PELAKSANAAN KONSEP AL RADD DALAM PEMBAGIAN WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4412Abstract
Persoalan mengenai waris dalam tatanan kehidupan sehari-hari tidak bisa dianggap remeh, karena dalam hal ini waris merupakan masalah yang berkaitan dengan pembagian harta, yang bernilai sensitif yang jika tidak diselesaikan secara adil, maka sudah dipastikan akan berdampak pada timbulnya masalah. Hak waris kental kaitannya dengan masalah, untuk itulah pemahaman akan hak dan kewajiban seorang ahli waris sangat mempengaruhi dalam proses pembagian harta waris. Permasalahan hukum kewarisan dalam Islam yang mengandung kontroversi salah satunya adalah masalah Al Radd. Hal ini terjadi, apabila dalam pembagian harta waris terdapat sisa harta setelah ahli waris ash-hab al-furudl memperoleh bagiannya. Cara AL Radd ditempuh untuk mengembalikan sisa harta tersebut kepada waris ash-hab al-furudl seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional. Caranya adalah mengurangi angka asal masalah, sehingga sama besarnya dengan jumlah bagian yang diterima oleh mereka. Apabila tidak ditempuh dengan cara Al Radd akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerimanya, sementara tidak ada ahli waris menerima ‘asobah.Untuk mendeteksi terjadinya masalah Al Radd dapat diketahui apabila angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut yang pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah ‘aul, karena ‘aul pada dasarnya kurangnya angka yang dibagi. Sedangkan Al Radd ada kelebihan setelah diadakan pembagian. Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama, karena tidak ada nash yang shahih, baik dari AL Quran dan al-Hadits, yang mereka sepakati. Sehingga dalam hal ini ada beberapa ulama yang menolak tentang adanya masalah tersebut dalam pembagian harta waris, di antaranya Zait Bin Tsabit, Imam Malik dan Syafi'i. Menurut mereka apabila terdapat sisa harta setelah diambil bagiannya oleh ahli waris ash-hab al-furudl dan tidak terdapat ahli waris ‘ashabah, maka sisa harta tersebut diserahkan kepada baitul maal. Sedangkan jumhur ulama menyetujui masalah tersebut dalam pembagian harta hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan ahli waris ash-hab al-furudl yang manakah yang berhak mendapatkan sisa harta tersebut.References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akedemia Pressindo, 2010
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta: Rajawali Pers, 2015
Amir Syarifudin, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2010
Ash-Shabuni. Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2006
Hasan, A., Al Faraid. Ilmu Pembagian Waris. Surabaya: Pustaka Progresif
Imam Abi Ishaq al-Syirazy dalam kitabnya Al-Muhadzab fii Fiqih Imam al-Syafi'i jilid XIV, Bairud: Al-Darl Syamiyah, 2012
Indonesia. Departemen Agama RI. Al-Qur'an Dan Terjemahnya. Jakarta: 2004
________.Instruksi Presiden Repiblik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Muhammad Athoillah, Fikih Mawaris : Metode Pembagian Waris Praktis, Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2018
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Panduan Praktis Hukum Waris menurut al-Qur'an dan as- Sunnah yang shohih, Bogor: pustaka Ibnu Katsir, 2006
Wahidah, Buku Ajar Fiqih Waris, Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2014