PERAN MEDIASI DALAM MENGURANGI BEBAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.22089Abstract
Mediasi telah menjadi alternatif penting dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Jakarta dengan tujuan utama mengurangi beban perkara di pengadilan. Secara yuridis, mediasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Implementasi mediasi menunjukkan keberhasilan signifikan, dengan tingkat penyelesaian damai mencapai 30%-50% dari total perkara. Keuntungan mediasi antara lain efisiensi waktu, penghematan biaya, serta penyelesaian sengketa yang lebih ramah dan cepat. Namun, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kesadaran dan kemauan para pihak, kompetensi mediator yang beragam, karakteristik perkara yang kompleks, serta hambatan budaya dan psikologis. Dukungan hakim dan aparatur pengadilan serta pemanfaatan teknologi seperti mediasi daring menjadi faktor pendukung penting dalam keberhasilan mediasi. Penelitian ini menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas mediator, sosialisasi, dan inovasi pelaksanaan mediasi agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai solusi utama dalam mengurangi beban perkara perdata di Pengadilan Jakarta.
Kata Kunci: Mediasi, Beban Perkara, Pengadilan Jakarta
References
Fradinata, C. B., & Firmansyah, H. (2025). Efektifitas Penyelesaian Mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Nababan, R. (2025). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus. Jurnal Media Informatika, 7(1), 273-279.
Lengkong, M. R., & Kambey, T. J. (2025). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Studi Kasus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Mahkamah Hukum, 2(1), 1-8.
Lengkong, M. R., & Kambey, T. J. (2025). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Studi Kasus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Mahkamah Hukum, 2(1), 1-8.
Nasution, R. H., Lubis, S., & Idris, M. (2024). MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN:(Analisis Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi Deli). Jurnal Ilmiah Al-Hadi, 9(2), 17-34.
Tihajar, C. N., & Saputra, R. (2025). Efektifitas Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh. JURNAL HUKUM PELITA, 6(1), 470-481.
Fariha, M. F. (2024). Mediasi elektronik dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama Bandung (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Sulaiman, S., Harimurti, D. A., Pujiningsih, D., Handoyo, B. T., & Taufiq, M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(2), 1152-1158.

















