PENEMUAN DAN PENALARAN HUKUM DALAM PENYETARAAN PENDIDIKAN LUAR NEGERI DENGAN PENDIDIKAN SLTA/SMA ATAU SEDERAJAT UNTUK PENCALONAN LEMBAGA EKSEKUTIF MENURUT UU PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22692Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penemuan dan penalaran hukum dalam proses penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan dalam lembaga eksekutif menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persoalan muncul ketika calon peserta pemilu memiliki ijazah luar negeri yang belum atau tidak disetarakan oleh instansi berwenang di Indonesia, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan syarat administratif pencalonan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai syarat pendidikan bagi calon lembaga eksekutif serta menelaah bentuk penemuan dan penalaran hukum yang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa terkait kesetaraan ijazah luar negeri terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu masih bersifat umum dan memerlukan penafsiran terhadap ijazah luar negeri. Hakim dalam praktiknya menggunakan penemuan hukum melalui interpretasi sistematis dan argumentasi hukum berbasis asas keadilan serta kepastian hukum untuk menentukan kesetaraan ijazah luar negeri dengan pendidikan SLTA/SMA atau sederajat. Temuan ini menunjukkan pentingnya harmonisasi antara peraturan penyetaraan pendidikan dengan ketentuan hukum pemilu agar tidak terjadi ketidakpastian dalam proses pencalonan lembaga eksekutif.
Kata kunci: Penemuan Hukum, Penalaran Hukum, Penyetaraan Ijazah.
Referensi
Haryadi, L., & Suteki, S. (2017). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim. Jurnal Law Reform, 13(2), 165–179. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16153
Helmi, M. (2020). Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111–132.
Hoesein, Z. A., & Arifudin, A. (2017). Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. PT. Raja Grafindo Persada.
Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan Hukum Sebagai Implementasi Teori Hukum Dalam Menjawab Kekosongan Norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 108–120. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17333088
Kardianto, K. (2023). Tinjauan Fiqh Terhadap Syarat Pendidikan Bagi Calon Presiden Republik Indonesia. Universitas NegriFatimawati Sukarno.
Kusuma, D. (2022). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Hakim Nomor 455/Pid.Sus/2020/PN Kdi. Universitas Muhammadiyah Kendari.
Muthowif, M., Rachmanda, F. D., & Hardiono, H. (2025). Pendidikan Kewarganegaraan: dalam Mewujudkan Demokrasi dan Partisipasi di Indonesia. PT. Adab Indonesia.
Marzuki, P. M. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Eisenberg, M. A. (2022). Legal Reasoning. Cambridge University Press.
Halim, A. R. (2018). Dasar-dasar Pengetahuan Hukum dan Penalaran Hukum. Universitas Atma Jaya.
Rifai, A. (2023). Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif). Sinar Grafika.
Warka, M. (2019). Legal Reasoning for Law Enforcers. Media Nusa Creative.
Komisi Pemilihan Umum. (2023). Dinamika Hukum Pemilu: Problematika dan Implementasi Produk Hukum KPU. Jakarta: KPU RI.
Fardiansyah, H. (2023). Hukum Pemilihan Umum. Widina Press.
Ramadhani, S., & Husodo, J. A. (2024). Persiapan Kebijakan Publik Terhadap Pemilukada Berkualitas Melalui Pendidikan Politik Berkelanjutan. Prosiding Seminar Nasional, 10–15.
Rifurio, M. H. (2025). KELEMAHAN NORMATIF DAN AKUNTABILITAS DANA RESES ANGGOTA DPR RI. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 55-68. https://doi.org/10.2025/8vt45a03
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

















