BATASAN ASAS PASIF HAKIM DALAM PERKARA KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Angga Poerwandiantoko Mahkamah Agung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23371

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penerapan asas pasif hakim dalam perkara keluarga di Pengadilan Agama serta mengkaji kemungkinan penerapan putusan ultra petita dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Asas pasif hakim dalam hukum acara perdata pada prinsipnya membatasi hakim untuk hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan dalil dan tuntutan para pihak. Namun, dalam praktik perkara keluarga, penerapan asas tersebut secara kaku berpotensi mengabaikan keadilan substantif, khususnya terhadap pihak rentan seperti anak dan perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pasif hakim tidak bersifat absolut, melainkan bersifat relatif dan kontekstual. Dalam perspektif hukum progresif, hakim dimungkinkan untuk bersikap aktif secara terbatas, termasuk melalui kewenangan ex officio, guna menjamin perlindungan hak-hak anak dan mewujudkan keadilan substantif. Putusan yang mengandung ultra petita dalam perkara keluarga dapat dibenarkan sepanjang masih berada dalam ruang lingkup pokok perkara, tidak melanggar prinsip hukum acara, serta bertujuan melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian, rekonstruksi asas pasif hakim diperlukan agar selaras dengan tujuan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan

References

Afriana, Anita, Ema Rahmawati, Rai Mantili, and Sherly Ayuna Putri. 2022. “Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7(1): 144–145.

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, Abdul. 2012. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Sutopo, Safira, dan Khasanah. 2021. “Peran Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Jurnal Hukum 16(1): 16.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (beserta perubahannya).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published

2026-06-02

How to Cite

Poerwandiantoko, A. (2026). BATASAN ASAS PASIF HAKIM DALAM PERKARA KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23371

Issue

Section

Artikel