ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEADILAN SUBSTANTIF

Authors

  • Moh. Bahrul Ulum Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.23912

Abstract

Penelitian ini mengkaji asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen dengan menyoroti ketidaksesuaian antara konstruksi normatif dan realitas empiris hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Secara normatif, asas keseimbangan berakar pada kebebasan berkontrak dan mengandaikan adanya kesetaraan para pihak. Namun, dalam praktik, hubungan tersebut ditandai oleh ketimpangan struktural yang tercermin dalam penggunaan klausula baku yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kritis dengan analisis filosofis untuk mengevaluasi validitas konseptual asas keseimbangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan lebih bersifat idealisasi normatif yang tidak operasional dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi paradigma hukum perlindungan konsumen yang berorientasi pada keadilan substantif melalui intervensi negara dan pengujian validitas kontrak secara substantif. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam mengkritisi fondasi konseptual hukum perlindungan konsumen serta menawarkan arah pengembangan yang lebih responsif terhadap ketimpangan struktural.

References

Bina, Safira Meisya Salsa. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Sains Student Research 1, no. 2 (2023): 873. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.324.

Bukit, Jonneri, Made Warka, Krisnadi Nasution. “Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen Di Indonesia.” DiH Jurnal Hukum 14, no. 28, 2019.

Dede Agus. “Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Nurani Hukum 1, no. 1 (2018): 71.

Eleanora, Fransiska Novita, Aliya Sandra Dewi. “Pelaksanaan Perjanjian Baku Dan Akibat Hukumnya Bagi Konsumen.” Jurnal Mercatoria 15, no. 1 (2022): 20. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6812.

Etty Mulyati. “Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil.” Jurnal Bina Mulia Hukum 1, no. 1 (2016).

Irawan, R. Bagus, Devi Siti Hamzah Marpaung. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Klausula Baku Pengalihan Tanggung Jawab Dalam Transaksi E-Commerce.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 12.C (2026): 471. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13713.

Khokim, Moch Irfanur. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam PerjanjianBaku Di Indonesia.” Jurrish 4, no. 2 (2025): 507. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4740.

Lubis, Fauziah, et.al. “Kajian Asas-Asas Equality Before The Law Dalam Praktik Peradilan Perdata.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 2. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19521.

Lubis, Putri Rezeki, et.al. “Tanggung Jawab Hukum Penjual Barang Bekas Online Atas Kondisi Barang Yang Rusak (Studi Pada Aplikasi Carousell).” Jurnal Normatif 4, no. 1 (2024): 348.

Muhammad Ali Akbar. “Peran Hukum Perdata Dalam Mewujudkan Keseimbangan Sosial Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen.” P@RAD!GMA; Jurnal Kajian Budaya & Media 2, no. 03 (2025): 36.

Praswono, Aryo Dwi, Siti Malikhatun Badriyah. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku.” Jurnal Magister Hukum Udayana 8, no. 1 (2019).

Ramadhani, Karina Nazzlia, Afifah Putriana Sari. “Kontradiksi Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7879. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2505.

Rodiah, Siti, Abdul Hamid. “Keadilan Distribusi Dan Perlindungan Terhadap Kaum Lemah.” Jurnal Kajian Ekonomi Syariah 1, no. 7 (2025): 3.

S, Melisa Aquaria Putri. “No Title.” Jurnal Gagasan Hukum 2, no. 2 (2020): 123. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8553.

Seran, Diego Fernando, Andika Wijaya, Satriya Nugraha. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata Dan UU Perlindungan Konsumen.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5, no. 2 (2025): 3. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18721.

Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak.” Jurnal Ilmiah Hkum Dirgantara 9, no. 1 (2018): 32–33. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.295.

Surahman, Reny Oktaviani Paturu. “Analisis Yuridis Kartel Defensif Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia.” Jurnal Justitiable 1, no. 2025 (8AD): 106. https://doi.org/https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i2.1153.

Szymon Wróbel. “The New Leviathan Is an Autonomous Digital Machine.” LSE Business Review. Accessed April 7, 2026. https://blogs.lse.ac.uk/businessreview/2021/02/08/the-new-leviathan-is-an-autonomous-digital-machine/.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Ulum, M. B., Fahamsyah, E., & Setyawan, F. (2026). ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEADILAN SUBSTANTIF. YUSTISI, 13(3), 77–88. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.23912

Issue

Section

Artikel