REKONSTRUKSI KEDAULATAN RAKYAT: INSTRUMEN PUBLIC RECALL SEBAGAI HAK KPNSTITUSIONAL RAKYAT TERHADAP ANGGOTA DPRRI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Vaath De Reiner Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23840

Abstract

Indonesia menerapkan sistem demokrasi dengan dasar hukum pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi pada era Yunani dikritik tajam oleh Plato dan Aristoteles. Kedua filsuf tersebut khawatir dalam sistem demokrasi tirani mayoritas mendominasi. Sementara itu Robert Dahl dan Noam Chomsky mengutarakan demokrasi modern membentuk pemimpin yang miskin ide serta membuat elit berjarak dari rakyat.  Bagi Rousseau, kedaulatan rakyat merupakan Volunte Generale atau kehendak umum yang tidak dapat diwakilkan kepada wakil rakyat. Untuk menyatakan kehendak rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada sistem demokrasi, perlu diatur suatu instrumen yang dikenal dengan Public Recall, yaitu instrumen bagi rakyat untuk me-recall anggota DPRRI yang terpilih dari kursi jabatannya. Public recall menjadi urgen untuk diterapkan sebab partai politik saat ini telah diduduki oleh oligarki, sementara anggota partai juga membangun kedekatan yang bersifat siombiosis mutualisme. Sifat manusia sebagai makhluk ekonimi (homo economicus), yang selalu memaksimalkan utilitas (kebahagiaan, keuntungan). Anggota DPRRI yang merupakan manusia perlu diawasi dan diberikan punishment langsung oleh rakyat tanpa menunggu pemilu selanjutnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ratio legis mengapa rakyat indonesia tidak diberikan hak public recall, kemudian untuk mengetahui implikasi absennya hak public recall atas akuntabilitas anggota DPRRI dalam sistem hukum Indonesia, terakhir untuk mengetahui model instrumen public recall oleh rakyat untuk menguatkan prinsip kedaulatan rakyat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-filosofis. Pendekatan yang digunalam adalah statute apporach, yaitu mengkaji demokrasi dalam UUD NRI 1945, risalah sidang BPUPKI, UU nomor 2 tahun 2011, UU nomor 12 tahun 2011, dan UU 17 tahun 2014. Pendekatan filosofis dengan menguatkan data sekunder yang bersumber pada pemikiran-pemikiran filsafat

KATA KUNCI­ :Rekonstruksi Kedaulatan Rakyat, hak konstitusional, public recall, legislatif, sistem hukum.

References

Aby, Y. (2020). Kedaulatan Rakyat Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Fokusmedia.

Acemoglu Daron, & A, R. J. (2017). Mengapa Negara Gagal, awal mula kekuasaan, kemakmuran, dan kemiskinan. PT.Elex Media Komputindo.

Achmad, F. (2022). Oligarki Demokrasi. Pustaka Literasiindo.

Achmad, Zarkasyi Yahya, & & Hufron. (2023). Urgensi Penerapan Constituent Recall. Jurnal Mengkaji Indonesia, 2(1).

Adlan, N. M. (2019). Politik Wakil Rakyat Sebuah Perspektif Deontologi Quranik. PTIQ Press.

Agung, A.-F. R. (2022). Analisis pasal 165 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara perspektif siyasah dusturiyah. IAIN Curup.

Agus, S. R. (2024). Konsep perwakilan fungsional utusan golongan dalam sistem perwakilan di Indonesia. Unes Law Review, 7(1).

Albert Fahrozi, & Fiqi Restu Subekti. (2025). Teologi pembebasan Ali Syari’ati sebagai perlawanan terhadap proyek strategis nasional. Inclusive Society Community Services, 3(3).

Ali, M. (2020). Implikasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD oleh partai politik terhadap demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1).

Antoni, P. (2024). Pengabaian prinsip partisipasi masyarakat dalam undang-undang cipta kerja (kajian putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020). Jurnal Yudisial, 17(1).

Arrsa, R. C., & Et.al. (2023). Studi komparatif mekanisme pergantian anggota lembaga leglslatif di indonesia dan kanada. Jurnal APHTN-HAN, 2(2).

Asshiddiqie Jimly. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

B.Herry, P. (n.d.). Homo economicus. Melintas STF Drijarkara.

Debby Astuti, & et.al. (2021). Politik hukum penggantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat. Lex Specialis, 2(2), 237.

Dwiputri, M. S. (2016). Manusia sebagai Homo Economicus: refleksi atas kasus-kasus kejahatan di indonesia. Jurnal Filsafat, 26(1).

Fadhilah., Naufal Tondy Yasin, & Ibadurrahman Faiz Nur Aziz. (2025). Penolakan Undang-undang cipta kerja omnibus law pada kluster ketenagakerjaan. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 22(2), 133–140.

Fadhilah. (2020). Daftar 5 UU kontroversial yang disahkan pemerintahan jokowi, apa saja? In Kompas. Kompas.tv. https://www.kompas.tv/nasional/113726/daftar-5-uu-kontroversial-yang-disahkan-pemerintahan-jokowi-apa-saja?page=all

Fakhrurozi, A. (2020). Menakar arah demokrasi konstalasi partai politik dalam proses pemilihan umum pasca reformasi. Lex Renaisance, 5(4).

Haryanto. (2017). Elit, massa, dan kekuasaan. Penerbit PolGow.

Ivani, & Et.al. (2023). Analisis perilaku homo economicus menurut pandangan islam. Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2).

Juhana, N. (2018). Politik identitas dan representasi politik (studi kasus pada pilkada DKI Jakarta periode 2018-2022). Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, 1(1).

Khaira, U. (2023). YLBHI kritik keras pasal sapu jagat di UU IKN. In CNNIndonesia. cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231005113620-12-1007438/ylbhi-kritik-keras-pasal-sapu-jagat-di-uu-ikn

Khairul, F. (2010). Prinsip kedaulatan rakyat dalam penentuan sistem pemilihan umum anggota legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3).

Konsitusi, S. jenderal dan kepaniteraan mahkamah. (n.d.). Naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia.

Kristiansyah, P. A., & Et.all. (2025). Filsafat Hukum. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 9(7).

Lukmanul, H. (2021). Analisis terhadap perwujudan kedaulatan rakyat melalui recall rakyat terhadap anggota legislatif terpilih. universitas islam sultan agung semarang.

Maharani, P. F. (2020). Problematika pergantiian antar waktu (PAW) anggota legislatif ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) (studi terhadap PAW anggota DPRRI PDIP). universitas islam indonesia Yogyakarta.

Miriam, B. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. PT.Gramedia Pustaka Utama.

Mohammad, Y. (2016). Pergeseran konsep kedaulatan rakyat pasca perubahan UUD NRI 1945. Maksigama Jurnal Hukum, 19(1).

Muchlis, A. I. (2019). Negara hukum dan demokrasi, dinamika negara hukum dalam sistem demokrasi pancasila di indonesia. Trussmedia Grafika.

Muhammad, H. (n.d.). Demokrasi Kita. Pustaka Antara.

Muhammad, M. (2019). Penelitian doctrinal dan non-voktrinal, pendekatan aplikatif dalam penelitian hukum. Mulawarman University Press.

Muhammad, M., & Et.al. (2023). Hak recall partai politik terhadap anggota dewan perwakilan rakyat: tinjauan constituen recall dan public recall. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2).

Mutawalli, M., & Et.al. (2023). Hak recall partai politik terhadap anggota dewan perwakilan rakyat: tinjauan constituent dan public recall. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2).

Muthhar, A. M. (2016). Membaca demokrasi deliberatif Juergen Habermas dalam dinamika politik Indonesia. Ushuluna. Ushuluna, 2(2).

Muttaqien, A. (2020). Implikasi penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD oleh partai politik terhadap demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora, 3(1).

Nicolo, M. (1991). terj. Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik. PT.Gramedia Pustaka Utama.

Putro, W. D., & Et.al. (2020). Menemukan kebenaran hukum dalam era post truth. Penerbit Sanabil.

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia. ’Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 5(4).

Rahmawati, Y. (2025). Analisis hak recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1).

Republik, I. S. N. (n.d.). himpunan risalah sidang BPUPKI dan PPKI.

RI, B. P. M. (2017). Cheks and balances dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Badan Pengkajian MPR RI.

Rida, F. (2013). Mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan implikasinya dalam konsep perwakilan rakyat. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 202.

Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. (n.d.).

Samosir, O. (2021). Sistem Perwakilan Politik Di Era Modern. UKI Press.

Sandimula, N. S., & Syarifudin, &. (2024). Menyadarkan homo economicus: tilikan psiko-ekonomi islam dalam paradigma attasian. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(3).

Setiawan, A. (2022). Fenomena oligarki elit politik di Indonesia. In UMJ.ac.id. UMJ.ac.id. https://umj.ac.id/kabar-kampus/2022/11/fenomen-oligarki-elit-politik-di-indonesia/

Suryawan, & Et.al. (2021). Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2).

Syahputra, B. R. (2023). Problematika Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRA periode 2019-2024, studi kasus: pergantian antar waktu di DPRA. universitas islam negeri ar-raniry banda aceh.

Taufiqurohman, M. M., & Et.all. (2023). Recall election: mekanisme demokratisasi pasca pemilu. Majalah Hukum Nasional, 53(1).

Trio, K. (2018). Banalitas kebohongan manusia era post truth. Sebuah rekonstruksi nalar dengan analisis kritis Mary Douglas dan Jurgen Habermas. Perspektif, 13(2).

Zakiyah, & Et.al. (2024). Diskursus publik dan relevansi dengan legitimasi kekuasaan dari teori Habermas. Public Share: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(2).

Published

2026-06-01

How to Cite

Reiner, V. D. (2026). REKONSTRUKSI KEDAULATAN RAKYAT: INSTRUMEN PUBLIC RECALL SEBAGAI HAK KPNSTITUSIONAL RAKYAT TERHADAP ANGGOTA DPRRI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23840

Issue

Section

Artikel