PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ANTARA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG KANWIL SUMBAR DENGAN PT. JASA PRIMA LOGISTIK CABANG SUMBAR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23965Abstract
Perjanjian pengangkutan merupakan hubungan hukum yang mengikat para pihak untuk melaksanakan prestasi sesuai kesepakatan. Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian antara Perum Bulog Kanwil Sumbar dan PT. Jasa Prima Logistik Cabang Sumbar kerap mengalami kendala, terutama keterlambatan distribusi beras akibat luas wilayah dan faktor eksternal seperti kelangkaan solar. Hal ini berpotensi menimbulkan wanprestasi dan kerugian, sehingga perlu dikaji secara hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara Perum Bulog Kanwil Sumbar dengan PT. Jasa Prima Logistik Cabang Sumbar ? Kedua bagaimana upaya untuk mengatasi kendala pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara perusahaan umum (Perum) Bulog kanwil Sumbar dengan PT. Jasa Prima Logistik Cabang Sumbar ? Metode dalam peneltian ini adalah yuridis empiris artinya melihat norma berdasarkan fakta lapangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian field research. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan fenomena yang terjadi pada masyarakat Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga data, pertama data primer yaitu data yang berisikan wawancara dengan beberapa dengan pihak terkait. Bahan sekunder dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, tesis dan disertasi dan bahan hukum tersier dalam penelitan ini terdiri dari ensiklopedia, kamus, dan opini. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif artinya memberikan penjelasan yang tidak berdasarkan angka dan menjelaskan argumen dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara Perum Bulog Kanwil Sumatera Barat dan PT. Jasa Prima Logistik Cabang Sumatera Barat dalam pendistribusian beras mengalami kendala berupa keterlambatan pengiriman, terutama ke wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman. Keterlambatan ini disebabkan oleh faktor eksternal seperti kelangkaan bahan bakar solar dan gangguan lalu lintas yang diklaim oleh PT. Jasa Prima Logistik sebagai force majeure sesuai Pasal 11 perjanjian. Meskipun demikian, pihak Bulog menilai keterlambatan tersebut menimbulkan kerugian mengingat barang yang didistribusikan adalah bahan pokok yang sangat sensitif terhadap waktu. Secara hukum, perjanjian ini belum memenuhi syarat sah perjanjian. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan upaya preventif seperti perancangan klausul kontrak yang lebih jelas dan antisipatif, serta upaya kuratif melalui jalur musyawarah, mediasi. Pemahaman dan penerapan klausul force majeure serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelaksanaan perjanjian.
References
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Handriani, A., & Mulyanto, E. (2021). Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Berinteraksi. Pamulang Law Review, 1-13.
Santoso, L. (2012). Hukum Perjanjuan Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala.
Risdiana, Y. (2016). Penafsiran Kontrak Komersial Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Inboeku.
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian . Jakarta: Intermasa.
Masjchon, S. S. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan . Yogyakarta: Liberty.
Nugroho, S. S., & Syahrial, H. (2019). Hukum Pengangkutan Indonesia. Solo: Iltizam.
Erniyanti, & Manurung, E. S. (2024). Aspek Pidana, Perjanjuan Pengangkutan Barang dan Jasa . Padang: CV. Genta Lentera.
Tunggal, H. S. (2007). Undang-Undang Perkeretapian (UU NO. 23 Tahun 2007). Jakarta: Harvindo.
Muhamaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . Mataram: Mataram University.
Husaini, U. (2008). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Akasara.
Apriyanto, Haryanti, T., & Sari, L. (2024). Buku Referensi Hukum Perdata: Teori dan Praktik. Jakarta: Sonpedia Publishing Indonesia.
Asnawi, & Natsir, M. (2019). Aspek Hukum Janji Prakontrak Dalam Pranata Hukum Kontrak Indonesia . Jurnal Hukum & Pembangunan, 500-512.
Syamsiah, Bao, R. M., & Yuliana , N. F. (2023). Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian . Jurnal Hukum Das Sollen, 840-850.
Ahmad, A. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak . Jurnal Notarius , 60-73.
Bayu, S., & Hidayat, M. T. (2023). Syarat Subjektif Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dikatikan Dengan Perjanjuan E-Commerce. Journal Sains Student Research, 800-818.
Haspada, D. (2025). Hukum Perikatan . Bandung: PT.Kimhsafi Agug Cipta .
Detik. (2023, 7 3). Solar Sumbar Dilaporkan Langka, Andre Rosiade-Dirut Patra Niaga Sidak SPBU. Diambil kembali dari https://news.detik.com/berita/d-7050507/solar-di-sumbar-dilaporkan-langka-andre-rosiade-dirut-patra-niaga-sidak-spbu.
Utara, U. D. (2020). Penerapan Asas Konsesualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Pedata. Lex Privatum, 34-44.
Setyawati. (2019). Perancangan Kontrak Yang Baik Dalam Mencegah Sengketa Bisnis. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 230-240.
Khoidin. (2021). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Konstruksi di Indonesia . Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30-40.
Gautama. (2020). Force Mejeure dan Hardship Dalam Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Atas Dampak Pademi COVID-19 . Indonesian Journal of International Law, 457-456.

















