KEDUDUKAN HUKUM ASET DIGITAL SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23081Abstract
Transformasi ekonomi digital telah melahirkan aset baru berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun hukum waris Indonesia yang bersumber pada KUHPerdata belum mengakomodasi transmisi aset tersebut pasca kematian pemiliknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi aset digital sebagai objek hukum kebendaan serta mensinkronisasikan hak ahli waris dengan kebijakan Terms of Service (ToS) platform global dan perlindungan data pribadi menurut UU No. 27 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital memenuhi kualifikasi sebagai benda bergerak tidak berwujud sesuai Pasal 499 KUHPerdata karena memiliki nilai valuasi dan dapat dikuasai. Namun, terdapat antinomi hukum antara hak ahli waris dengan kebijakan ToS platform yang melarang pengalihan akun serta kekosongan norma mengenai post-mortem privacy dalam UU PDP. Peneliti menyimpulkan perlunya rekognisi hukum terhadap wasiat digital (digital will) sebagai instrumen legal untuk memberikan akses kepada ahli waris selaku penerus sah (legal successor). Sinkronisasi regulasi sangat mendesak dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi ahli waris di era siber.
References
Amalia, Rizky. 2020. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Akun Media Sosial Sebagai Objek Harta Waris.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 4(1).
Aminah, Siti. 2022. “Konsep Kebendaan Dalam Hukum Perdata Indonesia Di Era Ekonomi Digital.” Jurnal Hukum Privat 2(1).
Bagus Salis, et.al., 2024. Aset Kripto Sebagai Hukum Waris Indonesia. Pekalongan: Nasya Expanding Manajemen.
Bakri, Mohammad. 2018. Hak Menguasai Negara Dan Kedudukan Hukum Aset Kontemporer. Malang: UB Press.
Heriyanto, et.al., 2024. “Perlindungan Hak Ahli Waris Terhadap Aset Digital Di Indonesia.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kurnia, Savitri. 2019. “Dinamika Hukum Perdata Di Era Siber: Tantangan Dan Harapan.” Mimbar Hukum 3(1).
Kusuma, Retno. 2023. Digital Will: Konstruksi Hukum Pewarisan Aset Siber Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. 15th ed. Jakarta: Kencana.
Muzaki, Muhammad Fikri. 2025. “Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata.” Jurnal Sahabat 2(1).
Nurima, Novita. 2025. “Kedudukan Aset Digital Dalam Kewarisan Perspektif Hukum Perdata.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 8(3).
Pratama, Aditya. 2024. Hukum Siber Dan Ekonomi Digital Di Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta: Pustaka Hukum Nasional.
Putri, Sinta. 2021. Perlindungan Privasi Dalam Pewarisan Aset Digital Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, Budi. 2020. “Relevansi KUHPerdata Dalam Menghadapi Era Disrupsi Digital.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 2(2).
Sarono, Agus. 2021. “Aspek Hukum Perdata Terhadap Aset Digital Sebagai Objek Waris.” Jurnal Hukum & Pembangunan 5(2).
Suyanto. 2022. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Gresik: Unigres Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Wijaya, Hendra. 2022. “Digital Inheritance: Perbandingan Regulasi Platform Global Dan Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum Pro Justitia 4(3).
Wijaya, Kurniawan. 2023. “Reinterpretasi Benda Dalam KUHPerdata Terhadap Aset Digital.” Indonesia Law Review 15(1).
Yustiawan, I. Made Dwipa Anggara Putra Duwalang dan Dewa Gede Pradnya. 2025. “Pengaturan Hak Waris Atas Aset Digital Dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Media Akademik 3(10).

















