IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 60 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN KELURAHAN PADASUKA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i1.4682Abstract
In preventing the spread of the coronavirus, the Bogor Regency Government as the object of analysis carried out by this author has re-issued a new regulation, namely the Bogor Regent Regulation Number 60 of 2020. In addition to the implementation of this new regulation through the author's eyes, it turns out that some people still do not heed this new regulation. by not wearing a mask when traveling, not washing hands, and not maintaining distance or avoiding crowds. Especially in the Padasuka Urban Village which is the object of analysis in Bogor Regency, there are still many RT / RW areas that do not provide a place to wash hands, put up an appealing banner or wear a mask and keep a distance from the crowd.
Abstrak
Dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona ini Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai objek analisis yang dilakukan oleh penulis ini kembali menerbitkan Peraturan baru yaitu Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Disamping penerapan peraturan baru ini melalu kacamata pengamatan penulis ternyata masih saja sebagian masyarakat tidak mengindahkan peraturan baru ini dengan tidak memakai masker pada saat bepergian, tidak mencuci tangan dan tidak menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Terkhusus dilingkungan Kelurahan Padasuka yang menjadi objek analisis di Kabupatn Bogor, masih banyak ditemui beberapa wilayah RT/RW yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan, memasang spanduk himbauan atau memakai masker dan menjaga jarak dari kerumunan.