ANALISIS PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23841Abstract
Penelitian ini berfokus pada meningkatnya penggunaan sepeda Perkembangan teknologi transportasi berbasis energi listrik telah mendorong meningkatnya penggunaan sepeda listrik sebagai alternatif sarana mobilitas yang praktis, ekonomis, dan ramah lingkungan. Di Indonesia, penggunaan sepeda listrik semakin meluas, baik di kawasan permukiman maupun di jalan umum. Namun, peningkatan penggunaan tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum yang mengaturnya. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait kejelasan pengaturan, bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dalam praktik, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kajian hukum terhadap penggunaan sepeda listrik menjadi penting guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penggunaan sepeda listrik dalam sistem hukum di Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam penggunaannya, serta mengkaji sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai sepeda listrik di Indonesia masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu regulasi yang komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk pelanggaran, antara lain penggunaan sepeda listrik di jalan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak dilengkapinya perlengkapan keselamatan, serta penggunaan oleh pihak yang belum memenuhi persyaratan usia atau kompetensi. Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan pengawasan dan sosialisasi guna menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
Kata Kunci: Sepeda Listrik, Pelanggaran Lalu Lintas, Sanksi Pidana.
References
Aulia, A. (2020, 1 4). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Sepeda Listirik di Jalan Raya. Diambil kembali dari http://repository.uinsuska.ac.id/85046/2/SKRIPSI%20ANGGI%20AULIA%20SIREGAR.pdf
Suska, R. U. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Diambil kembali dari http://repository.uinsuska.ac.id/83184/2/SKRIPSI%20LENGKAP%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
Tandean, M. V. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listirik di Jalan Raya Menurut Peraturan Perundang-Undangan . UNSRAT, 220-240.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Trisnawati, R. (2022). Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia: Fokus Pada Sepeda Listrik dan Implikasinya Terhadap Lalu Lintas Jalan. Jurnal Hukum Transportasi dan Lingkungan , 67-68.
Pardede. (2025). Pesyaratan Teknis Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub NO. 45/2020. Jurnal Dialogica, 23-24.
Darmian. (2024). Implementasi Pasal 5 Permenhub 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Jurnal Fatwa Hukum , 39-40.
Choirriyah. (2024). Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 45-46.
Wicaksono, S. H. (2024). Analisis Yuridis Jalur Khusus Pengendara Sepeda Listrik berdasarkan Permenhub No. 45 Tahun 2020. Indonesian Of Law and Juctice, 23-24.
Sriwijaya, R. (t.thn.). Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang. Diambil kembali dari radarsriwijaya.com
Hamzah, A. (2012). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Pujiyono. (2012). Analisis Peraturan Lalu Lintas Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

















