menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di zona konflik dengan fokus pada instrumen hukum yang berlaku dan hambatan dalam penerapannya secara konkret. Melalui pendekatan yuridis normatif, deskriptif analitis dan analisis kasus, penelitian ini menelaah sejumlah instrumen seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Jurnalis secara yuridis dikategorikan sebagai warga sipil yang berhak atas perlindungan, namun dalam praktiknya, masih terjadi kekosongan perlindungan ketika negara menjadi pihak yang diduga sebagai pelaku. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Ketiadaan mekanisme penegakan yang efektif, keterbatasan yurisdiksi, serta kerumitan dalam proses pembuktian menjadi tantangan utama dalam menjamin akuntabilitas atas kematian Marie Colvin. Diperlukan penguatan instrumen internasional, peningkatan kerja sama lintas negara, serta pembentukan prosedur yang lebih responsif dalam menangani pelanggaran terhadap jurnalis di wilayah konflik.
Kata kunci: Jurnalis, Konflik Bersenjata, Marie Colvin, Hukum Humaniter Internasional, Suriah.
References
Geneva Convention (III) on Prisoners of War, 1949 its Commentary
Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and relating of the Protection of Victims of International Armed Conflict, 8 June 1977.
Santoso. Aris Prio Agus. (2023). Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Yogyakarta : Pustakabarupress.
Sefriani. (2016). Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Jakarta : Raja Press.
Syofyan. Ahmad. (2022). Hukum Internasional, Bandar Lampung : Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Lampung, 2022.
Melzer. Etienne Kuster dan Nils. (2019) Hukum Humaniter Internasional, Jakarta : Internasional Commite of The Red Cross.
Banjarani. Desia Rakhma. (2019). “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik irak dan Suriah)”, Jurnal Cepalo, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Unila, Vol. 3 No. 1.
Fahham. Muchaddam. (2015). “Konflik Suriah: Akar Masalah dan Dampaknya”. Jurnal Politicia, diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan DPR RI, Vol. 5 No. 1.
Yuliarta. Heni. (2025). “Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Pada Peristiwa Terbunuhnya Jurnalis Di Medan Perang”, Jurnal Kertha Semaya, Diterbitkan oleh Universitas Udayana, Vol. 13 No. 3.
Sumilat. Charles Frera. (2021). “Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam Mengadili Kejahatan Internasional bagi Negara Non Peserta Statuta Roma 1998 Berdasarkan Hukum Internasional”. Jurnal Lex Crimen, diterbitkan oleh Universitas Sam Ratulangi, Vol. 9 No. 2.
Accountability. C. F. I. J. A. (2021). “Colvin v Republik Arab Syria”. diakses pada Minggu, 3 November 2024. https://cijaonline.org/news/2021/2/22/colvin-v- syrian-arab-republic-1.
Wikipedia. (2023). “Marie Colvin”. diakses pada Minggu, 3 November 2024. https://id.wikipedia.org/wiki/Marie_Colvin.
Wikipedia. (2014). “2012 Homs Effensive”. diakses pada Senin, 26 Mei 2025. https://en.m.wikipedia.org/wiki/2012_Homs_offensive.
Foundation. M. C. M. (2020). “Colvin v. Syria”. https://mariecolvin.org/lawsuit, diakses pada Minggu, 3 November 2024.
Islam. P. (2014). “Tewasnya Jurnalis Marie Colvin: Dilacak, Ditargetkan dan Dibunuh Pasukan Assad”. diakses pada Minggu, 3 November 2024. https://www.portal-islam.id/2016/07/tewasnya- jurnalis-perang-marie- colvin.
Barnad. A. (2019). “Syria Ordered To Pay $302.5 Million To Family Of Marie Colvin”, diakses pada Kamis, 08 April 2025 https://www.nytimes.com/2019/01/31/world/middleeast/syria-marie- colvin-court-judgment.html.
Sidarta. D. (2012). “2012 Tahun Paling Mematikan Bagi Jurnalis”. tersedia di https://www.beritasatu.com/news/88719/2012-tahun-paling-mematikan- bagi-jurnalis. diakses pada Selasa, 22 Maret 2025.
Osborne. S. (2025). “Marie Colvin: Syrian Regime Deliberately Targeleted Journalists, US Court Rules”. diakses pada Rabu, 26 Maret 2025. https://www.independent.co.uk/news/world/americas/marie-colvin-syria- killed-journalist-bashar-assad-us-court-paul-conroy-a8757501.html.
BBC. (2019). “Marie Colvin: Syrian Government Found Liable For US Reporter’s Death”. diakses pada Jumat, 28 Maret 2025. https://www.bbc.com/news/world-us-canada-47082088.
Lumut. S. (2019). “Paul Conroy On Marie Colvin: Her Curisioty Overthook Any Sense Of Staying Alive”. diakses pada Rabu, 02 April 2025.https://www.theguardian.com/media/2019/feb/01/paul-conroy- marie- colvin-syria-curiosity-overtook-sense-staying-alive.
Guardian. T. (2019). “Marie Colvin Verdict Gives Meaning To The Her Death”. diakses pada Jumat, 09 Mei 2025. https://www.theguardian.com/media/2019/feb/03/marie-colvin-murder- verdict--risks-journalists-lindsey-hilsum.
Accountability. T. C. F. J. A. (2025). “War Crimes Against Journalists Colvin v, Syria”. diakses pada Kamis, 08 Juni 2025. https://cja.org/what-we- do/litigation/colvin-v-syria/.
Limbong. Ronny Joshua dan Nadia Farikhati. (2025). Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wawancara, lembaga Mandiri KOMNAS HAM, Jakarta.

















