ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKARA YANG MELIBATKAN APARAT PENEGAK HUKUM SEBAGAI TERDAKWA PADA KASUS MENINGGALNYA TAHANAN OK DI BANYUMAS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24336Abstract
Meninggalnya tahanan berinisial OK di Banyumas yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku menimbulkan perhatian publik karena terjadi ketika korban berada dalam penguasaan negara yang seharusnya menjamin keselamatan dan perlindungan hak asasi manusia. Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 205/Pid.B/2023/PN Pwt dan kemudian diperiksa pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG serta menelaah kesesuaian putusan tersebut dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mengarah pada terbuktinya unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama. Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG tersebut telah mencerminkan nilai kepastian hukum dan keadilan formal melalui pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa. Pengurangan pidana dari tujuh tahun menjadi lima tahun masih menimbulkan perdebatan mengenai terpenuhinya keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, khususnya terkait perlindungan hak korban serta efek pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
References
Aditya, R., Wantu, F. M., & Kaluku, J. A. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Gorontalo. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 63-73.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Amin, K. (2024). Perlindungan Hukum terhadap penetapan status tersangka ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. JOSH: Journal of Sharia, 3(01), 1.
Anisyaniawati, A., & alyanti Chandra, H. (2024). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01).
Dewanti, P. A., Kanaya, R., Faradila, K., & Rachman, H. (2025). Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-Issn: 2776-1916), 5(05), 113-124.
Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3982-3991.
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 357-367.
Firmansyah, A. (2023). Kronologi Tahanan Curanmor Tewas Penuh Luka di Purwokerto Versi Polisi. Detik Jateng. Diakses dari: https://www.detik.com/jateng/berita/d-6756248/kronologi-tahanan-curanmor-tewas-penuh-luka-di-purwokerto-versi-polisi pada 25 Desember 2025.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., ... & Juna, A. M. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136.
Golorem, J. L., Renggong, R., & Zubaidah, S. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Tahanan di Kota Makassar. Clavia, 23(3), 476-482.
Ilham, M. (2026). Penemuan Hukum Berbasis Penalaran Hukum dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2429-2437.
Iswanto, C., & Amaliah, F. T. (2026). Teori Kontemporer dalam Tujuan Pemidanaan pada Hukum Pidana Modern. Judge: Jurnal Hukum, 6(10), 1944-1955.
Kambu, W. M. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Lex Et Societatis, 9(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kusyandi, A., & Yamin, S. (2023). Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yustitia, 9(1), 122.
Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Prenada Media.
Pratama, M. M. A. R., Siswanto, H., Achmad, D., Dewi, E., & Rosidah, N. (2026). Penerapan Pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis Hakim dalam Putusan Ringan Perkara Perdagangan Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5017-5025.
Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG.
Putusan Nomor 205/Pid.B/2023/PN Pwt.
Rayfindratama, A. D. (2023). Kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan di Pengadilan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(2), 1-17.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Penerbit Widina.
Tiffany, D., Tingginehe, N. E., Putrayasa, E. H. W., Stefani, G. C., & Debora, C. (2026). Makna Kepastian Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue)), 5228-5237.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Winarsi, N. W. F. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Kepolisian atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Administrasi Publik di SIUM Polres Bolaang Mongondow. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(10), 286-296.

















