IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA DALAM PROSES PERADILAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22649Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bantuan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam proses peradilan anak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Baubau. Penelitian ini menggunakan metode empiris yudisial dengan pendekatan lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum serta praktik nyata pemberian bantuan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan, dan dua anak yang berkonflik dengan hukum. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan ABH diberikan oleh Konselor Masyarakat melalui penelitian komunitas dalam waktu 3 × 24 jam setelah permintaan dari penyidik. Namun, implementasi bantuan masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk keterbatasan kesempatan anak untuk menyampaikan pendapatnya di pengadilan, koordinasi yang lemah antara lembaga penegak hukum, jumlah dan kapasitas Konselor Komunitas yang terbatas, serta dukungan anggaran yang minim.
Kata kunci: Analisis Hukum; Pidana;Peradilan Anak;
Referensi
Ariani Varida Nevey, 2014. "Implementation of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System". Vol. II, no. 2, Journal of Legal Media.
Ghoni Ridwanul Mahendra and Pujiyono Pujiyono, 2020. "Legal Protection of Children in Conflict with the Law through the Implementation of Diversion in Indonesia". Vol. II, No. 3, Journal of Indonesian Legal Development.
Hadisuprapto Paulus, 2016. "The Problem of Legal Protection for Children," in National Seminar on Juvenile Justice, Bandung: Faculty of Law, University of Padjajaran,
Hambali Rachmat Azwad, 2015. "The Application of Diversion to Children in Conflict with the Law in the Criminal Justice System". Vol. XIII, No. 1, Scientific Journal of Legal Policy.
Hirdayadi Israr and Susanti Hera, 2018. "Diversion in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia and Its Review According to Islamic Law," Vol. VI, No. 2, Legitimacy: Journal of Criminal Law and Legal Politics.
Hj. DS. Dewi and Syukur A. Fatahillah, 2023. "Penal Mediation: The Application of Restorative Justice in Indonesian Children's Courts". Vol. XI, No. 1, AL-MASHLAHAH: Journal of Islamic Law and Islamic Social Institutions.
Published by Judge Lukman, 2015. "The Problem of Legal Protection of Children". Vol. X, No. 2, Journal of Equality.
Respati Indiah, 2022. "Collaboration of Correctional Care Community Groups in Guidance for Correctional Clients at the Wonosari Class II Correctional Center," Wicarana 1, no. 1.
Senandi A A Winna and Reumi S R Tom, 2018. "Delinquency Mitigation (Child and Adolescent Delinquency) Impact and Handling". Vol. II, No. 3 Papuan Journal of Service.
Books
Ali Zainuddin, 2009. Legal Research Methods. Jakarta: Sinar Grafika.
Am Surayin, 2005. "Analysis of the General Dictionary of the Indonesian Language". O'Neill: Yom Kippur.
Shawn Burhan, 2004. "Legal Research Methods". Jakarta: Rineka Cipta.
Scott, 2019. "Reform of the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia". Vol. V, No 2, The Rule of Law.
Department of National Education, 2012. Great Dictionary of Indonesian. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Djamil and Nasir M., 2013. Children are not to be punished. Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi Jonaedi, Gunadi Ismu, et al., 2018. "Dictionary of Popular Legal Terms". Jakarta: prenadamedia group.
Gosita Arif, 1985. Child Protection Issues. Jakarta: pressindo academy.
Kasiran Moh, 2010. "Qualitative-Quantitative Research Methods". Malang: UIN Maliki Press.
Kartono Kartini, 2010. "Juvenile Delinquency Social Pathology 2". Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ministry of Law and Human Rights, 2012. Jakarta Community Guidance Module: Directorate General of Corrections.

















