ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI DALAM KUHP DAN KUHP NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23960Abstract
Tindak Pidana Perkosaan merupakan kasus kejahatan yang cukup serius di Indonesia, dimana kasus ini telah mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam KUHP sendiri telah diatur bagaimana pengaturan hukumnya, seperti dalam KUHP diatur dalam Pasal 285. Akan tetapi dalam pasal tersebut masih terdapat kekurangan dalam pengertian disetiap unsur delik pasalnya. Seiring perkembangan hukum pidana di Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui diterbitkannya KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) sebagai pengganti KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan unsur-unsur delik perkosaan yang diatur dalam KUHP, khususnya dalam pasal 285 serta pasal terkait di Bab XIV, dengan pengaturan terbaru dalam KUHP Nasional yang diatur dalam Pasal 473 dan bagian terkait di Bab XXII. Perbandingan antara pengaturan tindak pidana perkosaan dalam KUHP dan KUHP Nasional menjadi penting untuk dikaji guna melihat sejauh mana pembaruan pengaturan hukumnya dan bagaimana perbedaan unsur- unsur delik dari kedua pasal tersebut baik dalam KUHP maupun KUHP Nasional. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi perundang-undangan kepustakaan, jurnal-jurnal dan analisis tekstual. Dari kedua pasal menunjukkan bahwa perubahan utama terletak pada bunyi unsur delik dalam penegasan unsur kekerasan, ancaman, dan ketidakmampuan korban dalam KUHP Nasional yang sebelumnya kurang tegas di KUHP. Dalam analisis yuridis ini diharapkan dapat ditemukan perbedaan dalam analisisnya. Serta dapat memberikan gambaran yang lebih baik dan jelas bagaimana perbandingan dari perubahan yang terjadi dari KUHP dengan KUHP Nasional yang diharapkan agar dapat melengkapi kekurangan pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Kata Kunci: Perkosaan, KUHP Lama, KUHP Baru, Tindak Pidana.
References
Perempuan, K. (2026, 2 1). Data Perkosaan di Indonesia. Diambil kembali dari https://komnasperempuan.go.id/
Ruben, S. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Istri Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana. Lec Crimen, 44-47.
Ramadhan, D. M., & Lasmadi, S. (2024). Analisis Yuridis Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Di Tinjau Dari Perundang-Undangan Indonesia. PAMPAS: Journal Of Criminal , 26-40.
Susanto, E., & Novita, L. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Pemerkosaan Di Indonesia, Korea Sealatan dan Amerika Serikat. Lex Crime, 20-34.
Mahmud, P. (2005). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana.
Lamintang, P. (1990). Delik-Delik Khusus. Bandung: CV. Mandar Maju.
Puspitasari, Anny, M. D., & Ratna, M. V. (2024). Perbandingan Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Pasal 285 & 286 KUHP Indonesia dengan Article 177 dan 178 Penal Code of Japan. Amicus Curiae, 157-180.
Ratniasih, N. p. (2020). Tanggug Jawab Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 285 KUHP . Lex Crimen, 100-120.
Nelvitia, P. (2022). Kejahatan-Kejahatan Tertentu dalam Buku Ke-II KUHP. Jakarta: CV, AA, Rizky.
Saputra. (2022). Perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan dalam hukum positif indonesia. Viva Justisia Law, 34-50.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Huku m Pidana (KUHP) Serta Komentar –Komentarnya Lengkap Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Lex Private, 56-70.
Tsuroyya, C., & Nurthjahyo, L. I. (2024). Perbandingan Tindak Pidana Perkosaan Antara KUHP Baru Indonesia dengan seksual Offences Act 2003 Inggris. Litigasi, 140-151.

















