REGULASI DAN PRAKTIK POLIGAMI: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA MESIR DAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF GENDER

Authors

  • Ihda Lathif El'Arifah Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Tri Wahyu Hidayati Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Shafira Rizka Azzahrani Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23020

Abstract

Hukum keluarga Islam di kedua negara memiliki kesamaan dalam mengakui poligami sebagai praktik yang diperbolehkan, namun dengan regulasi yang ketat dan syarat-syarat tertentu untuk menjamin keadilan bagi perempuan. Di Mesir, poligami diatur dalam UU No. 100 Tahun 1985 yang memberi hak kepada istri untuk menggugat cerai apabila merasa dirugikan akibat poligami, sementara di Indonesia pengaturan poligami terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan prinsip monogami sebagai dasar, dengan izin poligami hanya diberikan oleh Pengadilan Agama jika memenuhi alasan dan syarat tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi serta praktik poligami di Mesir dan Indonesia dalam perspektif gender. Penelitian ini merupakan penelitian literatur. Jenis penelitian  ini bersifat  deskriptif komparatif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara objek yang diteliti yaitu ketentuan hukum mengenai poligami di Mesir dan Indonesia. Dari perspektif gender, baik hukum Mesir maupun Indonesia sama-sama berupaya menekan praktik poligami yang berpotensi merugikan perempuan, meski dalam realitas sosialnya masih ditemukan ketimpangan akibat dominasi budaya patriarki. Tokoh feminis Islam seperti Siti Musdah Mulia menegaskan bahwa poligami perlu ditinjau ulang karena bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. Dengan demikian, studi ini menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki dasar hukum Islam yang sama, pendekatan terhadap poligami dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan pemikiran keagamaan yang berbeda, di mana Indonesia cenderung moderat sementara Mesir lebih konservatif dalam penerapannya.

Kata kunci: Regulasi dan praktik poligami, Perbandingan Hukum Keluarga Mesir dan Indonesia, Gender

References

Bahri, Syaiful. “Kontribusi Pemikiran Qasim Amin Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2016): 15–28. https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06102.

Handrian, Endang. Hukum Acara Peradilan Agama (Teori Dan Praktik). RAJAWALI PERS, 2024.

Hatta, Moh. “Hukum Islam Di Indonesia Peraturan Pemerintah Tentang Perwakafan Tanah Hak Milik” 11, no. 1 (2008): 1–25.

Irsan, Zulkayandi, Zul Ikrami. “Analisis Undang-Undang Hukum Keluarga Mesir No. 100 Tahun 1985 Pasal 11 Tentang Poligami Dan Relevansinya Dengan Maqasid Syahriah,” no. 100 (2022): 161–87.

Khoiruddin. “Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia.” Disertasi, 2001, 1–460.

Manshurat.org. “Ta’dili Ba’dhi Ahkam Qawanin Al-Ahwal Ash-Syakhshiyyah Bilqanun Raqm 100 Lisanah.” Https://Manshurat.Org/Node/12372, 1985.

Marzuki, Ismail. “Politik Hukum Poligami (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 13, no. 1 (2019): 141–57. https://doi.org/10.24090/mnh.v13i1.1799.

Masri, Esther. “Jurnal Krtha Bhayangkara, Volume 13 Nomor 1, Juni 2019.” Bhayangkara 13 (2025): 17–43.

Mulyanto, Edy. “Azas Monogami Dan Azas Poligini Dalam Sistem Hukum Perkawinan Di Indonesia Beserta Sanksi Terhadap Pelanggarnya.” Pamulang Law Review 5, no. 1 (2022): 109. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23614.

Nurinayah, Nurinayah. “Hukum Keluarga Di Mesir.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 2 (2020): 93–108. https://doi.org/10.24239/familia.v1i2.9.

Pane, Ulya Hikmah Sitorus, and Muhammad Rozali. “Analisis Fatwa ‘Ali Jum’ah Tentang Nikah ‘Urfi Dalam Kitab Al-Kalim Al-Thayyib Fatawa Ashriyyah.” Al-Mizan 12, no. 1 (2016): 47–80. https://doi.org/10.30603/am.v12i1.125.

Rohman, Moh. Mujibur, and Moh. Zarkasi. “Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Islam.” AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 5, no. September (2021): 188–94. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/68079886/REFORMASI_HUKUM_KELUARGA_DI_DUNIA_ISLAM_Studi_Normatif_Perbandingan_Hukum_Perceraian_Mesir_Indonesia_-libre.pdf?1626249007=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DREFORMASI_HUKUM_KELUARGA_DI_DUNIA_.

Soleh, Yudi Prihartanto. “Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Perihal Poligami Berdasarkan Hukum Perkawinan.” Jurnal Soshum Insentif, 2019, 1–13. https://doi.org/10.36787/jsi.v2i1.42.

Sudirman. Hukum Acara Peradilan Agama. IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.

Ulum, Miftahul. “TAQNĪN AL-AHKĀM (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam Dalam Hukum Nasional Indonesia).” Ulûmuna: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 1 (2020): 1–9.

Undang Undang No. 22 Pendaftaran Perkawinan, Talak dan Rujukan, Pub. L. No. 22 (1946). https://bphn.go.id/data/documents/54uu032.pdf.

Wulan Sari, Septi, and Muhamad Aji Purwanto. “Perbandingan Hukum Tentang Poligami Di Negara Mesir Dan Tunisia.” Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics 4, no. 1 (2023): 1–13.

Downloads

Published

2026-03-04

How to Cite

El’Arifah, I. L., Hidayati, T. W., & Azzahrani, S. R. (2026). REGULASI DAN PRAKTIK POLIGAMI: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA MESIR DAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF GENDER . YUSTISI, 13(1), 232–243. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23020

Issue

Section

Artikel