PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMERASAN BERBASIS ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (SEXTORTION)

Authors

  • WIsnu Putra Pamugkas Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Yusuf Saefudin Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Selamat Widodo Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Rahtami Susanti Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23739

Abstract

Pemerasan berbasis ancaman penyebaran data pribadi atau konten intim merupakan bentuk kejahatan siber yang mengeksploitasi kontrol data pribadi sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dan berdampak pada privasi serta psikologi korban. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab pidana pelaku sextortion dan mengkaji perlindungan hukum korban dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual dengan mengkaji undang-undang dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku sextortion dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara normatif dan doktrinal karena mereka memenuhi unsur-unsur tindakan kriminal (act reus), niat (mens rea), dan kemampuan untuk bertanggung jawab tanpa pembenaran atau pengampunan. Konstruksi hukum pidana nasional, yang mengintegrasikan hukum pidana umum, regulasi teknologi informasi, perlindungan data pribadi, dan regulasi tentang kekerasan seksual, menunjukkan bahwa sextortion dapat dikualifikasikan tidak hanya sebagai pemerasan berbasis teknologi digital, tetapi juga sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang menyerang privasi dan integritas seksual korban, sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam penanganannya. Perlindungan hukum bagi korban mencakup perlindungan represif melalui penegakan hukum pidana, perlindungan preventif melalui peningkatan literasi digital dan keamanan data, serta perlindungan prosedural dan restoratif yang menjamin kerahasiaan identitas, bantuan, dan pemulihan psikologis bagi korban. Pendekatan restoratif diterapkan secara selektif dengan persetujuan korban sebagai mekanisme pelengkap yang berorientasi pada pemulihan hak dan martabat korban secara berkelanjutan.

References

Abdi, M. Y., & Ramadani, R. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi oleh Debt Collector Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 17(1), 131–147. https://doi.org/10.30739/darussalam.v17i1.4269

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum: Relasi urgensi sosialisasi terhadap eksistensi produk hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110-127. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Anggriani, J. A., Shodiq, M. D., & Basuki, B. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DI MEDIA SOSIAL. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 377–390. https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i1.2306

Arifin, S. (2024). Gender Siber Melalui Elektronik Dalam Sistem. 5(1), 69–90.

Cahyono, J. (2024). JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan. 6(2), 330–339. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5443

Christian, J. H. (2023). Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 9(1), 83–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.364

Dewi, S. K., Handayani, R. D. P., & Adi, D. D. (2023). Sextortion : Sexual Blackmail and Power Relations of Internet Predators in a New Mode of Corruption. Serunai, 3(1), 58–62. https://doi.org/10.63019/serunai.v3i1.49

Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Dr. Muhaimin, S. H. M. H. (2020). Muhaimin.

Fadlian, A. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556

Gayatri, N. D., Supriadi, M., Akadol, N. S. J., Mukti, P. V., & Natalia, K. (2025). Criminological and Victimological Analysis of the Crime of Sextortion in Video Call Sex (VCS) In the Digital Age. KRTHA BHAYANGKARA, 19(3), 649–664. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i3.4047

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., & Samara, M. R. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera.

Kelas, P., & Jombang, I. I. B. (2025). Received: Agustus 2025 Reviewed: Agustus 2025 Published: Agustus 2025. 15(6).

Komdigi. (2024). Era Baru Perlindungan Data Pribadi.

Komnas Perempuan. (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan: Komdigi Jangan Tunda Urgensi Penanganan KBGO di Wilayah Kepulauan. Komnas Perempuan. Diakses dari: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-komdigi-jangan-tunda-urgensi-penanganan-kbgo-di-wilayah-kepulauan.

Maharani, N. M., Susanti, E., & Achmad, D. (2025). Politik Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemerasan Bermuatan Seksual (Sextortion) Melalui Media Sosial. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(8), 31-40.

Mansoor, M., & Saragih, Y. M. (2025). Rethinking Sextortion in Malaysia: Lessons from Indonesia on Legal Reform and Victim Protection. International Journal of Law, Social Science, and Humanities, 2(3), 371–378. https://doi.org/10.70193/ijlsh.v2i3.271

Muslimin, J., Shodiq, S., & Almutairi, T. H. M. (2024). Sextortion, Gender, and Digital Crime: A Socio-Legal Comparison between Positive and Islamic Law. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), 53–77. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v19i1.8731

Notté, R. J. (2024). Exploring the impact of sextortion on adult males: A narrative approach. Technology in Society, 78(January). https://doi.org/10.1016/j.techsoc.2024.102617

Ongkowiguno, C. M., & Marsal, I. (2025). Politik Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital di Indonesia. Hakim : Jurnal Hukum, 06(04), 1321–1326. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1851

Pebriani. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Sextortion dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Digital: Studi Kasus Laporan Komdigi Tahun 2024. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(2), 16–30.

Permana, F. C. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku “Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Jurist-Diction, 5(3), 883–898. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35776

Putu, N., Arundari, R., Putri, S., & Purwani, M. E. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Sekstorsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 11(1), 121–132. https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.p12

Rahmadhani, A., Damanik, I. M. S., Batubara, A. R., & Adib, M. F. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Sahabat ISNU–SU (JSISNU), 2(1), 73–79.

Rahman, S., Abbas, I., & Djanggih, H. (2024). The Essence of Restorative Justice in the Development of Indonesian Law. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), 1–15. https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n8-025

Ratnasari, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerasan Dalam Kasus Vidio Call Seks. Lex Administratum, 13(1).

Ratukore, A., & Nono, J. D. B. S. (2025). Meretas Jalan Keadilan: Peta Jalan Pendampingan Hukum Kelompok Rentan Berbasis Komunitas. In Tangguh Denara Jaya Publisher.

Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia : Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation ( GDPR ). Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 105–124. https://doi.org/10.17933/mti.v9i1.118

Sinaga, D. R., Medaline, O., & Nadirah, I. (2025). Law Enforcement Against Criminal Acts of Unauthorized Use of Land ( Study at Simalungun District Police ). Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum, 15(03), 759–769. https://doi.org/10.58471/justi.v15i03

Tatang, T. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Kota Depok: Studi Terhadap Efektivitas Penerapan UU ITE dan KUHP Baru. Jurnal Impresi Indonesia, 4(8), 2865–2874. https://doi.org/10.58344/jii.v4i8.6904

Triandhika, F., & Sulistiani, L. (2025). REGULATION AND LEGAL PROTECTION OF SEXTORTION AS ELECTRONIC-BASED SEXUAL VIOLENCE IN INDONESIA. Indonesian Law Journal, 18(1), 40–56. https://doi.org/10.33331/ilj.v18i1.186

Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Wasito, T., & Sintara, D. (2024). INTENTIONAL CRIMINAL ACT AND SENDING ELECTRONIC INFORMATION CONTAINING EXTORTION. Jurnal Meta Hukum, 3(2), 139–148. https://doi.org/10.47652/metahukum.v3i3.724

Wibowo, F. A., & Permana, I. S. (2025). Legal Study On Handling Cases Of Sextortion Involving Minors As Perpetrators And Victims In Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 45–50. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7306

Wijaya, M. R. P., Darma, I. M. W., Arsawati, N. N. J., & Rusmana, I. P. E. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban dalam Penyebaran Deepfake Pornografi melalui Media Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4741–4750. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2082

Yungsiana, I., & Prabandari, Y. S. (2025). Dinamika Psikologis Korban Sektorsi: Sebuah Kajian Literatur. Journal Psikologi Forensik Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.71088/jpfi.v4i1.57

Zahrul, A. P., & Simatupang, N. (2025). Legal Protection for Victims of Extortion Crimes : A Study at the Medan Polrestabes. Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum, 15(03), 780–790. https://doi.org/10.58471/justi.v15i03

Published

2026-06-01

How to Cite

WIsnu Putra Pamugkas, Yusuf Saefudin, Selamat Widodo, & Rahtami Susanti. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMERASAN BERBASIS ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (SEXTORTION). YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23739

Issue

Section

Artikel