PERANAN JAKSA SEBAGAI EKSEKUTOR DALAM PELAKSANAAN PIDANA BERSYARAT (STUDI PERKARA DI KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22729Abstrak
Jaksa sebagai eksekutor diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi kewenangan jaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksanaan pidana bersyarat di Kejaksaan Negeri Bukittinggi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan jaksa dalam pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan melalui pengawasan terhadap terpidana, baik secara tertutup dengan pengamatan langsung ke domisili terpidana maupun secara terbuka melalui kewajiban lapor ke kejaksaan satu kali setiap bulan. Kendala yang dihadapi antara lain belum adanya sistem pengawasan yang baku serta keterbatasan anggaran. Upaya yang dilakukan jaksa untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan koordinasi aktif dengan Kepolisian, Balai Pemasyarakatan, dan aparat pemerintah daerah, serta mengoptimalkan dukungan anggaran guna menunjang efektivitas pengawasan.
Kata kunci: Peran, Jaksa, Eksekutor, Pidana Bersyarat
Referensi
A. Buku
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nawawi Arief Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana Cetakan I, Citra Aditya Bhakti. Bandung, 1995.
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia, Alumni. Bandung, 2007.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung. 1992
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni Bandung, 1992
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia. Amrico. Bandung,1984
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru. Jakarta, 1983
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Alumni. Bandung, 1982
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia. Bogor, 1991
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni. Bandung, 1996.
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya (Jakarta : Alumni Indonesia, 1982), hlm. 30
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
C. Jurnal
Abidin, M. Z., Pidana Bersyarat Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Fikih. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam.
Imam Rahmaddani, Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional Dan Berintegritas. Journal Presumption of Law, (2023).
Ronaldi, A, Reformasi Sistem Pengawasan Terhadap Jaksa Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, (2023).
Herlin Hastuti, Implementasi Penerapan Pidana Bersyarat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Smart Hukum (JSH), (2023).
Nathalie, T., & Adhari, A. (2025). KETEPATAN DAKWAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 48/PID.SUS-TPK/2022. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 132-137. https://doi.org/10.2025/kg8mfv57

















