BUDAYA HUKUM DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4407Abstract
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi dikarenakan lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal, dan keadaan masyarakat. perilaku koruptif yang terjadi pada hampir semua penegak hukum, bukan karena moral yang rendah namun sebagai akibat terjadinya demoralisasi dari para penegak hukum itu sendiri. Akibat adanya korupsi di Pengadilan, maka sudah dapat dipastikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya, produk lembaga peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Dasar hukum bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam pasal 108 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHP), Melihat fakta berbagai fenomena dari dampak korupsi yang demikian dahsyat, dan sangat merugikan masyarakat, maka saatnya masyarakat sadar dan bertindak serta diperlukan sebuah keseriusan dalam penegakan hukum guna pemberantasan tindak pidana korupsi.References
Ridwan. (2014). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, (No.3), pp.385-299, p.393
Ardhyanasari, A. (2017). Masyarakat Melawan Tindak Pidana Korupsi. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id, diakses tanggal 02 juni 2018
Manegeng, Rebeca V. (2014). Penghalang Dan Pencegahan Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. 2, (No.8), pp.50-59
Nugraheni, H. dkk, (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi, cet. 1. Semarang: Politekkes Kemenkes
Arsyad, A. (2010). Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 (No.2), pp.45-54, p.52
Wardojo, Mellysa Febriani., & Purwoleksono, Didik Endro. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Jurnal Hukum Legal Standing, Vol.2, (No.1), pp.73-83, p.73