KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS PERJANJIAN KREDIT TERKAIT GUGATAN DEBITUR

Penulis

  • Nipa Anugerah Zai Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta
  • Iran Sahril Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22657

Abstrak

Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana hukum yang memberikan kepastian bagi kreditur untuk menagih pelunasan utang melalui penjualan objek jaminan. Namun, dalam praktik sering muncul persoalan ketika debitur mengajukan gugatan atas eksekusi tersebut. Gugatan debitur umumnya didasarkan pada klaim cacat prosedural atau pelanggaran asas kepastian hukum. Akibatnya, kreditur tidak dapat secara langsung menikmati hasil dari hak tanggungan meskipun telah terjadi wanprestasi. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) bagaimana prosedur eksekusi hak tanggungan terkait gugatan debitur, dan (2) bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam konteks perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum untuk menemukan pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tanggungan memiliki sifat aksesoir terhadap perjanjian pokok, sehingga pelaksanaan eksekusi harus tetap menjunjung asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, serta PMK Nomor 213/PMK.06/2020, menjadi dasar normatif pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur substantif dan prosedural, serta tetap menghormati hak-hak debitur.

 

Kata Kunci: Hak Tanggungan, Eksekusi, Perjanjian Kredit, Gugatan Debitur.

Referensi

Buku:

A. Mukti Arto, Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi Terhadap Praktik Paradilan Perdata di Indonesia), Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001.

Abdulkadir Muhammad dan Murniati Rilda. Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosi eis), PT Toko Buku Gunung Agung, Jakarta, Cet. 2, 2002.

Achmas awari. Bank Rekan Tepercaya dalam Usaha Anda, Balai Aksara, Jakarta, Cet. 1, 1981.

Ahmad Fikri Assegaf dan Elijana Tanzah, Penjelasan Hukum Tentang Grosse, NLRP, Jakarta, 2011.

Ahmad M. Ramli. Cyber law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2004.

Ahmad Musadad, Hukum Jaminan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, literasi nusantara, Bangkalan, 2020.

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktik, CV Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.

Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2016.

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. 26, 1996.

Arie S. Hutagalung, et al, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar, ed. 1, 2021

Arief Budiman. Teori Negara: Negara, Kekusasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996

Arthur S. Hartkamp dan Marianne M.M. Tillema, Hukum Kontrak di Belanda, Kluwer, Deventer, 1993

Arus Akbar Silondae Dan Wirawan B.Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2012.

Ashibly, Buku Ajar Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu, Cet. 1, 2018.

Bagus Prakoso, Akibat Hukum Bagi Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Dilakukan Pencoretan Pendaftaran Jaminan Fidusia Dari Buku Daftar Fidusia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012.

Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Ull Press, Yogyakarta, 2005.

Bhinnoecke Ekasari, Eksekusi Objek Hak Tanggungan untuk Mengatasi Kredit Macet Perbankan, Universitas Airlangga, Surabaya, 2004.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007.

Brewer, Allan R. dan Carias. Judicial Review dalam Perbandingan Hukum, Cambridge University Press. Inggris, 1989

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Didik J. Rachbini, Analisis Kritis Ekonomi Politik Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.

Emanuel, Steven. Transaksi yang Dijamin. Larch-mont Harvard Law School. New York, 1976.

Endraria. Sistem Informasi Akuntansi Esensi, Arah Pengembangan Dan Prosesnya, The Sadari Institute, Bandung, 2018.

Erika Putri Agustina, Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan, Unissula, Semarang, 2022.

Etty Mulyati, Kredit Perbankan, Rafika Aditama, Bandung, 2016.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta. 2009.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

J. Satrio. Hukum Jaminan Hak-hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2007.

J. Satrio. Hukum Jaminan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995.

J. Satrio. Huku Perikatan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Johannes Ibrahim Kosasih, Hassanain Haykal, Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Kaliey, Rivaldo Marcello, et al, Kedudukan Benda Tak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit, Unsrat Manado, ed. 1 2023.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A., Pengantar ilmu hukum: Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum, Bandung, Cet.1, 2000.

M. Khoidin, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi dan Eksekusi Hak Tanggungan), LaksBang Yustitia, Surabaya, 2011.

Marali, et al, Analisis Pelindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan Oleh Pengadilan, Universitas Padjajaran, Jatinagor, 2022.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Moch Ali, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Universitas Diponegoro, Semarang. 2009.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arif B. Sidharta, Suatu pengenalan pertama berlakunya ilmu hukum, PT. alumni, Bandung, 2000.

Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik dan Permasalahnnya, PT Alumni, Bandung, Cet. 1, 2021.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Musjtari, Dewi Nurul, Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta, 2016.

Nasihin, Miranda, Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Buku Pintar, Yogyakarta, 2012.

Neirop, A.S.V., Hipotekrecht, Tjeenk Willink, Zwolle, 1937.

Otto, Jan Michiel. Law in Action: A Socio-Legal Approach, Leiden University Press, Leiden, 2009.

Otto, Jan Michiel. Law in Indonesia: Between State and Society, Leiden University Press, Leiden, 2009.

Otto, Jan Michiel. Reële rechtszekerheid in ontwikkelingslanden (Tristam Moeliono, Trans.). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia diterbitkan, Jakarta, Cet. 1, 2003.

Otto, Jan Michiel. Rule of Law for Development: Legal and Institutional Reform in Developing and Transitional Countries. Leiden University Press, Leiden 2009.

Purwahid Patrik, Hukum Perjanjian dalam KUH Perdata Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Gramedia, Jakarta, 2008.

Rahman Hasanudin, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kreditr Perbankan Indonesia (Panduan Dasar: Legal Officer), Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1995.

Retnowulan Sutantio dan Oerip Kartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Riky Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, Cet. 1, 2017.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Sarwono Prawirohardjo, Ilmu Kebidanan, PT Bina Pustaka, Jakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung: PT Alumni, Bandung, 1992.

Siswanto Sutojo, Analisa Kredit Bank Umum: Konsep dan Teknik, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1995.

Soedrajat Djiwandono, Mengelola Bank Indonesia dalam Masa Krisis, LP3ES, Jakarta, 2001.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1983.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Soetarwo Soemowidjoyo, Eksekusi oleh PUPN, Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan, Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, 1995.

Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 1992.

Subagiyo dan Dwi Tatak, Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar), UWKS Press Universitas, Surabaya, 2018.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Cet. 1, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, ed. 4, 1999.

Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia dan Kemanfaatannya bagi Kita Bangsa Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1983.

Sulaeman Jajuli, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, Deepublish, Yogyakarta, 2015.

Sulaiman, Buku Pengantar Ilmu Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarata, Jakarta, 2019.

Sutan Remy Sjahdeini, Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabela, Jakarta, 2001.

Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Thomas Suyanto, Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta, 1996.

Thomas Suyatno, et al, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, ed. 2, 1994.

Tirtodiningrat, Ihtisar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pembangunan, Jakarta, 1996.

Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008.

Trisadini Prasastinah Usanti & Abd Shomad, Hukum Perbankan, Kencana, Jakarta, 2017.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur Pustaka, Bandung, 1981.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur Pustaka, Bandung, 2012.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sina Grafika, Jakarta, 2011.

Yahya Harahap, Perlawanan terhadap Grosse Akta serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993.

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta, 1991.

Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Pt. Alumni, Bandung, Cet. 2, 1986.

Yasid Muhammad, Penyelesaian Kredit Macet Perbankan, Damera Press, Jakarta, 2023.

Yuni Andaryanti, Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Berbasis Nilai Keadilan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2025.

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Pernamedia Group, Jakarta, 2016.

Jurnal:

Afriana Anita, Kedudukan Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Tanah Dan Bangunan Pada Bank Dan Lembaga Pembiayaan Lainnya Dalam Konteks Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum, Jurnal Selisik 2, no. 4 (2016): 17–31. https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.645.

Ainul, Badri. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum.” Jah (Jurnal Analisis Hukum) No. 2 (2021): 1–6.

Annisa Rangkuti, Desela Sahra, And Fully Handayani Ridwan. “Pelaksanaan Jabatan Notaris Yang Mendapat Kewenangan Dari Negara Membuat Alat Bukti Autentik.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, No. 5 (2022): 1207.

Ari Bowo, et al, Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan Terkait Akibat Hukum Atas Kepemilikan Hak Atas Tanahnya Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan, Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 2 (2023): 418–425.

Asmaniar, et al, Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang, Justice Voice https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32

Azaria, D. P. (2014). “No Title No Title No Title.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 7, no. 2 (2014): 107–15.

Az-zahra, Fatimah, Hania Wulandari, Shely Yesica S, Josephine Steffanie, and Dwi Desi. “Peran Jaminan Kredit Dalam Kasus Sengketa Nasabah Dengan BCA: Kontroversi Eksekusi Lelang Sertifikat Persil Wilis Sebagai Jaminan Kredit” 2, no. 6 (2025): 228–235

Bachtiar Marbun, Budi Santoso, and Yunanto Yunanto, Prinsip Keadilan Dalam Penegakan Hak Tanggungan Menurut Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Yuridis 10, No. 2 (2023): 1–9.

Biner Sihotang dan Elsi Kartika Sari, “Restrukturisasi Sebagai Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank” 2, No. 23 (2019): 2

Dedi Ari Bowo, Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan Terkait Akibat Hukum Atas Kepemilikan Hak Atas Tanahnya Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan, Jurnal Multidisiplin Indonesia, Volume 2 No.2 Februari 2023

Hielmy, Muhammad Irfan. “Penerapan Prinsip Cross Default Dan Cross Collateral Pada Perjanjian Kredit Dengan Agunan Hak Atas Tanah (Studi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.).” Indonesian Notary 2, no. Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary (2020).

Marbun, et al, Prinsip Keadilan Dalam Penegakan Hak Tanggungan Menurut Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Yuridis 10, no. 2 (2023): 1–9.

Marnita Marnita, “Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi Pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung),” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2017): 525–544.

Melissa Ivana, “Restrukturisasi Kredit Oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kawi Malang Terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia Berkedudukana Di Kabupaten Malang”, 6-13.

Prayoga, Daffa Arya, Jadmiko Anom Husodo, Andina Elok, And Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional No. 2(2023):188–200. Https://Journal.Uns.Ac.Id/Souvereignty/Article/View/865.

Prihatina, R. (2022, Februari 9). Mengenal kolektibilitas (Kol) kredit perbankan kaitannya dengan Undang Undang No. 4 Tahun 1996 (UUHT). Artikel Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca artikel/14713/Mengenal Kolektibilitas Kol Kredit Perbankan Kaitannya Dengan Undang Undang No 4 Tahun 1996 UUHT.html

Raissa Ramadhanti, Raden Fidela, Anisa Rahmadayanti, I Gusti Ayu Marchelia Yusa, and Mutiaratu Astari Rafli. “Parate Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Notaire 5, no. 3 (2022): 435–454.

Ritonga, Almi Ramadhani, Hasim Purba, and Burhan Sidabariba. “Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Debitur Atas Dilaksanakannya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Wanprestasi Pada KPKNL Pekanbaru.” Journal of Science and Social Research 8, no. 1 (2025): 196–203.

Trisa Mardeta Putri, Paramita Prananingtyas, anggita Doramia Lumbanraja. Implementasi Objek Jaminan Kredit. Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 2 tahun 2020.

Trisadini Prasastinah Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan, Perspektif 17, No. 1 (2012): 44–53.

Vivilia Agnata Mudi, Efektivitas Parate Eksekusi Terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia, Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 1, no. 4 (2024): 272–282.

Wibowo Wibowo, “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Pada Pt. Bank Danamon, Tbk. Kanwil Balikpapan,” Jurnal Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2016): 24, https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/2020?show=full.

Hasil Penelitian Terdahulu yang Relevan:

Tesis Bekti Krestiantoro, judul tesis Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Hak Tanggungan di PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Semarang, Program pascasarjana program studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang 2006.

Tesis Bhinnoecke Ekasari, judul tesis Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Untuk Mengatasi Kredit Macet Perbankan, Program studi Magister Kenotariatan fakultas hukum Universitas Airlangga, Surabaya 2004.

Tesis Ikhwana Nandasari, judul tesis Penyelesaian Kredit Macet Dengan Hak Tanggungan Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan di Palembang, Program studi Magister Kenotariatan program pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang 2009.

Tesis Sigit Priambodo, judul tesis Tanggung jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berdampak Kredit Macet di Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Cianjur, Program Magister (S2) Kenotariatan (M,Kn), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang 2023.

Tesis Zarfitson, judul tesis Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Kredit di BPR Kabupaten Sijunjung, Program Magister Kenotariatan program pascasarjana fakultas hukum, Universitas Andalas, Padang 2017.

Peraturan Perundang Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Diterbitkan

2026-02-02

Cara Mengutip

Zai, N. A., Marniati, F. S., & Sahril, I. (2026). KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS PERJANJIAN KREDIT TERKAIT GUGATAN DEBITUR. YUSTISI, 13(1), 45–63. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22657

Terbitan

Bagian

Artikel