KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU PRESIDEN: ANALISIS KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Authors

  • Inna Linsa UIN Raden Fatah Palembang
  • Vidya Virmala Sari UIN Raden Fatah Palembang
  • Yazwardi Yazwardi UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25451

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, memperlihatkan sebuah paradoks dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden. Mahkamah menyatakan dirinya berwenang, membenarkan penyimpangan tenggang waktu pengajuan permohonan atas dasar “keadaan khusus”, dan memperoleh keyakinan bahwa tidak terdapat bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan syarat pendidikan calon Wakil Presiden. Meskipun demikian, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon bukan pasangan calon. Artikel ini menganalisis putusan tersebut dari sudut kepastian hukum dan keadilan substantif melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, serta membandingkannya dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Hasil analisis menunjukkan empat hal. Pertama, dasar kewenangan yang dibangun Mahkamah (ius curia novit dan keadilan substantif) tidak sejalan dengan sikapnya yang tidak memberikan akibat hukum atas temuannya sendiri. Kedua, putusan menghasilkan kepastian hukum formal, tetapi menimbulkan ketidakpastian pada tataran norma karena doktrin “keadaan khusus” dan konstruksi bahwa status calon berakhir pada saat pelantikan tidak memiliki batas yang jelas. Ketiga, bila ketiga putusan dibaca sebagai satu rangkaian, tampak pola asimetri: kelonggaran digunakan ketika membuka jalan pencalonan, sedangkan kekakuan prosedural digunakan ketika koreksi diminta. Keempat, dari sisi keadilan substantif, putusan menyisakan temuan faktual tanpa pemulihan (remedy). Artikel ini merekomendasikan penataan hukum acara, penyelesaian sengketa pencalonan sebelum pelantikan, dan penegasan jalur ketatanegaraan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Kata kunci: kepastian hukum; keadilan substantif; sengketa hasil pemilu presiden; Mahkamah Konstitusi; syarat pencalonan; ius curia novit.

References

Buku dan Artikel Jurnal

Bickel, Alexander M. The Least Dangerous Branch: The Supreme Court at the Bar of Politics. 2nd ed. New Haven: Yale University Press, 1986.

Fuller, Lon L. The Morality of Law. Rev. ed. New Haven: Yale University Press, 1969.

Orozco-Henríquez, Jesús, Zeina Ayoub, and Andrew Ellis. Electoral Justice: The International IDEA Handbook. Stockholm: International IDEA, 2010.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Ed. rev. Jakarta: Kencana, 2011.

Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946).” Translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.

Rawls, John. A Theory of Justice. Rev. ed. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press, 1999.

Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

Komisi Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023.

Putusan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Diucapkan 7 November 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Diucapkan 6 Oktober 2026.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Diucapkan 22 April 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Diucapkan 16 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur. Diucapkan 2 Desember 2008.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diucapkan 16 Oktober 2023.

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Inna Linsa, Sari, V. V., & Yazwardi, Y. (2026). KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU PRESIDEN: ANALISIS KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. YUSTISI, 13(3), 386–404. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25451

Issue

Section

Artikel