TINJAUAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982 TERHADAP PENGATURAN KABEL TELEKOMUNIKASI BAWAH LAUT INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.24041Abstract
Implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Indonesia sebagai negara kepulauan memikul tantangan yuridis yang fundamental dalam menjamin pelindungan kabel telekomunikasi bawah laut. Secara normatif dan empiris didukung oleh data lapangan dari Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) kerangka hukum nasional terbukti masih terjebak dalam dualisme rezim perizinan antara sektor telekomunikasi dan pelayaran. Kondisi ini memicu inefisiensi birokrasi dan gagal mencegah masifnya konflik tata ruang laut akibat benturan antara instalasi kabel eksisting (legacy cables) dengan aktivitas maritim lainnya. Berdasarkan Teori Kepastian Hukum, ketiadaan otoritas definitif karena fungsi pelindungan hanya bertumpu pada Tim Nasional yang bersifat koordinatif, serta keengganan pemerintah untuk menerbitkan regulasi lex specialis setingkat Peraturan Presiden, secara nyata telah mencederai prinsip kepastian hukum. Fragmentasi regulasi dan kelembagaan ini melemahkan penegakan hukum di lapangan serta menghambat akselerasi investasi digital nasional. Oleh karena itu, penerbitan payung hukum khusus menjadi urgensi yang tidak dapat ditunda guna mengharmonisasikan aturan sektoral sekaligus menetapkan kelembagaan pelaksana terpusat (Single Point of Contact) secara permanen demi menjamin kedaulatan tata ruang laut dan keamanan infrastruktur komunikasi global.
Kata Kunci: UNCLOS 1982, Kabel Telekomunikasi Bawah Laut, Negara Kepulauan, Kepastian Hukum, Single Point of Contact.
References
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Kelautan. UU Nomor 32 Tahun 2014. LN No. 294 Tahun 2014. TLN No. 5603.
________. Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982). UU Nomor 17 Tahun 1985. LN No. 76 Tahun 1985. TLN No. 3319.
________. Undang-Undang tentang Telekomunikasi, UU Nomor 36 Tahun 1999. LN No. 154 Tahun 1999. TLN No. 3881.
Buku
Hidayat; Mochammad Firman et al. Kabel Bawah Laut Sinyal Perekat Nusantara. Jakarta : Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2023.
Kusumaatmadja; Mochtar. Bunga Rampai Hukum Laut. Jakarta : Binacipta, 1978.
Nurhidayat. Menata Pipa dan Kabel Bawah Laut Indonesia. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara, 2024.
Projodikoro; Wirjono. Hukum Laut Bagi Indonesia. Bandung : Sumur Bandung, 1981.
Puspitawati; Dhiana. Hukum Laut Internasional. Jakarta : Kencana, 2017.
Subagyo; Joko. Hukum Laut Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta, 2005.
Triatmodjo; Marsudi et al. Perlindungan Kabel Laut sebagai Infrastruktur Vital : Pengaturan dalam Hukum Internasional dan Nasional. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2026
Lain-lain
Argeta, Moch Nurfickry. "Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut untuk Tata Kelola Ruang Laut yang Lebih Optimal". tersedia di : http://mcpr.komitmen.org. Diakses tanggal 5 Oktober 2025.
Arif B.R. Anggota Tim Pengarah Tim Nasional Pengelolaan dan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Wawancara. Di Pushidrosal Jakarta Utara, 13 April 2026.
Jasmine, Annaura S. R. "Pemanfaatan Ruang Laut: Kabel dan Pipa Bawah Laut dalam Perspektif Hukum Internasional". tersedia di : http://mcpr.komitmen.org. Diakses tanggal 5 Oktober 2025.
Pradana, .Nispa; dan Athina Kartika Sari. "State Responsibility For The Protection of Submarine Cables in Indonesian Territorial Waters". Nalarnagara Journal, diterbitkan oleh International Journal of New Approaches to Law and Rationality in Nationhood, Governance, and Rights Advocacy. Vol. 1 No. 1 Tahun 2025.

















