PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK DALAM ERA DIGITAL TERHADAP PRAKTIK PELANGGARAN DI PLATFORM E-COMMERCE DI INDONESIA

Authors

  • Wincent Hungstan Angkasa Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Christine S.T. Kansil Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22397

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek serta tanggung jawab platform e-commerce dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran hak merek di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak merek telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar melalui sistem first to file. Perlindungan tersebut dilakukan melalui mekanisme preventif berupa pendaftaran merek dan pengawasan, serta mekanisme represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana. Selain itu, platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam sistemnya. Platform juga wajib menerapkan mekanisme notice and takedown serta melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan dan sulitnya identifikasi pelaku pelanggaran.

Kata Kunci: perlindungan hukum, hak merek, e-commerce

References

Aquinas, T. (2002). Summa Theologica. Chicago: Encyclopaedia Britannica.

Asshiddiqie, J. (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Bix, B. (2012). Jurisprudence: Theory and Context. London: Sweet & Maxwell.

Butt, S., & Lindsey, T. (2021). Indonesia’s Omnibus Law and Its Impact on the Rule of Law. Journal of Contemporary Asia, 51(2), 1–18.

Derrida, J. (1992). Force of Law: The Mystical Foundation of Authority. New York: Routledge.

Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977. New York: Pantheon Books.

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised ed.). Cambridge: Harvard University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Published

2026-06-13

How to Cite

Angkasa, W. H., & Kansil, C. S. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK DALAM ERA DIGITAL TERHADAP PRAKTIK PELANGGARAN DI PLATFORM E-COMMERCE DI INDONESIA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22397

Issue

Section

Artikel