RELASI KEKUASAAN DAN PRAKTIK SUAP DALAM PENEGAKAN HUKUM: ANALISIS KASUS SUAP PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO)

Authors

  • Galuh Rizky Universitas Esa Unggul
  • Irdanuraprida Idris Universitas Esa Unggul Bekasi
  • Supriadin Supriadin Universitas Esa Unggul Bekasi

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24557

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta mengkaji upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial untuk mencegah terulangnya praktik penyuapan hakim. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dugaan suap terhadap hakim dalam perkara ini menunjukkan adanya pengaruh relasi kekuasaan yang berpotensi mendistorsi proses penegakan hukum dan menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Berdasarkan teori relasi kekuasaan, teori kepastian hukum, teori keadilan dan kemanfaatan hukum, serta teori negara hukum, penelitian ini menemukan bahwa penguatan pertanggungjawaban korporasi dan independensi peradilan merupakan syarat penting dalam mewujudkan supremasi hukum. Oleh karena itu, Komisi Yudisial perlu memperkuat pengawasan preventif, sistem deteksi dini pelanggaran etik, serta sinergi antarlembaga guna menjaga integritas peradilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi peradilan.

 

References

Abdullah. 2025. “Reformasi Hukum Dalam Cengkeraman Oligarki: Menelusuri Kesenjangan Legitimasi Konstitusional Dan Kepentingan Elite.” Jurnal Serambi Hukum 18(01):85–100.

Damayanti, Sri, Fauzan Rasyid Adhari, Januar Alpahluzie, and Fitra Fajar Ananta. 2025. “Kelas Sosial Dan Akses Terhadap Keadilan : Kajian Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4(2):11554–60. doi:https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3708.

Dani Habibi, and Nuruzzaman MS. 2023. “FUNGSIONALISASI HUKUM RESPONSIF TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PERATUN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM NASIONAL.” Jotika Research in Business Law 2(2):66–82.

Djauzie, Muhamad Zaky. 2025. “Pancasila Sebagai Grundnorm Menurut Teori Hukum Murni Dan Teori Hukum Responsif.” Jurnal Hukum To-Ra 11(1):14.

Djoni Sumardi Gozali. 2020. Ilmu Hukum Dan Penelitian Ilmu Hukum. UII Press Yogyakarta.

Dm, M. Yusuf, Ridho Alfian Syahputra, Reymon Basir, Wira Adi Kusuma, Buyung Ganti, Muhammad Habib, and Kevin Setiyawan. 2025. “REFORMASI PERUBAHAN PIDANA MENJADI TUNTUTAN DEMOKRASI PENEGAKAN HUKUMAN.” COLLEGIUM STUDIOSUM JOURNAL 8(2):485–97.

Hehanussa, Deassy JA, Margie Gladies Sopacua, Achmad Surya, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Josef Mario Monteiro, Rospita Adelina Siregar, Christina Bagenda, Kasmanto Rinaldi, Iman Jalaludin Rifa, Andri Nurwandri, Andi Muhammad Aidil, Agus Satory, and Elan Jaelani. 2023. METODE PENELITIAN HUKUM.

Jimly Asshiddiqie. 2021. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia.

Kartika, I. Made, and Martha Lesni Umbu. 2024. “Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 2(1):1–6. doi:10.60153/ijolares.v2i1.40.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. 2025. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum Yulia.” NOLAJ 4(1):114–28.

Sumardi Efendi, Ma, MAg Syaibatul Hamdi, MH Ida Rahma, MH Benni Erick, Msi Novi Heryanti, and Ma Sri Dwi Friwarti. 2024. HUKUM ACARA PIDANA & PIDANA CYBER. PT Media Penerbit Indonesia.

Tuahuns, Irsyad Zamhier. 2025. “Pendekatan Integral Dalam Kitab Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Dihubungkan Melalui Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Relasi Sosial Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Merupakan Pilar Utama Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Yang Berfungsi Sebaga.” Bulletin Of Law Research (BLEACH) 2(2):29–39. doi:10.65344/bleach.v2i2.156.

Wibowo, Agus. 2023. PENELITIAN DALAM ILMU HUKUM. Semarang: Universitas STEKOM.

Widiarty, Wiwik Sri. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum.

Yulis, Sari. 2025. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer.” Locus Journal of Academic Literature Review 4(9):808–18.

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Rizky, G., Idris, I., & Supriadin, S. (2026). RELASI KEKUASAAN DAN PRAKTIK SUAP DALAM PENEGAKAN HUKUM: ANALISIS KASUS SUAP PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO). YUSTISI, 13(3), 128–142. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24557

Issue

Section

Artikel