KAJIAN OPEN LEGAL POLICY (KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA) DALAM RUANG LINGKUP PENGUJIAN PIDANA MINIMUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23776Abstract
Abstrak
Pembaharuan hukum pidana mencakup pengaturan pidana minimum khusus yang sering menimbulkan persoalan keadilan dan proporsionalitas karena membatasi ruang pertimbangan hakim. Mahkamah Konstitusi kerap menggunakan konsep open legal policy untuk menempatkan pengaturan tersebut sebagai ranah kebijakan pembentuk undang-undang. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi dan batas penerapan open legal policy dalam pengujian konstitusional pidana minimum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa Mahkamah cenderung menahan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap pemisahan kekuasaan, namun open legal policy tidak bersifat mutlak karena tetap dapat diuji jika bertentangan dengan keadilan, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.
Kata kunci: open legal policy, Mahkamah Konstitusi, pidana minimum
Abstract
Criminal law reform includes the regulation of special minimum sentences, which often raise issues of justice and proportionality by limiting judicial discretion. The Constitutional Court frequently applies the concept of open legal policy to classify such provisions as legislative policy. This study aims to analyze the construction and limits of open legal policy in the constitutional review of minimum criminal sanctions. This research uses a normative juridical method with statutory, comparation, and conceptual approaches. The findings show that the Court exercises judicial restraint in respecting the separation of powers; however, open legal policy is not absolute and remains subject to review when it conflicts with justice, proportionality, and human rights.
Keywords: open legal policy, Constitutional Court, minimum criminal sanctions
References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal:
Aji, A. B. (2024). Inkosistensi Mahkamah Konstitusi tentang Pemberian Kedudukan Hukum Pemohon dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020. SLR, 5(4), 39–56.
Amrianto, A., Putri, M., Yusup, A., & Putra, I. (2023). Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 4(2), 38-58.
Azzahra, F., Rosita, N., & Khaira, A. (2025). JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG PENODAAN AGAMA. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(5), 117-132.
Elizabeth, V. and Adhari, A. (2024). Kepastian Hukum Akibat Kelalaian Jaksa Penuntut Umum. Jurisprudensi Jurnal Ilmu Syariah Perundang-Undangan Ekonomi Islam, 16(1), 99-114.
Fauzani, M. (2020). Urgensi Rekonstruksi Mahkamah Konstitusi Dalam Memberikan Pertimbangan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy). Justitia et Pax.
Galbraith, A. (2023a). JAMA Network Call for Papers on Health and the 2024 US Election. JAMA, 330(10), 923–924
Galbraith, A. (2023b). JAMA Network Call for Papers on Health and the 2024 US Election. JAMA Health Forum, 4(8).
Haris, O. K., & Hidayat, S. (2023). Asas Proporsionalitas Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 576-591.
Hariyanto, R. C. V. (2019). Kebijakan Legislatif Terbuka Dalam Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/Puu-Xv/2017). Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 3(1), 29–42.
Hasibuan, M. F., & Rumesten, I. (2023). Reorientasi Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Prinsip Supremasi Konstitusi. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 22(2), 42-55.
Hidayat, R. and Adiba, R. (2023). Reformulation of Absolute Judicial Review Authority in the Constitutional Court to Uphold the Principle of Constitutional Supremacy. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(2), 107-122.
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Kelilauw, A. A., & Firmantoro, Z. A. (2024). Analisis Legal Standing dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Studi Kasus Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik, 4(2), 97–107.
Lananda, A., Mulyadi, D., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., Simbolon, C. C., & Januwati, P. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mengenai Open Legal Policy di Tinjau Dari Hukum Administrasi Negara. The Juris, 8(2), 384-403.
Madan, M. R. H. (2023). Polemik Mahkamah Kontitusi Terhadap Pertimbangan Open Legal Policy dalam Putusan Perkara Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UNES Law Review, 6(2), 6726-6738.
Nata, A. and Baskoro, M. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum dan Ham, 2(02), 105-117.
Paradita, S. and Triadi, I. (2024). Analisis Perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Pemilu 2024 Melalui Tinjauan Hukum Tata Negara. ijlj, 1(4), 13.
Putri, N. and Kristiyadi, K. (2023). PERTIMBANGAN HAKIM MILTER DALAM MEMUTUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. Verstek, 11(2), 333.
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dan positive legislator. Sovereignty, 1(4), 681-691.
Sari, D., Iriyanto, E., & Nugroho, F. (2022). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI OBAT TRAMADOL. Jurnal Yudisial, 15(1), 65.
Setiyowati, I. (2021). The Urgency of Legal Politics in the Draft Law on Religious Harmony. Law Development Journal, 3(4), 834.
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35.
Sparringa, M. R., Salim, A., & Timbonga, Y. T. (2021). Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penjatuhan Pidana Minimal di Pengadilan Negeri Makassar. Paulus Legal Research, 1(1).
Sukma, G. G. M. (2020). Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017). Lex Renaissance, 5(1), 1-19.
Tanjung, Z., Isnaini, I., & Ramadhan, M. (2023). Peran Bhabinkamtibmas Polres Tapanuli Tengah Guna Menekan Terjadinya Tindak Pidana dalam Rangka Terpeliharanya Kamtibmas di Kabupaten Tapanuli Tengah. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (Jehss), 5(4), 3190-3200.
Tauda, G. A. (2024). Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konsitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(2), 358-383.
Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab negara terhadap korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229.
Buku:
Barda Nawari Arief, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru” , Jakarta: Kencana Prenada Media Group , 2008, hlm. 128,
Benny K Harman, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi (Bandung: Kepustakaan Populer Gramedia, 2013), hlm 24
Disertasi:
Bahri, T. S. (2025). Penerapan Penjatuhan Pidana Minimum Khusus Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor 146/Pid. Sus/2023/PN/Tkn Pada Pengadilan Negeri Takengon (Doctoral dissertation, Universitas Malikusssaleh).
Undang-Undang:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Website:
Tata Negara FHUI. (2021, 2 Maret). Kuliah Umum Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie
https://www.youtube.com/live/GgEcU5loiGo?si=zHKHCUZjvou1mDqO

















