DAMPAK KELALAIAN PENGASUHAN ANAK TERHADAP KASUS STUNTING PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SESUAI UNDANG–UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS DI KOTA SIBOLGA)

Penulis

  • Rizka Mahfuza Universitas Islam Negeri Syehk Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidimpuan
  • Putra Halamoan Hsb Universitas Islam Negeri Syehk Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidimpuan
  • Muhammad Arsad Nasution Universitas Islam Negeri Syehk Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22727

Abstrak

Penelitian ini membahas dampak kelalaian pengasuhan anak terhadap stunting pada keluarga yang melakukan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, namun di Kota Sibolga masih terdapat 0,28% perempuan yang menikah sebelum usia tersebut. Ketidaksiapan fisik, mental dan ekonomi pasangan muda menyebabkan rendahnya kualitas pengasuhan yang berpotensi memicu stunting, sebagaimana didefenisikan dalam Perpres No. 72 Tahun 2021 sebaagaimana gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur meliputi tekanan orang tua, rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur dan peningkatan kemampuan pengasuhan untuk menurunkan resiko stunting.

Kata kunci : perkawinan di bawah umur, kelalaian pengasuhan anak, UU No. 16 Tahun 2019.

Referensi

Abror Khoirul, “ Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur”, Yogyakarta: Diva Press, 2019. Ahmad Warsoni Al-Munawwir, “Al-Munawwir-Ikamus Arab-Indonesia“, Surabaya: Pustaka Progressif, 2022.

Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2001. Hadis No. 16556.

Akbarjon, A., & Ellyana, “Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin”, Bengkulu: Zigie Utama, 2019.

Al- Qur’An Hafazan Perkata Junior, “ Metode Hapalan Al- Qur’An Super Mudah 7 (Tujuh) Kotak Dalam 1 ( Satu ) Halaman”, Bandung: Al- Qasbah, 2021.

BPS dan UNICEF, “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”, 2019. Hikmatullah, “Fiqih Munakahat Pernikahan Dalam Islam” Surabaya: Edu Publishing, 2021.

Ibnu Katsir. “Tafsir Al-Qur’An Al-Azim” (Tafsir Ibnu Katsir), Juz 30. Terj. M. Abdul Ghoffar E.M, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2000.

Kementerian Agama Republik Indonesia, “ Al-Qur’an dan Terjemahannya”. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2021.

P2PTM Kemenkes RI. Stunting, Ancaman Generasi Masa Depan Indonesia Direktorat P2PTM. In 2018 (Issue April, pp), 2018, Hal. 1–9.

Robert J. Waldinger Dan Marc Schulz, “The Good Life”, Jakarta: Gramedia, 2023.

Rahmawati, T., “Fiqh Munakahat I (Dari Proses Menuju Pernikahan Hingga Hak Dan Kewajiban Suami Istri)”, Fakultas Syariah http://repository.iainmadura.ac.id/729/1/BUKU AjAr.Pdf . Iain Madura, 2021.

Ratu Matahari, Dyah Suryani, “Peran Remaja Dalam Pencegahan Stunting”, Yogyakarta: K . Media, 2022. Sugiyono, and Puji Lestari. "Metode penelitian komunikasi (Kuantitatif, kualitatif, dan cara mudah menulis artikel pada jurnal internasional)”, Bandung, CV.Alfabeta, 2021. 12

Arbanur Rasyid, 2011, Pembatasan Usia Nikah Dalam Islam (Sebuah Kajian Terhadap Fikih Munakahat Dan Ibibspst Hukum Positif Di Dunia Muslim), Jurnal El- Qanuniy, Vol. 3, No. 2.

Arikhman, N., Dkk, 2019, Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Di Desa Baru Kabupaten Kerinci. Jurnal https://doi.org/10.22216/jen.v4i3.4614 Endurance, Vol. 4, No. 3.

Habibah Nurul Umah, 2020, Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum keluarga- Islam, Jurnal Al-Wasith, Vol.5, No. 2, 2020. Hadi. I, Dkk, 2019, Faktor Risiko Yang Berhubungan Dengan Kejadian Stunting Di Indonesia, Journal Of Health Science And Prevention, Vol. 2, No.9.

Hamsah Hudafi, 2020, Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Komplikasi Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol. 6, No. 2.

Heppy Hyma Puspytasari, 2021, Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, Vol. 8, No. 1.

Imelda Triadhari, Dkk, 2023, Dampak Psikologis Pernikahan Dini (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Journal of ethics and spirituality, Vol. 7, No. 2.

Khoirul Hidayah, Dualisme Hukum Perkawinan Di Indonesia, 2020, Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Nikah Sirri. Jurnal Perspektif Hukum, Vol 8. No. 1.

Marco Orias, 2024, Pengaturan Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Dan Prima, Vol. 7, No. 1.

Ongky Alexander, 2020, Tinjauan Batas Usia Perkawinan Dalam Persfektif Psikologis Dan Hukum Islam, Jurnal Studi Keislaman, Vol. 18, No. 1.

Ramadan. Ahmad, Ibrahim Siregar, And Putra Halomoan Hsb, 2024, Pembelajaran Program Keluarga Berencana Pada Pasangan Muslim Di Bawah Umur Di Kabupaten Mandailing Natal Perspektif Maqashid Syariah, Jurnal Ilmu Kependidikan, Vol. 22, No. 1.

Simanjuntak, R. & Hutagalung, M, 2021, Peran Orang Tua dalam Mencegah Pergaulan Bebas Remaja di Sibolga. Jurnal Sosial dan Pendidikan, Vol. 9, No. 1, 2021. 13

Wulanuari Dkk. 2019, Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Wanita. Jurnal Ners Dan Kebidanan Indonesia, Vol. 5, No. 1. https://doi.org/10.21927/jnki.2017.5(1).68-75.

Diterbitkan

2026-02-02

Cara Mengutip

Mahfuza, R., Hsb, P. H., & Nasution, M. A. (2026). DAMPAK KELALAIAN PENGASUHAN ANAK TERHADAP KASUS STUNTING PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SESUAI UNDANG–UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS DI KOTA SIBOLGA). YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22727

Terbitan

Bagian

Artikel