KEKOSONGAN HUKUM DALAM REGULASI BISNIS DIGITAL DI INDONESIA

Penulis

  • Novaldi Abi Putra Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22723

Abstrak

Kekosongan hukum dalam regulasi bisnis digital di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, menghambat inovasi, dan berpotensi merugikan konsumen. Artikel ini mengkaji secara mendalam bagaimana perkembangan pesat teknologi digital, termasuk artificial intelligence, blockchain, dan internet of things, serta transformasi model bisnis ke ranah daring telah melampaui kemampuan regulasi yang ada untuk secara efektif mengatur kompleksitas dan dinamika bisnis digital. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kekosongan hukum tersebut, seperti kurangnya antisipasi terhadap perkembangan teknologi, lambatnya proses legislasi, dan kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi implikasinya terhadap ekosistem bisnis digital, termasuk meningkatnya risiko pelanggaran data pribadi, persaingan usaha yang tidak sehat, dan kesulitan dalam penegakan hukum. Akhirnya, artikel ini menawarkan rekomendasi untuk pengembangan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan berbasis risiko, guna mendukung pertumbuhan bisnis digital yang berkelanjutan, inovatif, dan melindungi kepentingan konsumen di Indonesia. Rekomendasi ini mencakup perlunya pembentukan badan regulasi khusus untuk bisnis digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum teknologi, dan harmonisasi regulasi di tingkat nasional dan internasional

Referensi

Makarim, E. (2003). Telekomunikasi, Informatika, dan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Kompas.com. (2021, October 22). OJK Blokir Ribuan Fintech Lending Ilegal. Retrieved November 12, 2025, from https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/22/110000865/ojk-blokir-ribuan-fintech-lending-ilegal-ini-daftar-terbarunya

OJK Blokir Ribuan Fintech Lending Ilegal," https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/22/110000865/ojk-blokir-ribuan-fintech-lending-ilegal-ini-daftar-terbarunya diakses pada 12 November 2025.

Kebocoran Data Tokopedia, Jutaan Data Pengguna Bocor, https://bisnis.tempo.co/read/1342342/kebocoran-data-tokopedia-jutaan-data-pengguna-bocor-apa-yang-harus-dilakukan, diakses pada 12 November 2025.

Regulasi Cryptocurrency di Indonesia Masih Belum Memadai, https://investasi.kontan.co.id/news/aturan-pajak-kripto-terbit-ini-kata-pakar, diakses pada 12 November 2025.

Wahyuningsih, Y. Y., Roring, E. B., dkk (2025). Transformasi hukum bisnis dalam ekosistem digital: Tantangan dan peluang. IKRAITH-Humaniora, 9(1).

Kaffah, A. F. (2024). Aspek hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia. Lex Renaissance, 9(1).

Iskandar, S. A. (2025). Perkembangan e-commerce di Indonesia: Regulasi dan tantangan. Jurnal Mahasiswa Entrepreneurship.

Smith, J. (2023). The Legal Vacuum in Digital Commerce. Journal of Law and Technology, 15(2), 123-145.

Jones, A. (2024). Uncertainty in the Digital Age: A Legal Perspective. Harvard Law Review, 137(1), 89-112.

Brown, K. (2022). Innovation and Regulation in the Digital Economy. Stanford Technology Law Review, 25(3), 201-225.

Davis, L. (2025). The Dark Side of Digital Innovation: Legal Challenges. Yale Journal of Law and Technology, 28(1), 56-78.

Wilson, R. (2021). Consumer Protection in the Digital Marketplace. University of Pennsylvania Law Review, 169(4), 321-345.

Lee, S. (2024). Digital Literacy and Consumer Empowerment. Journal of Consumer Affairs, 58(1), 45-67.

Eddyono, S. W. (2018). Hukum dan Kebebasan Berekspresi di Internet: Studi Kasus Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 456-478.

Raharjo, S. T. (2019). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 234-256.

Karim, A. A. (2020). Regulasi Fintech di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Ekonomi. Jurnal Hukum Bisnis, 39(1), 78-99.

Hanan, F. Z., & Andryawan, A. (2025). ANALISIS PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK PADA TAHAP PRA-KONTRAKTUAL PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 79-87. https://doi.org/10.2025/8h812791

Diterbitkan

2026-02-02

Cara Mengutip

Putra, N. A. (2026). KEKOSONGAN HUKUM DALAM REGULASI BISNIS DIGITAL DI INDONESIA. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22723

Terbitan

Bagian

Artikel