URGENSI PENGATURAN LAYANAN PAYLATER DALAM EKOSISTEM PERBANKAN DIGITAL TERHADAP STABILITAS PERBANKAN KONVENSIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Melia Efrianti Universitas Lampung
  • Armanda Armanda Universitas Lampung
  • Provita Justisia Universitas Lampung
  • Rheyna Hanny Laurencya Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23871

Abstract

Perkembangan layanan Paylater dalam ekosistem perbankan digital di Indonesia menghadirkan kemudahan akses kredit bagi masyarakat, terutama generasi muda, sekaligus menimbulkan tantangan terhadap stabilitas perbankan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan layanan Paylater agar tercipta keseimbangan antara inovasi perbankan digital dan keberlangsungan perbankan tradisional. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi pustaka dan analisis dokumen regulasi terkait Paylater, fintech, dan hukum perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paylater masih beroperasi dalam celah hukum, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kredit dan distorsi persaingan. Regulasi yang ideal menekankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, harmonisasi lintas peraturan, dan integrasi catatan kredit nasional. Implikasi penelitian ini mendorong pembaruan kebijakan oleh OJK dan BI, penguatan tata kelola fintech, serta peningkatan literasi keuangan digital bagi masyarakat. Dengan pengaturan hukum yang tepat, layanan Paylater dapat berkontribusi pada inklusi keuangan tanpa mengganggu stabilitas perbankan konvensional.

References

Alias, A. A., Zaidi, F. Z., & Fauzey, S. (2025). Buy Now, Think Later? A Conceptual Take on Malaysian BNPL Choices [Unpublished manuscript]. ResearchGate.

Bahasoan, A. N., Qamariah, N., & Indayani, W. (2025). Buy Now, Pay Later Culture: Economic Analysis of the PayLater Phenomenon Among Gen Z. International Journal of Finance and Business Management, 3(3), 207–220. https://doi.org/10.59890/ijfbm.v3i3.55

Fadhilatul Amiroh, Hamzah, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Urgensi Pengaturan Paylater Sebagai Produk Keuangan Digital: Perspektif Hukum Perbankan. Al Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8863–8872. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2788

Fauzi, R., & Putri, L. (2023). Layanan Paylater sebagai alternatif kredit digital di Indonesia: Peluang dan risiko. Jurnal Keuangan Digital, 5(2), 45–61.

Hadi, R., & Susanto, F. (2023). Literasi keuangan digital dan pengaruhnya terhadap perilaku konsumen Paylater. Jurnal Ekonomi & Keuangan, 11(1), 12–25.

Hartono, B., Widodo, S., & Nugroho, Y. (2021). Analisis risiko kredit fintech: Studi kasus Paylater. Jurnal Manajemen Keuangan, 9(3), 78–92.

Kamil, I., Istianingsih, I., Wahyuningsih, E., & Perkasa, D. H. (2022). Edukasi literasi keuangan digital dan teknologi: Konsep dan perbandingan Buy Now, Pay Later dengan kredit perbankan di Indonesia. Dedikasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.53276/dedikasi.v3i1.159

Kurniawan, A. (2022). Adopsi Paylater di kalangan milenial Indonesia: Analisis perilaku konsumen. Jurnal Teknologi Keuangan, 4(1), 33–47.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Pedoman pengawasan fintech dan layanan kredit digital. Jakarta: OJK.

Prasetyo, H. (2022). Regulatory arbitrage pada layanan fintech Paylater di Indonesia. Jurnal Hukum & FinTech, 3(2), 55–70.

Putra, T., & Wulandari, S. (2022). Perilaku konsumtif pengguna Paylater dan implikasi bagi bank konvensional. Jurnal Ekonomi Digital, 7(2), 101–118.

Rahmawati, I. (2023). Integrasi sistem kredit digital dengan perbankan konvensional: Studi kasus Paylater. Jurnal Sistem Keuangan Digital, 2(1), 22–39.

Sari, M. (2021). Perbandingan regulasi kredit digital dan bank konvensional. Jurnal Perbankan & Regulasi, 6(1), 44–60.

Irawati, L., Hamzah, M. Z., & Sofilda, E. (2024). Regulating Buy Now Pay Later (BNPL) in ASEAN: A comparative analysis on regulatory challenges and opportunities. International Journal of Economics, Management and Accounting, 1(4), 60–81. https://doi.org/10.61132/ijema.v1i4.227

Firdaus, B., Fauzan, F., Yenti, E., & Yufriadi, F. (2024). Buy Now Pay Later Transactions (BNPL) in Indonesia: Implications for Maqāṣid Sharia in the Digital Era. Islam Realitas Journal of Islamic & Social Studies, 10(2), 130–146. https://doi.org/10.30983/islam_realitas.v10i2.8690

Anggraini, T. H., & Gunandi, A. (2022). Analisis penerapan prinsip kehati hatian dalam pemberian kredit pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dalam fitur Paylater. Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17960

Guttman Kenney, B., Firth, C., & Gathergood, J. (2022). Buy Now, Pay Later (BNPL)… On Your Credit Card. arXiv.

Lee, L. (2024). Enhancing financial inclusion and regulatory challenges: A critical analysis of digital banks and alternative lenders through digital platforms. arXiv.

Published

2026-06-01

How to Cite

Efrianti, M., Armanda, A., Justisia, P., Rheyna Hanny Laurencya, & Sepriyadi Adhan. (2026). URGENSI PENGATURAN LAYANAN PAYLATER DALAM EKOSISTEM PERBANKAN DIGITAL TERHADAP STABILITAS PERBANKAN KONVENSIONAL DI INDONESIA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23871

Issue

Section

Artikel