IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PENGELOLAAN HOME INDUSTRI KERUPUK KULIT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Sita Okta Piyani Universitas Islam Negeri Raden Intan Bandar Lampung
  • Linda Firdawaty Universitas Islam Negeri Raden Intan Bandar Lampung
  • Alan Yati Universitas Islam Negeri Raden Intan Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23082

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad mudharabah dalam pengelolaan Home Industri Kerupuk Kulit Pak Carup di Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama yang dilakukan telah memenuhi unsur dasar akad mudharabah berupa adanya shahibul maal, mudharib, modal, usaha, dan nisbah bagi hasil. Nisbah keuntungan ditetapkan sebesar 40% untuk pemilik modal dan 60% untuk pengelola usaha. Namun demikian, implementasi akad belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena masih ditemukan praktik akad lisan, kurang optimalnya transparansi laporan usaha, dan keterlambatan pembagian keuntungan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000, praktik tersebut perlu diperbaiki melalui penguatan administrasi akad, pencatatan keuangan, dan peningkatan transparansi pengelolaan usaha. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan akad mudharabah tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad, tetapi juga oleh konsistensi penerapan prinsip amanah, keadilan, dan keterbukaan dalam pelaksanaannya.

Kata Kunci: Mudharabah, Hukum Ekonomi Syariah, Bagi Hasil, Home Industry, Transparansi.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta: DSN-MUI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

B. Buku

Antonio, Muhammad Syafi'i. (2019). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Arikunto, Suharsimi. (2018). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muslich, Ahmad Wardi. (2015). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Soemitra, Andri. (2017). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, Hendi. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

C. Jurnal

Ahyani, H., & Muharir. (2021). Implementasi akad mudharabah dalam pengembangan usaha mikro perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 145–158.

Anshori, A. G. (2021). Analisis penerapan prinsip bagi hasil pada akad mudharabah dalam usaha mikro dan kecil. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 9(1), 67–80.

Fadilah, N., & Rahman, A. (2022). Transparansi pengelolaan usaha dalam akad mudharabah pada sektor UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(1), 55–69.

Fauziah, S., & Hidayat, T. (2023). Implementasi akad mudharabah pada usaha produktif masyarakat dan implikasinya terhadap peningkatan kesejahteraan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1735–1744.

Hidayatullah, M., & Setiawan, R. (2022). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan akad mudharabah pada usaha mikro. Jurnal Al-Ahkam, 18(2), 201–215.

Kholifah, U., & Nasution, M. I. (2021). Penerapan prinsip amanah dalam akad mudharabah pada usaha kecil menengah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 13(1), 89–101.

Maulana, F., & Sari, D. P. (2024). Analisis kesesuaian akad mudharabah dengan Fatwa DSN-MUI pada pelaku UMKM. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 16(1), 45–59.

Pratama, R., & Hasanah, U. (2023). Akad mudharabah sebagai instrumen pengembangan usaha mikro berbasis syariah. Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 8(2), 120–134.

Rahmawati, I., & Yusuf, M. (2022). Efektivitas sistem bagi hasil pada akad mudharabah dalam meningkatkan produktivitas usaha kecil. Jurnal Ekonomi Islam, 14(2), 211–225.

Wahyuni, S., & Fitria, A. (2024). Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian sengketa akad mudharabah. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 7(1), 33–47.

D. Sumber Lainnya

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Hasil Wawancara dengan Pemilik Modal Home Industri Kerupuk Kulit Pak Carup, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Tahun 2024.

Hasil Wawancara dengan Pengelola Home Industri Kerupuk Kulit Pak Carup, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Tahun 2024.

Dokumentasi Home Industri Kerupuk Kulit Pak Carup, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Tahun 2024.

Published

2026-06-16

How to Cite

Piyani, S. O., Firdawaty, L., & Yati, A. (2026). IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PENGELOLAAN HOME INDUSTRI KERUPUK KULIT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23082

Issue

Section

Artikel